pegadaaian
MANAGEMEN Lembaga
Keuangan Non Bank
Tentang:
PEGADAIAAN
Oleh:
Annisa Rachmawati:
1630401020
Dosen:
Dr. H. Syukri Iska,
M. Ag
Ifelda Negsih,
SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Pegadaian sebagai lembaga keuangan
alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan disektor
rill.Biasanya kalangan yang berhubungan dengan pegadaianadalah masyarakat
menengah kebawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang
rendah.Salah satunya penggadaian syariah yang saat ini semakin berkembang.
Dalam pegadaian syariah terdapat dua
akad yaitu akad rhan dan akad ijarah.Akad rahn dilakukan pihak pegadaian untuk
menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.Sedangkan akad
ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah
melakukan akad.
Dari pengertian akad tersebut maka mekanisme
operasional Gadai syariah dapat digambarkan sebagai berikut.Melalui akad rahn
nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan
merawatnya ditempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul
dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses
kegiatannya.
Atas dasar ini dibenarkan bagi
pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati
oleh kedua belah pihak.Barang gadai harus memilki nilai ekonomis sehingga pihak
yang menahan memeproleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau
sebagian piutangnya.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Bagaimana
operasional pegadaian, produk, prosedur pemanfaatan produk-produk.
2.
Perkembangan
pegadaian syariah di Indonesia.
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk memperdalami ilmu tentang
semua yang merangkum pegadaian terutama bagaimana operasioanal dan bagaimana
perkembangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Operasional
Pegadaian Produk , Prosedur Pemanfaatan
Produk-Produk.
Sebelum kita memasuki operasional pegadaian, kita harus tahu
terlebih dahulu apa itu pegadaian, pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan
bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cirri yang kusus,
yaitu secara hukum gadai. Sesuai dengan hukum gadai bahwa calom peminjam
mempunyai kewajiban untuk menmyerahkan barang bergerak miliknya sebagai agunan
kepada perusahaan pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian
untuk melakukan penjualan secara lelang.Lelang dimaksudkan sebagai penjualan
barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian
kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang
tersebut.( Kasmir,2008:263)
1.
Produk-Produk
Pegadaian.
a.
Kredit
Gadai.
Nasabah
diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah,
aman, dan cepat.Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan atau
jaminan seperti perhiasan emas atau berlian.Kendaraan bermotor, perabotan rumah
tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik.
b.
Jasa
Taksiran.
Jasa
ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetahui kualitas barang perhiasan
seperti, emas, perak, permata, dan lain-lain.Dengan biaya yang relatife ringan,
masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu
barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang
sudah berpengalaman.Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti
bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
c.
Jasa
Titipan.
Jasa
ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharga dan lain-lain agar
lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian
jauh dalam waktu yang relative lama, atau juga diberikan karena penyimpanan
dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas,
batu permata, kendaran bermotor, juga surat-surat berharga seperti surat tanah,
ijazah dan lain-lainnya dengan prosedur mudah dan biaya murah.
d.
Gold
Counter.
Jasa
ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas eksklusif yang terjamin sekali
kualitas dan keasliannya. Gold Counter semacam took dengan sebutan” Galeri 24”
untuk penjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai kadar barang
perhiasan. Dengan jasa ini, pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba
menangkap pelanggan kelas menengah keatas. “galeri 24” took emas pegadaian
berarti bahwa galeri tempat penyajian atau pameran barang-barang yang bernilai
seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual
karatasenya pasti benar, yaitu 24 karat, 23 karat, 22 karat dan seterusnya.
e.
Koin
Emas ONH.
Pegadaian
memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji.
Masyarakat yang berminat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak
pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali.Koin
emas ONH dapat pula digunakan untuk souvenir dan koleksi pribadi.Dengan jumlah
antara 250-260 gram kepingan emas sudah setara dengan ongkos naik haji karena
harganya dikaitkan dengan kurs valuta asing (USD).
2.
Prosedur
dan Pelunasan Pinjaman.
Prosedur memperoleh uang pinjaman di pegadaian bagi masyarakat yang
membutuhkan dana sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilhan yang membedakan pegadaian
dengan perbankan dalam hal pelayanan.Pegadaian pada prinsipnya tidak
membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut:
a.
