DPS,DSN,DK
Managemen Lembaga
Keuangan Non Bank
Tentang:
DPS, DSN, DK
Oleh:
Annisa Rachmawati:
1630401020
Dosen:
Dr. H. Syukri Iska,
M. Ag
Ifelda Negsih,
SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Pesatnya perkembangan bisnis syariah
yang terjadi disektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan
lainnya. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran Dewan Pengawas
Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah merupakan
salah satu bagian penting dari isntitusi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.
Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian
dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Apa
pengertian dari DPS, DSN, dan DK.
2.
Bagaimana
tugas dan wewenang DPS, DSN ,DK.
3.
Bagaimana
hubungan antara DPS,DSN,DK.
C.
Tujuan
MAsalah.
Supaya kita lebih memahami secara
mendalam tentang kajian DPS, DSN, dan DK tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
|A. Pengertian DPS, DSN, dan DK.
1. Dewan Pengawas Syariah (DPS).
a. Pengertian Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada
di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di
lembaga keuangan syariah tersebut.
Dewan Pengawas Syariah diangkat dan
diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat
rekomendasi dari DSN.
b. Fungsi Dewan Pengawas Syariah.
1) Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang
berada dibawah pengawasannya.
2) Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan
lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3) Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah
yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun
anggaran.
4) DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahsan DSN. (https://www.slideshare.net)
c. Struktur DPS pada lembaga keuangan syariah.
1) DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris
sebagai Pengawas Direksi.
2) Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja
managemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada managemen dalam kaitan dengan implementasi
sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah islam.
3) Bertanggung jawab atas pembinaaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan
sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
4) Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai islam dilingkungan perusahaan
tersebut.
5) Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh
sekretaris DPS.
d. Fungsi dan peran DPS.
1) Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi
jalannya Lemabaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syariah.
2) Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya
tiap tahun) bahwa lembaga keuangan syariah yang diawsinya telah berjalan sesuai
dengan ketentuan syariah.
3) Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi
produk baru dari lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
4) Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk
terus-menerus mengawal dan menjaga
penerapan nilai-nilai islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga
Keuangan Syariah.
5) Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah
berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian,
maupun melalui dialoq rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat. (https://maxzhum.wordpress.com)
e. Hubungan Dewan Pengawas Syariah dengan Dewan Syarian Nasional.
1) Dengan berkembangnya lembaga keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang
berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
2) Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang
lainnya, dan hal seperti ini di khawatirkan akan membingungkan umat.
3) Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang
bersifat nasioanal, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
4) Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional.
(Soemitra, 2010: 40-45)
2. Dewan Syariah Nasional.
a. Pengertian Dewan Syariah Nasional.
Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani
masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
DSN merupakan bagian dari MUI yang bertugas
menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian
pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi,
dan rekasadana, pegadaian syariah dan pasar modal syariah.
Badan ini mempunyai pelaksanaan harian yang
disebut badan pelaksanaan harian Dewan Syariah Nasional adalah badan yang
sehari-hari melaksanakan tugas Dewan Syariah Nasional. Kemudian DSN membentuk
Dewan Syariah yang melaksanakan keputusan DSN yaitu Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Syariah Nasional merupakan satu-satunya
badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan,
produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh
lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia
b. Kewenangna di dalam Dewan Syariah Nasional.
1) Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai
anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
2) Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing-masing lembaga keuangan dan
menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
3) Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan
oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Modal Pengembang Pasar
Modal (BAPEPAM).
4) Memberikan peringatan kepada Lembaga Keuangan Syariah untuk menghentikan
penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN).
5) Mengusulkan kepada pihak yang berwenanguntuk mengambil tindakan apabila
peringatan tidak diindahkan.
c. Tugas dan Wewenang Dewan Syariah Nasional.
1) Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan
perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2) DSN mengeluarkan fatwa-fatwa atas jwnis-jenis kegiatan keuangan.
3) Mengeluarkan fatwa tas produk dan jasa keuangan syariah.
4) Dewan Syyyariah nasional, mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.
(Kasmir, 2005: 170-172)
3. Departemen Keuangan.
Upaya pengembangan pasar keuangan syariah tentu juga tidak bisa terlepas dari
peranan departemen keuangan. Pada pasar modal dan Lembaga Keuangan Non Bank
Syariah, lembaga yang membinanya adalah Bapepam-LK. Bapepam LK merupakan
penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam LK berada dibawah Departemen
Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Dalam perjalananya,
Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip-prinsip
syariah diruang lingkup pasar modal syariah.
Departemen keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan
Syariah. Hal ini sebagai langkah persiapan pernebitan surat berharga syariah negara
(SBSN) atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan
keputusan menteri keuangan (KMK). Direktorst Kebijakan Pembiayaan syariah
mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan kebijakan portofolio serta
melakukan pengembangan instrumen pembiayaan syariah, melakukan analisis keuangan
dan pasar keuangan syariah, melakukan koordinasi dengan instansi-instansi
terkait dan pihak-pihak di dalam maupun di luar negeri dalam rangka
pengembangan infrastruktur dan kebijakan pembiayaan syariah berdasarkan
kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal. (Ahmad, 2010: 51)
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas dapat
disimpulkan bahwa, Sistem Keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan dual
system, yaitu konvensioanal dan syariah. Dari sisi pemenuhan prinsip syariah,
otoritas ada tangan Dewan Syariah Nasional MUI sedangkan secara kelembagaan
pada lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syariah, Bank Indonesia dan
Departemen Keuangan melakukan dari sisi operasional.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Soemitra, 2010, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, Jakarta:Kencana.
Ahmad, 2010, Bank dan Lembaga Keungan Syariah,
Jakarta:Kencana.
(https://maxzhum.wordpress.com)
Komentar
Posting Komentar