MANAGEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

TENTANG:
WAKAF

OLEH:
ANNISA RACHMAWATI: 1630401020

DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. Syukri Iska. M. Ag
Ifelda Nengsih SEI.MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakag.
Wakaf merupakan salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki rujukan dalam kitab suci al-quran. Oleh karena itu ulama telah melakukan identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil identifikasi mereka juga akhirnyamelahirkan ragam nomenkltur wakaf yang dijelaskann pada bagian berikutya.
Wakaf adalah institusi sosial islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam al-quran dan sunnah. Ulama berpendapat bahwa peritah wakaf merupakan bagian dari peritah untuk melakukan al-khaiyr yang berarti kebaikan.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana mekanisme operasional institusi wakaf.
2.      Bagaimana perkembangan institusi wakaf di Idonesia.

C.     Tujuan Masalah.
Tujuannya untuk supaya kita lebih mengerti dan memahami lebih dalam agar kita mengerti apa itu wakaf.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Perkembangan Istitusi Wakaf di Indonesia.
Bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat. Kelahiran badan wakaf indonesia merupakan perwujudan amanat yang digariskan dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dalam undang-undang wakaf ditetapkan bahwa Badan Wakaf Idonesia adalah lemabaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. (https://rozalinda.wprdpress.com). Dalam pandangan islam, segala sesuatu yang harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Hal ini merupakan prisip utama dalam ajaran islam.arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara mendapatkan yang transparan merupaakan amal perbuatan yang dicintai allah Swt. (https://rozalinda.wprdpress.com)
Perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran islam. Pada masa-masa awal penyiaran islam, kebutuhan terhadap mesjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan mesjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas dikomunitas-komunitas islam di Nusantara. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat islam dari waktu kewaktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf menunjukan bahwa di Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Dan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersama dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf hak atas kekayaan intelektual dll. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapatkan perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya. (Tabungwakaf.com>sejarah perkembangan)

