MANAGEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG:
WAKAF
OLEH:
ANNISA RACHMAWATI: 1630401020
DOSEN PEMBIMBING:
Dr. H. Syukri Iska. M. Ag
Ifelda Nengsih SEI.MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakag.
Wakaf merupakan
salah satu ibadah kebendaan yang penting yang secara ekplisit tidak memiliki
rujukan dalam kitab suci al-quran. Oleh karena itu ulama telah melakukan
identifikasi untuk mencari “induk kata” sebagai sandaran hukum. Hasil
identifikasi mereka juga akhirnyamelahirkan ragam nomenkltur wakaf yang
dijelaskann pada bagian berikutya.
Wakaf adalah
institusi sosial islami yang tidak memiliki rujukan yang eksplisit dalam
al-quran dan sunnah. Ulama berpendapat bahwa peritah wakaf merupakan bagian
dari peritah untuk melakukan al-khaiyr yang berarti kebaikan.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Bagaimana mekanisme operasional institusi wakaf.
2.
Bagaimana perkembangan institusi wakaf di Idonesia.
C.
Tujuan Masalah.
Tujuannya untuk
supaya kita lebih mengerti dan memahami lebih dalam agar kita mengerti apa itu
wakaf.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perkembangan Istitusi Wakaf di Indonesia.
Bebas dari
pengaruh kekuasaan manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Kelahiran badan wakaf indonesia merupakan perwujudan amanat yang digariskan
dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dalam undang-undang
wakaf ditetapkan bahwa Badan Wakaf Idonesia adalah lemabaga yang berkedudukan
sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional.
(https://rozalinda.wprdpress.com). Dalam pandangan islam, segala sesuatu yang
harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus
diikuti dengan baik. Hal ini merupakan prisip utama dalam ajaran islam.arah
pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara mendapatkan yang
transparan merupaakan amal perbuatan yang dicintai allah Swt. (https://rozalinda.wprdpress.com)
Perkembangan
wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran
islam. Pada masa-masa awal penyiaran islam, kebutuhan terhadap mesjid untuk
menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian
tanah wakaf untuk mendirikan mesjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas
dikomunitas-komunitas islam di Nusantara. Seiring dengan perkembangan sosial
masyarakat islam dari waktu kewaktu praktik perwakafan mengalami kemajuan
setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan
mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian
pesantren dan madrasah. Dalam periode berikutnya, corak pemanfaatan wakaf terus
berkembang, sehingga mencakup pelayanan sosial kesehatan, seperti pendirian
klinik dan panti asuhan. Perkembangan modern wakaf menunjukan bahwa di
Indonesia seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Dan sejarah
wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersama dengan laju perubahan
zaman dengan berbagai inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf
hak atas kekayaan intelektual dll. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian
mendapatkan perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang
No.41 tahun 2004 tentang wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
(Tabungwakaf.com>sejarah perkembangan)
B.
Mekanisme Operasional Istitusi Wakaf.
Managemen dana
wakaf meempati posisi teratas daan paling urgen dalam mengelola daa wakaf
secara produuktif. Karena bermanfaat atau tidaknya dana wakaf tergantung pada
pola pengeola yang dilaksaakan. Kita lihat saja bagaimana pengelolaan dana
wakaf yang ada sekarang ini, banyak sekali kita temukan dana wakaf tidak
berkembang, bahkan dana wakaf hilang diambil alih oleh orang-orang yang kurang
bertanggung jawab.
Kejadian-kejadian
seperti tersebut diatas adalah akibat pengelolaan dana wakaf dengan pola
pengelolaan sederhana “seadana”, “nyambi”, berorientasi “managemen
kepercayaan”, setralisme kepemimpinan”, yang mengesampingkan aspek pengawasan.
Untuk itu, dimensi ekonomi yang ada hanya akan dapat diraih dengan sukses manakala
managemen dana wakaf dikelola dengan profesional dan produktif. Azas
profesionalisme managemen ini harus dijadikan semangat pengelolaan dana wakaf
dalam rangka mengambil kemanfaatan yang lebih luas dan lebih nyata untuk
kepentingan masyarakat banyak.
Dalam pandangan
islam, segala sesuatu yang harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan
teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Hal ini merupakan prisip
utama dalam ajaran islam.arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan cara-cara
mendapatkan yang transparan merupaakan amal perbuatan yang dicintai allah Swt.
Proses-proses
managemen pada dasarnya adalah perencanaan segala sesuatu dengan baik untuk
melahirkan keyakinan yang berdampak pada melakukan sesuatu sesuai dengan aturan
serta menghasilkan manfaat bagi pihak lainnya. Perbuatan yang tidak
menghasilkan manfaat sama dengan perbuatan yang tidak direncaakan dan tidak
termasuk dalam kategori managemen yang baik. (Hafidhuddin, 2003:7).
