MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Oleh
Annisa Rachmawati
1630401020
Blog: annisarachmawati01.blogspot.com
Dosen Pembimbing :
Dr. H. Syukri ISka, M. Ag.
Ifelda Nengsih, SEI., MA.


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISINIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalh lembaga yang indenpenden dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Pembentukan lembaga pengawasan sector jasa keuangan perbankan dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut dijelaskan Nomor23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independent, dan dibentuk dengan Undang-Undang.
Untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia perlu melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu. Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK. Akan tetapi, tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporang hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama satu bulan sejak diterbitkan hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindifikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasi ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan  Bank Indonesia.
OJK atau Otoritas JAsa Keuangan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengenai Bank yang bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan LPS wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian OJK dan LPS.
2.      Bagaimana fungsi, tugas dan wewenangnya.
3.      Bagaimana mekanismenya.

C.     Tujuan Masalah.
Agar kita dapat memahami lebih rincinya mengenai OJK dan LPS tersebut.




















BAB II
PEMBAHASAN.
A.    Pngertian OJK dan LPS.
1.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
a.       Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut. Rayhani Wiwin, 2011:5)

b.      Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut UU No. 24 tahun 2004, dibentuk LPS, dimana LPS itu sendiri adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang. LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005).
Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
 LPS harus menjamin simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank prekreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maupun unit usaha syariah yang berada di bank konvensional. Simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah yang wajib dijamin oleh LPS berbentuk:
a.     Giro berdasarkan prinsip wadiah.
b.    Tabungan berdasarkan prinsip wadiah.
c.     Tabungan berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.
d.    Deposito berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah atau prinsip mudharabah muqayyadah yang resikonya ditanggung oleh bank
Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan Lembaga Pengawas Perbankan. (Gemala Dewi, 2006: 129)

B.     Tugas dan Wewenang OJK dan LPS.
1.    Fungsi OJK dan Wewenang OJK.
a.       Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
b.      Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c.       Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
d.      Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Wewenang
1)   Membuat dan menetapkan peraturan mengenai badan usaha yang diawasi atau pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan.
2)   Memberi izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran untuk menyelenggarakan kegiatan bidang jasa keuangan, dan mencabut izin usaha, membatalkan persetujuan atau pendaftaran bagi badan usaha yang diawasi.
3)   Memberhentikan untuk sementara waktu dan menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas dari badan usaha yang diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas yang definitive.
4)   Mewajibkan badan usaha yang diawasi untuk menyampaikan laporan atau memberikan informasi tertentu.
5)   Melakukan pemeriksaan, atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diawasi.
6)   Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga, merupakan pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
7)   Membantu penuntut umum melakukan penuntutan atas pihak yang didakwa tindakan pidana terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
8)   Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
Melakukan hal-hal lain yang diamanatkan oleh UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan
2.      Fungsi LPS.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Di samping itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca, praktik pemberian penjaminan, dan strategi investasi dengan maksud untuk melihat tanda-tanda financial distress yang mengarah kepada kebangkrutan bank.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari sistem perbankan menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan menyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan-sekalipun kondisi keuangan bank memburuk. Fungsi Utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah:
a.    Menjamin simpanan nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan).
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; dan malaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik). (Adrian Sutendi, 2009:156).
Wewenang:
1)   Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
2)   Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
3)   Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
4)        Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
5)      Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
6)      Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
7)      Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
8)      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
9)      Menjatuhkan sanksi administrative
.( https://www.lps.go.id/v2/home.php)
C.     Mekanisme OJK dan LPS.
1.         Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara umum dalam mekanisme kerja tersebut OJK akan selalu memberikan informasi yang reliable dan tepat waktu ke bank Indonesia dan LPS. Bila dianggap di sector jasa keuangan ada indikasi yang membahayakan, OJK harus segera melaporkannya ke menteri keuangan. Berdasarkan informasi OJK tersebut, menteri keuangan harus mengundang Bank Indonesia, LPS dan OJK untuk membahas langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan dalam rangka meminimalisasi bahaya tersebut.
Berdasarkan jumlah departemen keuangan, financial safety net diketahui merupakan organ dinamik yang sangat penting di dalam financial system stability yang pada hakikatnya di mulai dari level makro (menteri keuangan dan Bank Indonesia) sampai dengan tahapan yang lebih operasional yaitu pada tataran mikro ekonomi pada kegiatan industry keuangan dan mekanisme pasar (OJK dan LPS).

2.         Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mekanisme kerja LPS bertindak untuk dan atas nama LPS selaku curator bank dalam likuidasi. Oleh karenanya, walaupun didirikan berdasarkan undang-undang, namun ternyata LPS bukan suatu komisi, badan atau lembaga Negara yang menjalankan sebagian tugas pemerintahan umum dalam konteks penyelenggaraan Negara.
(www.lps.go.id))



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan..
Secara umum dalam mekanisme kerja tersebut OJK akan selalu memberikan informasi yang reliable dan tepat waktu ke bank Indonesia dan LPS. Bila dianggap di sector jasa keuangan ada indikasi yang membahayakan, OJK harus segera melaporkannya ke menteri keuangan. Berdasarkan informasi OJK tersebut, menteri keuangan harus mengundang Bank Indonesia, LPS dan OJK untuk membahas langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan dalam rangka meminimalisasi bahaya tersebut.
Mekanisme kerja LPS bertindak untuk dan atas nama LPS selaku curator bank dalam likuidasi. Oleh karenanya, walaupun didirikan berdasarkan undang-undang, namun ternyata LPS bukan suatu komisi, badan atau lembaga Negara yang menjalankan sebagian tugas pemerintahan umum dalam konteks penyelenggaraan Negara.





DAFTAR PUSTAKA

Gemala Dewi, 2006,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia.
Adrian Sutendi, 2009, Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia,),
Rayhani Wiwin, 201, Independent Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Islam UU No.21
            https://www.lps.go.id/v2/home.php
            www.lps.go.id














Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH Persamaan, Perbedaan Dan Peranan Lembaga Keuangan Bank Dan NonBank

DPS,DSN,DK