Calon
nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang dijaminkan
dengan menunjukan kartu identitas (misalnya, KTP, SIM, dan sebagainya) atau
surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating sendiri.
b.
Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya.
Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman
yang dapat diterima nasabah.
c.
Selanjutnya
pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun
kecuali potongan premi asuransi.
Kemudian, prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara
berbagai berikut:
a.
Uang
pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka
waktu.
b.
Nasbah
membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga), langsung kepada kasir
disertai bukti surat gadai.
c.
Barang
dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
d.
Barang
yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah. (Martono,2002: 171-178)
B.
Perkembangan
Kinerja Perum Pegadaian.
Perkembangan kinerja perum pegadaian dapat diamati berdasarkan dua
periode perkembangan, yaitu periode berbentuk Perusahaan Jawatan (perjalanan)
dan periode berbentuk Perusahaan Umum.Era Perjan berakhir pada tahun 1989 dan
sejak 1990 berubah menjadi Perum Pegaidaian. Kinerja perum pegadaian yang akan
diamati adalah era 1990 dan seterusnya.
1.
Perkembangan
Usaha.
Tabel
berikut ini menunjukan beberapa ukuran kinerja perum pegadaian sebagai lembaga
keuangan, yang fungsi utamanya adalah intermediasi keuanagan.
Beberapa
indicator perkembangan usaha perum pegadaian tahun 1990-2002.
|
Tahun
|
Kantor Cabang
|
Jumlah Nasabah
|
Barang Jaminan
|
Pinjaman Yang di Berikan
|
|
1990
1995
2000
2001
2002
|
508
582
692
722
739
|
2.066.097
4.757.964
12.982.306
15.692.229
17.490.235
|
15,762,000
22,618,000
20,030,951
22,066,803
22,966,033
|
109
334
973
1.356
1.910
|
a.
Jumlah
Kantor Cabang.
Sejak
berubah status di tahun 1990, Perum Pegadaian terus melakukan ekspansi usaha
dengan membuka kantor cabang. Dari tabel diatas terlihat bahwa jumlah cabang
mengalami peningkatan dari 508 cabang pada tahun 1990 menjadi 739 cabang pada
tahun 2002. Dengan demikian pertambahan cabang Perum Pegadaian selama periode
1990-2002mencapai 3,2% atau dua kali lipat tingkat pertumbuhan penduduk
Indonesia pada periode yang sama. Adapun komposisi cabang-cabang tersebut
adalah:
1)
Kantor
cabang utama =5 cabang.
2)
Kantor
cabang kelas I =61 cabang.
3)
Kantor
cabang kelas II =72 cabang.
4)
Kantor
cabang kelas III =601 cabang.
b.
Jumlah
Pinjaman Yang di Berikan.
Jumlah
pinjaman yang diberikan pada tahun 1990 menjadi 739 cabang pada tahun 2002
jumlahnya mencapai lebih dari 10 kali lipat, yaitu Rp. 1,9 triliun. Dengan
demikian selama periode 1990-2002, pinjaman yang disalurka perum pegadaian
tumbuh sekitar 27% per tahun. Seperti yang telah diuraikan dibagian sebelumnya,
selama periode 1990-2002, telah terjadi perubahan struktur penyaluran pinjaman,
dimana lebih dari 80% pinjaman yang diberikan disalurkan kepada kelompok
industri kecil dan pedagang. Dengan demikian ada indikasi bahwa Perum Pegadaian
telah berusaha meningkatkan kualitas kredit yang disalurkannya.
c.
Jumlah
Barang Jaminan.
Jumlah
barang jaminan meningkat dari sekitar 15,8 juta unit pada tahun 1990 menjadi
sekitar 23 juta unit pada tahun 2002. Dengan demikian pertumbuhan barang
jaminan selama periode 1990-2002 hanya 3,2% per tahun. Jika dikaitkan dengan
tingginya pertumbuhan jumlah pinjaman yang diberikan dapat disimpulkan bahwa
nilai barang jaminan yang digunakan nasabah sudah semakin mahal.Ini merupakan
indicator bahwa nasabah Perum Pegadaian bukan lagi hanya rakyat miskin atau
kurang mampu.
d.
Jumlah
Nasabah.
