MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
Peran dan Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Oleh
Annisa Rachmawati
1630401020
Blog: annisarachmawati01.blogspot.com
Dosen
Pembimbing :
Dr. H. Syukri ISka, M.
Ag.
Ifelda Nengsih, SEI.,
MA.
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISINIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalh lembaga yang indenpenden dan
bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK. Pembentukan lembaga pengawasan
sector jasa keuangan perbankan dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang No.
3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang tersebut dijelaskan Nomor23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan
bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa
keuangan yang independent, dan dibentuk dengan Undang-Undang.
Untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia perlu
melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu. Bank Indonesia dapat
melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK. Akan tetapi, tidak
dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporang hasil
pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama satu bulan sejak
diterbitkan hasil pemeriksaan. Jika OJK mengindifikasikan bank tertentu
mengalami kesulitan likuiditas dan atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK
segera menginformasi ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai
dengan kewenangan Bank Indonesia.
OJK atau Otoritas JAsa Keuangan menginformasikan kepada Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), mengenai Bank yang bermasalah yang sedang dalam upaya
penyehatan oleh OJK sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan. LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait
dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu
dengan OJK. OJK, Bank Indonesia, dan LPS wajib membangun dan memelihara sarana
pertukaran informasi secara terintegrasi.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Apa
pengertian OJK dan LPS.
2.
Bagaimana
fungsi, tugas dan wewenangnya.
3.
Bagaimana
mekanismenya.
C.
Tujuan
Masalah.
Agar kita dapat memahami lebih rincinya mengenai OJK dan LPS
tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN.
A.
Pngertian
OJK dan LPS.
1.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
a.
Pengertian
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri
perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan
asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari
efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga
pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus
dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa
Keuangan tersebut. Rayhani Wiwin, 2011:5)
b.
Pengertian
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut
UU No. 24 tahun 2004, dibentuk LPS, dimana LPS itu sendiri adalah lembaga
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang. LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap
seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun
1998 s/d 2005).
Kebijakan blanket
guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan
negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah.
Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya
kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri
(pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan
simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani
anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS,
penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
LPS harus menjamin simpanan nasabah bank
berdasarkan prinsip syariah, baik bank umum dan bank prekreditan rakyat yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maupun unit usaha syariah
yang berada di bank konvensional. Simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip
syariah yang wajib dijamin oleh LPS berbentuk:
a. Giro berdasarkan prinsip wadiah.
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah.
c. Tabungan berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah atau prinsip mudharabah
muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank.
d. Deposito berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah atau prinsip mudharabah
muqayyadah yang resikonya ditanggung oleh bank
Simpanan berdasarkan prinsip syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS
setelah mendapat pertimbangan Lembaga Pengawas Perbankan. (Gemala Dewi, 2006:
129)
B. Tugas dan Wewenang OJK dan LPS.
1. Fungsi OJK dan Wewenang OJK.
a. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas
keuangan.
b. Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti
sekarang.
d. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan
dipegang oleh lembaga baru.
Wewenang
1)
Membuat
dan menetapkan peraturan mengenai badan usaha yang diawasi atau pengelolaan
kegiatan bidang jasa keuangan.
2)
Memberi
izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran untuk menyelenggarakan kegiatan
bidang jasa keuangan, dan mencabut izin usaha, membatalkan persetujuan atau
pendaftaran bagi badan usaha yang diawasi.
3)
Memberhentikan
untuk sementara waktu dan menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas
dari badan usaha yang diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris,
pengurus, atau pengawas yang definitive.
4)
Mewajibkan
badan usaha yang diawasi untuk menyampaikan laporan atau memberikan informasi
tertentu.
5)
Melakukan
pemeriksaan, atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap
badan usaha yang diawasi.
