DPS,DSN,DK
Managemen Lembaga Keuangan Non Bank Tentang: DPS, DSN, DK Oleh: Annisa Rachmawati: 1630401020 Dosen: Dr. H. Syukri Iska, M. Ag Ifelda Negsih, SEI.,MA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Pesatnya perkembangan bisnis syariah yang terjadi disektor perbankan, asuransi, pasar modal dan jasa keuangan lainnya. Akan tetapi dalam mendukung kinerjanya perlu peran Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu bagian penting dari isntitusi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Kedudukan dan fungsinya secara sederhana hanya diatur dalam salah satu bagian dalam salah satu bagian dalam SK yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia yang berkenaan tentang susunan pengurus DSN-MUI. B. Rumusan Masalah. 1. Apa pengertian dari DPS, DSN, dan DK. 2. Bagaimana tugas dan wewe