Jumlah
nasabah Perum Pegadaian juga bertumbuh sangat cepat. Pada tahun 1990 jumlah
nasabah adalah sekitar 2 juta orang, sedangkan pada tahun 2002, sudah mencapai
lebih dari 17 juta orang. Dengan demikian jumlah nasabah selama periode
1990-2002 meningkat rata-rata 20% per tahun.Seperti yang telah diuraikan
sebelumnya, selain jumlahnya bertambah banyak, kualitas nasabah Perum Pegadaian
terus meningkat. Dalam arti pengguna jasa Perum Pegadaian dewasa ini adalah
mereka yang membutuhkan dana jangka pendek, tetapi tidak mau berurusan dengan
prosedur formal dan rumit lembaga-lembaga pembiayaan laiinya.
2.
Sumber
Dana.
Sumber
dana Perum Pegadaian adalah kewajiban utang dan ekuitas.
a.
Kewajiban.
Kewajiban Perum Pegadaian terdiri atas utang jangka pendek dan
utang jangka panjang.Tabel dibawah ini memberikan gamabaran tentang
perkembanagn utang jangka pendek dan jangka panjang Perum Pegadaian.
Perkembangan Utang Jangka Pendek dan Utang Jangka Panjang
Perum Pegadaian, tahun 1990-2002
(Dlam Juta Rupiah)
|
Tahun
|
Kewajiban
|
||
|
Utang Jangka Pendek
|
Utang Jangka Panjang
|
Total
|
|
|
1990
1995
2000
2001
2002
|
24,245
172,007
454,176
480,567
932,805
|
3,000
76,454
544,486
836, 672
951,426
|
27,245
248,461
998,662
1,317,239
1.884,232
|
Selama periode 1990-2002 utang jangka pendek Perum Perum Pegadaian
meningkat rata-rata 36% per tahun.Peningkatan yang cepat awalnya terjadi selama
periode 1990-1995, dengan tingkat pertumbuhan 18% per tahun.Tetapi peningkatan
yang sangat tinggi terjadi pada tahun 2001-2002 yang mencapai 94% per tahun.
Pertumbuhan utang jangka panjang selama periode 1990-2002 sangat
luar biasa, yaitu 62% per tahun.Pertumbuhan utang jangka panjang yang cepat ini
memberikan indikasi bahwa Perum Pegadaian mencoba memperkuat struktur sumber
pendanaannya.
b.
Ekuitas
.
Perkembangan
Struktur Ekuitas Perum Pegadaian, Tahun 1990-2002
(Dalam
Juta Rupiah)
|
Tahun
|
Modal
Awal
|
Penyertaan
Modal Pemerintah
|
Cadangan
Umum
|
Laba
(Rugi)Surat Berharga Yang Belum Terealisasi.
|
Saldo
Laba
|
Total
|
|
1990
1995
2000
2001
2002
|
205.000
205.000
205.000
205.000
205.000
|
0
46.252
46.252
46.252
46.252
|
381.226
0
0
0
0
|
0
0
-702.288
-818.207
452.200
|
4.639
29.553
164.709
225.180
291.361
|
210.021
280.805
415.256
475.614
543.066
|
Selama periode 1990-2002 Ekuita Perum Pegadaian terus
meningkat.Sumber peningkataan ekuitas terutama adalah laba perusahaan.Hal ini,
menunjukan tingkat keuntungan yang diperoleh Perum Pegadaian sangat baik.
3.
Perkembangan
Rasio-Rasio Keuangan.
Perkembanagn rasio-rasio keuangan sebuah perusahaan atau lembaga
keuangan dapat memberikan gamabaran tentang kinerja dan atau kesehan perusahaan
yang bersangkutan.Demikian halnya dengan Perum Pegadaian.
Perkembangan Rasio, Tahun 1990-2002
|
Tahun
|
Return ON Assets
|
Return On Equity
|
Capital Adequacy Ratio
|
Net Interest Margin
|
|
1990
1995
2000
2001
2002
|
2,0%
3,2%
3,3%
4,5%
4,4%
|
2,2%
6,1%
11,3%
17,0%
19,9%
|
89%
53%
29%
27%
22%
|
15,8%
21,4%
20,2%
21,7%
22,3%
|
ROA (return on assets) atau tingkat profitabilitas yang dimiliki
pegadaian dengan nilai rata-rata 4% sudah cukup baik. ROA Pegadaian sudah
diatas rata-rata pesaingnya, yaitu ROA Bank Perkrditan Rakayat, yang di tahun
2000-2002 perkembangan ROA-nya sekitar 3% dan jauh diatas rata-rata ROA
perusahaan pembiayaan, yaitu sekitar 2%.