6)
Mengadakan
pemeriksaan atau penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa
yang diduga, merupakan pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
7)
Membantu
penuntut umum melakukan penuntutan atas pihak yang didakwa tindakan pidana
terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
8)
Melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat
pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
keuangan
Melakukan hal-hal lain yang diamanatkan oleh UU OJK dan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan
2. Fungsi LPS.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan
bank secara umum. Di samping itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat
berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca, praktik
pemberian penjaminan, dan strategi investasi dengan maksud untuk melihat
tanda-tanda financial distress yang mengarah kepada kebangkrutan bank.
Keberadaan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari sistem perbankan menjadi
penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan menyakinkan nasabah
tentang keamanan simpanan-sekalipun kondisi keuangan bank memburuk. Fungsi Utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah:
a.
Menjamin simpanan
nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan).
Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan
kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam
rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik; dan malaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak
sistemik). (Adrian
Sutendi, 2009:156).
Wewenang:
1)
Menetapkan
dan memungut premi penjaminan;
2)
Menetapkan
dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
3)
Melakukan
pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
4)
Mendapatkan
data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan
hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
5)
Melakukan
rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud
pada huruf d;
6)
Menetapkan
syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
7)
Menunjuk,
menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan
dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
8)
Melakukan
penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
9)
Menjatuhkan
sanksi administrative
.( https://www.lps.go.id/v2/home.php)
C.
Mekanisme
OJK dan LPS.
1.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).
Secara
umum dalam mekanisme kerja tersebut OJK akan selalu memberikan informasi yang
reliable dan tepat waktu ke bank Indonesia dan LPS. Bila dianggap di sector
jasa keuangan ada indikasi yang membahayakan, OJK harus segera melaporkannya ke
menteri keuangan. Berdasarkan informasi OJK tersebut, menteri keuangan harus
mengundang Bank Indonesia, LPS dan OJK untuk membahas langkah-langkah
penyelesaian yang diperlukan dalam rangka meminimalisasi bahaya tersebut.
Berdasarkan
jumlah departemen keuangan, financial safety net diketahui merupakan organ
dinamik yang sangat penting di dalam financial system stability yang pada
hakikatnya di mulai dari level makro (menteri keuangan dan Bank Indonesia)
sampai dengan tahapan yang lebih operasional yaitu pada tataran mikro ekonomi
pada kegiatan industry keuangan dan mekanisme pasar (OJK dan LPS).
2.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
Mekanisme
kerja LPS bertindak untuk dan atas nama LPS selaku curator bank dalam
likuidasi. Oleh karenanya, walaupun didirikan berdasarkan undang-undang, namun
ternyata LPS bukan suatu komisi, badan atau lembaga Negara yang menjalankan
sebagian tugas pemerintahan umum dalam konteks penyelenggaraan Negara.
(www.lps.go.id))
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan..
Secara
umum dalam mekanisme kerja tersebut OJK akan selalu memberikan informasi yang
reliable dan tepat waktu ke bank Indonesia dan LPS. Bila dianggap di sector
jasa keuangan ada indikasi yang membahayakan, OJK harus segera melaporkannya ke
menteri keuangan. Berdasarkan informasi OJK tersebut, menteri keuangan harus
mengundang Bank Indonesia, LPS dan OJK untuk membahas langkah-langkah
penyelesaian yang diperlukan dalam rangka meminimalisasi bahaya tersebut.
Mekanisme kerja LPS bertindak untuk
dan atas nama LPS selaku curator bank dalam likuidasi. Oleh karenanya, walaupun
didirikan berdasarkan undang-undang, namun ternyata LPS bukan suatu komisi,
badan atau lembaga Negara yang menjalankan sebagian tugas pemerintahan umum
dalam konteks penyelenggaraan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Gemala Dewi, 2006,Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan
Peransuransian Syariah di Indonesia.
Adrian
Sutendi, 2009, Perbankan Syariah:
Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia,),
Rayhani Wiwin,
201, Independent Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Islam UU No.21
https://www.lps.go.id/v2/home.php
www.lps.go.id
Komentar
Posting Komentar