DPS,DSN,DK

Managemen Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang:
DPS, DSN, DK
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020

Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Pesatnya perkembangan bisnis syariah yang terjadi disektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan lainnya. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu bagian penting dari isntitusi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa pengertian dari DPS, DSN, dan DK.
2.      Bagaimana tugas dan wewenang DPS, DSN ,DK.
3.      Bagaimana hubungan antara DPS,DSN,DK.

C.     Tujuan MAsalah.
Supaya kita lebih memahami secara mendalam tentang kajian DPS, DSN, dan DK tersebut.





BAB II
PEMBAHASAN
|A. Pengertian DPS, DSN, dan DK.
1.      Dewan Pengawas Syariah (DPS).
a.       Pengertian Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Pengawas Syariah adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.
Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.
b.      Fungsi Dewan Pengawas Syariah.
1)      Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada dibawah pengawasannya.
2)      Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3)      Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4)      DPS merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahsan DSN. (https://www.slideshare.net)
c.       Struktur DPS pada lembaga keuangan syariah.
1)      DPS dalam struktur perusahaan berada setingkat dengan fungsi komisaris sebagai Pengawas Direksi.
2)      Jika fungsi komisaris adalah pengawas dalam kaitan dengan kinerja managemen, maka DPS melakukan pengawasan kepada managemen dalam kaitan dengan implementasi sistem dan produk-produk agar tetap sesuai dengan syariah islam.
3)      Bertanggung jawab atas pembinaaan akhlak seluruh karyawan berdasarkan sistem pembinaan keislaman yang telah diprogramkan setiap tahunnya.
4)      Ikut mengawasi pelanggaran nilai-nilai islam dilingkungan perusahaan tersebut.
5)      Bertanggung jawab atas seleksi syariah karyawan baru yang dilaksanakan oleh sekretaris DPS.
d.      Fungsi dan peran DPS.
1)      Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya Lemabaga Keuangan Syariah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah.
2)      Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa lembaga keuangan syariah yang diawsinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
3)      Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari lembaga Keuangan Syariah yang diawasinya.
4)      Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus  mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syariah.
5)      Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syariah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian-pengajian, maupun melalui dialoq rutin dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat. (https://maxzhum.wordpress.com)
e.       Hubungan Dewan Pengawas Syariah dengan Dewan Syarian Nasional.
1)      Dengan berkembangnya lembaga keuangan Syariah, berkembang pula jumlah DPS yang berada pada masing-masing Lembaga tersebut.
2)      Terkadang muncul fatwa yang berbeda antara DPS satu lembaga dengan yang lainnya, dan hal seperti ini di khawatirkan akan membingungkan umat.
3)      Oleh karenanya MUI menganggap perlu dibentuknya satu Dewan Syariah yang bersifat nasioanal, sekaligus membawahi seluruh Lembaga Keuangan Syariah.
4)      Lembaga ini kemudian dikenal dengan nama Dewan Syariah Nasional.
(Soemitra, 2010: 40-45)
2.      Dewan Syariah Nasional.
a.       Pengertian Dewan Syariah Nasional.
Dewan yang dibentuk oleh MUI untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan aktivitas lembaga keuangan syariah.
DSN merupakan bagian dari MUI yang bertugas menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi, dan rekasadana, pegadaian syariah dan pasar modal syariah.
Badan ini mempunyai pelaksanaan harian yang disebut badan pelaksanaan harian Dewan Syariah Nasional adalah badan yang sehari-hari melaksanakan tugas Dewan Syariah Nasional. Kemudian DSN membentuk Dewan Syariah yang melaksanakan keputusan DSN yaitu Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Syariah Nasional merupakan satu-satunya badan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan, produk dan jasa keuangan syariah serta mengawasi penerapan fatwa dimaksud oleh lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia
b.      Kewenangna di dalam Dewan Syariah Nasional.
1)      Memberikan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai anggota DPS pada suatu lembaga keuangan syariah.
2)      Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS dimasing-masing lembaga keuangan dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait.
3)      Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Modal Pengembang Pasar Modal (BAPEPAM).
4)      Memberikan peringatan kepada Lembaga Keuangan Syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
5)      Mengusulkan kepada pihak yang berwenanguntuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
c.       Tugas dan Wewenang Dewan Syariah Nasional.
1)      Menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.
2)      DSN mengeluarkan fatwa-fatwa atas jwnis-jenis kegiatan keuangan.
3)      Mengeluarkan fatwa tas produk dan jasa keuangan syariah.
4)      Dewan Syyyariah nasional, mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan. (Kasmir, 2005: 170-172)
3.      Departemen Keuangan.
Upaya pengembangan pasar keuangan syariah tentu juga tidak bisa terlepas dari peranan departemen keuangan. Pada pasar modal dan Lembaga Keuangan Non Bank Syariah, lembaga yang membinanya adalah Bapepam-LK. Bapepam LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis dibidang lembaga keuangan. Dalam perjalananya, Bapepam-LK telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait peraturan aplikasi prinsip-prinsip syariah diruang lingkup pasar modal syariah.
Departemen keuangan (Depkeu) juga sudah membentuk Direktorat Pembiayaan Syariah. Hal ini sebagai langkah persiapan pernebitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk. Direktorat tersebut dibentuk akhir tahun 2004 berdasarkan keputusan menteri keuangan (KMK). Direktorst Kebijakan Pembiayaan syariah mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan kebijakan portofolio serta melakukan pengembangan instrumen pembiayaan syariah, melakukan analisis keuangan dan pasar keuangan syariah, melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait dan pihak-pihak di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pengembangan infrastruktur dan kebijakan pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal. (Ahmad, 2010: 51)










BAB III
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, Sistem Keuangan di Indonesia dilaksanakan dengan dual system, yaitu konvensioanal dan syariah. Dari sisi pemenuhan prinsip syariah, otoritas ada tangan Dewan Syariah Nasional MUI sedangkan secara kelembagaan pada lembaga keuangan yang beroperasi sesuai syariah, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan melakukan dari sisi operasional.














DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, 2005, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Soemitra, 2010, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana.
Ahmad, 2010, Bank dan Lembaga Keungan Syariah, Jakarta:Kencana.
(https://maxzhum.wordpress.com)







Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH Persamaan, Perbedaan Dan Peranan Lembaga Keuangan Bank Dan NonBank