Berdasarkan uraian diatas, paling tidak ada empat tahapan yang
harus dilakukan dalam rangka menjadikan managemen dana wakaf menjadi lebih
produktif dan profesional di Indonesia, yaitu:
1.
Managemen Perencanaan Dana Wakaf.
Perencaanaan atau plening adalah kegiatan awal dalam sebuah
pekerjaan, dalam bentuk memikirkan hal-hal yang terkait dengan pekerjaan itu
agar mendapat hasil yang optimal. Islam memandang planning sebagai musyawarah
yang dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dimasa yang akan datang dan
penentuan strategi yang tepat untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi.
2.
Managemen Pengorganisasian Dana Wakaf.
Istilah dalam pengorganisasian
berasal dari kata organisasi (organisme) yang merupakan sebuah entitas
dengan bagian-bagian yang teritegraasi sehingga hubungan satu sama lain diengaruhi
oleh hubungan terhadap keseluruhan.
Managemen dana wakaf yang baik adalah suatu kewajiban. Kualitas managemen
orgaanisasi pengelola dana wakaf harus dapat diukur. Untuk itu ada tiga kata
kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya:
a)
Amanah, sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimilki
oleh setiap pengelola wakaf.
b)
Profesional, sifat amanah saja belum cukup dan harus diimbangi
dengan profesionalitas pengelolaan.
c)
Transparatn, dengan transparansi pengelolaan wakaf, sistem kontrol
yang baik dapat diciptakan karena tidak hanya melibatkan pihak eksternal dengan
tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf di
Indonesia.
3.
Managemen Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Wakaf.
Pelaksanaan
merupakan salah satu unsur yang juga memiliki peran penting dalam
mengintegrasikan beberapa tujuan penyelenggaraan sesuatu rencana organisasi.
Kegiatan inti dalam melaksaanakan suatu kegiatan berisi tekis atau aplikasi
yang diingikan dari ide atau wacana yang diungkapkan. Pelaksanaan dalam
mangemen dana wakaf diwujudkan melalui metode utama, yaitu managemen
penghimpunan, managemen investasi, managemen penyaluran manfaat dana wakaf.
Dalam melaksanakan
kegiatan fundraising atau penghimpunan dana wakaf baik dari individu,
organisasi, maupun badan hukum, banyak metode dan teknik yang dapat dilakukan.
Fundraising mempunyai peran yang sangat penting bagi perkembangan organisasi
pengeola wakaf dalam rangka mengumpulkan dana wakaf dari masyarakat.
a)
Managemen investasi dan wakaf.
Dalam istilah ekonomi,
mengelola dan mengembangkan aset yang dimaksud adalah investasi. Dana wakaf
yang dikelola oleh lembaga wakaf dilakukan dengan jalan menginvestasikannya,
baik dengan prinsip bagi hasil, maupun sewa. Mengacu pada managemen keuangan
dalam ekonomi islam, nampaknya dalam managemen dana wakaf, memobilisasi dana
(funding) lebih muah dari pada menginvestasikan dana (investment).
b)
Managemen penyaluran hasil investasi dana wakaf.
Setelah melakukan penghimpunan dan penerima dan diikuti pengelolaan
dana wakaf, maka kewajiban pengelola selanjutnya adalah melakukan pendayagunaan
dan penyaluran hail bersih investasi kepada pihak yang berhak. (Badan Wakaf
Indonesia, 2010: 8).
4.
Managemen pengadilan dan pengawasan dana wakaf.
Pengawasan atau pengendalian sebagai suatu upaya sistematik untuk
menetapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk mendesain
sistem umpai baik informasi, membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar
yang telaah ditetapkan itu, dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan
untuk menjamin bahwa ssemua sumber daya perusahaan telah digunakan dengan cara
yang paling efektif dan efisien guna tercapainya tujuan organisasi.
(Widjajakusuma, 2002: 203).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Dalam undang-undang wakaf ditetapkan
bahwa Badan Wakaf Idonesia adalah lemabaga yang berkedudukan sebagai media
untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional.
Dalam pandangan
islam, segala sesuatu yang harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan
teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Hal ini merupakan prisip
utama dalam ajaran islam.arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap, dan
cara-cara mendapatkan yang transparan merupaakan amal perbuatan yang dicintai
allah Swt.
DAFTAR PUSTAKA
Widjayakusuma Muhammad Karebet, 2002, Pengantar
Managemen Syariah, Jalarta: Khayrul Bayan.
Badan Wakaf Indonesia, 2010, Pencanangan
Gerakan Nasional Dana Wakaf oleh Presiden Republik Indonesia, Jakarta: Januari
Hafidhuddin Didin, 2003, Managemen Syariah
Dalam Praktik, Jakarta: Gema Insani Press.
(Tabungwakaf.com>sejarah perkembangan)

Komentar
Posting Komentar