ROE (return on equity) atau tingkat profitabilitas yang dimiliki
pegadaian dengan rata-rata sebesar 15% relative baik.Hal ini menunjukan bahwa
pegadaian adalah sebuah lembaga pembiayaan yang semakin profitable.ROE
pegadaian masih dibawah rata-rata perkembanagan ROE Bnak Perkreditan Rakyat
sebesar 21%.
CAR (capital adequacy ratio) pegadaian sangat besar dibandingkan
dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk lembaga keuangan
perbankan, karena pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang
berstatus Perusahaan, yaitu 8%.
NIM( net interens margin) rata-rata mencapai 20% per tahun, artinya
pegadaian membebankan selisih suku bunga sumber dana dengan sewa modal yang
diberikan rata-rata sebesar 20%. (Manurung, 2004: 288-292).
Ada Beberapa Kegiatan Umum Yang Dilakukan Perusahaan Pegadaian
modern berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan seperti
kredit gadai, jasa penitipan barang, jasa penaksiran nilai barang, dan gold
counter.
1.
Kredit
Gadai.
Fasilitas
atau kemudahan pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur sederhana,
murah, aman dan cepat.Pihak pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang
yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak.Barang-barang bergerak yang dapat
digadaikan adalah perhiasan, emas, kendaraan, barang-barang elektronik,
barang-barang rumah tangga, barang-barang yang tidak ditanam, barang yang
dinilai berharga oleh pihak pegadaiaan. Barang bergerak itu kemudian ditukarkan
dengan sejumlah dana yang sesuain dengan nilai taksiran dan kredit itudilakukan
dalam jangka waktu tertentu.
2.
Jasa
Penitipan Barang.
Ditunjukan
kepada masyarakat yang merasa keamanannya atas barang-barang bergerak milkinya
tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu
yang agak lama. Atas jasa ini perusahaan pegadaiian akan menerima sejumlah uang
dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.
3.
Jasa
Penaksiran Nilai Barang.
Jasa
pelayanan perusahaan pegadaiaan kepada masyarakat untuk memberikan informasi
yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat.Pegadaiaan dapat
memberikan penilaiaan yang tepat karena memiliki petugas yang bersetifikat
dalam jasa penaksran nilai barang.Atas jasa ini, perusahaan egadaian menerima
sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.
4.
Gold
Counter.
Tempat
penjualan perhiasaan emas diperusahaan pegadaaian.Perhiasan-perhiasan emas yang
dijual itu berasal dari sebagaiaan simpanan yang tidak diambil kembali oleh
pemilkinya setelah jatuh tempo.Pegadaiaan yang memilki hak gadai atas barang
tersebut kemudian menjualnya kepada masyarakat.https://www.padamu.net.
Strategi Operasional Pengembangan Pegadaian Syariah:
Implementasi operasi pegadaaian syariah hampir bermiripan dengan
pegadaian konvensional.Seperti halnya pegadaaian konvensional, pegadaaian
syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur
untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya
menunjukan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminannya.Uang
pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama (kurang lebih 15
menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan
menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang
juga singkat. Disamping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau
dari aspek landasan konsep, teknik transaksi, dan pendanaan, pegadaian syariah
memiliki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan pegadaiaan
konvensional. https://media.neliti.com>publications
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Gadai adalah hak yang diperoleh
seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak
tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai
atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
1.
Produk-Produk
Pegadaian.
a.
Kredit
Gadai.
b.
Jasa
Taksiran.
c.
Jasa
Titipan.
d.
Gold
Counter.
e.
Koin
Emas ONH.
Perkembangan Kinerja Perum Pegadaian.
1.
Perkembangan
Usaha.
2.
Sumber
Dana.
3.
Perkembangan
Rasio-Rasio keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Yogyakarta: Ekonisia.
Manurung, 2004, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter,
Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Raja
Grapindo Persada
https://media.neliti.com>publications.
https://www.padamu.net.

Komentar
Posting Komentar