B.     Mekanisme Operasional Istitusi Wakaf.
Managemen dana wakaf meempati posisi teratas daan paling urgen dalam mengelola daa wakaf secara produuktif. Karena bermanfaat atau tidaknya dana wakaf tergantung pada pola pengeola yang dilaksaakan. Kita lihat saja bagaimana pengelolaan dana wakaf yang ada sekarang ini, banyak sekali kita temukan dana wakaf tidak berkembang, bahkan dana wakaf hilang diambil alih oleh orang-orang yang kurang bertanggung jawab.
Kejadian-kejadian seperti tersebut diatas adalah akibat pengelolaan dana wakaf dengan pola pengelolaan sederhana “seadana”, “nyambi”, berorientasi “managemen kepercayaan”, setralisme kepemimpinan”, yang mengesampingkan aspek pengawasan. Untuk itu, dimensi ekonomi yang ada hanya akan dapat diraih dengan sukses manakala managemen dana wakaf dikelola dengan profesional dan produktif. Azas profesionalisme managemen ini harus dijadikan semangat pengelolaan dana wakaf dalam rangka mengambil kemanfaatan yang lebih luas dan lebih nyata untuk kepentingan masyarakat banyak.
Dalam pandangan islam, segala sesuatu yang harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Hal ini merupakan prisip utama dalam ajaran islam.arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara mendapatkan yang transparan merupaakan amal perbuatan yang dicintai allah Swt.
Proses-proses managemen pada dasarnya adalah perencanaan segala sesuatu dengan baik untuk melahirkan keyakinan yang berdampak pada melakukan sesuatu sesuai dengan aturan serta menghasilkan manfaat bagi pihak lainnya. Perbuatan yang tidak menghasilkan manfaat sama dengan perbuatan yang tidak direncaakan dan tidak termasuk dalam kategori managemen yang baik. (Hafidhuddin, 2003:7).
Berdasarkan uraian diatas, paling tidak ada empat tahapan yang harus dilakukan dalam rangka menjadikan managemen dana wakaf menjadi lebih produktif dan profesional di Indonesia, yaitu:
1.         Managemen Perencanaan Dana Wakaf.
Perencaanaan atau plening adalah kegiatan awal dalam sebuah pekerjaan, dalam bentuk memikirkan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan itu agar mendapat hasil yang optimal. Islam memandang planning sebagai musyawarah yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dimasa yang akan datang dan penentuan strategi yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi.
2.         Managemen Pengorganisasian Dana Wakaf.
Istilah dalam pengorganisasian  berasal dari kata organisasi (organisme) yang merupakan sebuah entitas dengan bagian-bagian yang teritegraasi sehingga hubungan satu sama lain diengaruhi oleh hubungan terhadap keseluruhan.
Managemen dana wakaf yang baik adalah  suatu kewajiban. Kualitas managemen orgaanisasi pengelola dana wakaf harus dapat diukur. Untuk itu ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya:
a)    Amanah, sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimilki oleh setiap pengelola wakaf.
b)   Profesional, sifat amanah saja belum cukup dan harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaan.
c)    Transparatn, dengan transparansi pengelolaan wakaf, sistem kontrol yang baik dapat diciptakan karena tidak hanya melibatkan pihak eksternal dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf di Indonesia.
3.         Managemen Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Wakaf.
              Pelaksanaan merupakan salah satu unsur yang juga memiliki peran penting dalam mengintegrasikan beberapa tujuan penyelenggaraan sesuatu rencana organisasi. Kegiatan inti dalam melaksaanakan suatu kegiatan berisi tekis atau aplikasi yang diingikan dari ide atau wacana yang diungkapkan. Pelaksanaan dalam mangemen dana wakaf diwujudkan melalui metode utama, yaitu managemen penghimpunan, managemen investasi, managemen penyaluran manfaat dana wakaf.
        Dalam melaksanakan kegiatan fundraising atau penghimpunan dana wakaf baik dari individu, organisasi, maupun badan hukum, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan. Fundraising mempunyai peran yang sangat penting bagi perkembangan organisasi pengeola wakaf dalam rangka mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat.
a)      Managemen investasi dan wakaf.
        Dalam istilah ekonomi, mengelola dan mengembangkan aset yang dimaksud adalah investasi. Dana wakaf yang dikelola oleh lembaga wakaf dilakukan dengan jalan menginvestasikannya, baik dengan prinsip bagi hasil, maupun sewa. Mengacu pada managemen keuangan dalam ekonomi islam, nampaknya dalam managemen dana wakaf, memobilisasi dana (funding) lebih muah dari pada menginvestasikan dana (investment).
b)      Managemen penyaluran hasil investasi dana wakaf.
Setelah melakukan penghimpunan dan penerima dan diikuti pengelolaan dana wakaf, maka kewajiban pengelola selanjutnya adalah melakukan pendayagunaan dan penyaluran hail bersih investasi kepada pihak yang berhak. (Badan Wakaf Indonesia, 2010: 8).
4.         Managemen pengadilan dan pengawasan dana wakaf.
Pengawasan atau pengendalian sebagai suatu upaya sistematik untuk menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk mendesain sistem umpai baik informasi, membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telaah ditetapkan itu, dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa ssemua sumber daya perusahaan telah digunakan dengan cara yang paling efektif dan efisien guna tercapainya tujuan organisasi. (Widjajakusuma, 2002: 203).



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
            Dalam undang-undang wakaf ditetapkan bahwa Badan Wakaf Idonesia adalah lemabaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional.
Dalam pandangan islam, segala sesuatu yang harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Hal ini merupakan prisip utama dalam ajaran islam.arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara mendapatkan yang transparan merupaakan amal perbuatan yang dicintai allah Swt.



DAFTAR PUSTAKA
Widjayakusuma Muhammad Karebet, 2002, Pengantar Managemen Syariah, Jalarta: Khayrul Bayan.
Badan Wakaf Indonesia, 2010, Pencanangan Gerakan Nasional Dana Wakaf oleh Presiden Republik Indonesia, Jakarta: Januari
Hafidhuddin Didin, 2003, Managemen Syariah Dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
(Tabungwakaf.com>sejarah perkembangan)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)