pegadaaian

MANAGEMEN Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang:
PEGADAIAAN
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020

Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Pegadaian sebagai lembaga keuangan alternatif bagi masyarakat guna menetapkan pilihan dalam pembiayaan disektor rill.Biasanya kalangan yang berhubungan dengan pegadaianadalah masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek dengan margin yang rendah.Salah satunya penggadaian syariah yang saat ini semakin berkembang.
Dalam pegadaian syariah terdapat dua akad yaitu akad rhan dan akad ijarah.Akad rahn dilakukan pihak pegadaian untuk menahan barang bergerak sebagai jaminan atas utang nasabah.Sedangkan akad ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Dari pengertian akad tersebut maka mekanisme operasional Gadai syariah dapat digambarkan sebagai berikut.Melalui akad rahn nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya ditempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya.
Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.Barang gadai harus memilki nilai ekonomis sehingga pihak yang menahan memeproleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.


B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana operasional pegadaian, produk, prosedur pemanfaatan produk-produk.
2.      Perkembangan pegadaian syariah di Indonesia.

C.     Tujuan Masalah.
Untuk memperdalami ilmu tentang semua yang merangkum pegadaian terutama bagaimana operasioanal dan bagaimana perkembangannya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Operasional Pegadaian  Produk , Prosedur Pemanfaatan Produk-Produk.
Sebelum kita memasuki operasional pegadaian, kita harus tahu terlebih dahulu apa itu pegadaian, pegadaian merupakan suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan cirri yang kusus, yaitu secara hukum gadai. Sesuai dengan hukum gadai bahwa calom peminjam mempunyai kewajiban untuk menmyerahkan barang bergerak miliknya sebagai agunan kepada perusahaan pegadaian, disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan secara lelang.Lelang dimaksudkan sebagai penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit berakhir, nasabah tidak dapat melunasi pinjaman atau menebus barang tersebut.( Kasmir,2008:263)
1.    Produk-Produk Pegadaian.
a.       Kredit Gadai.
Nasabah diberi fasilitas pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur yang mudah, aman, dan cepat.Hampir semua jenis barang bergerak dapat dijadikan agunan atau jaminan seperti perhiasan emas atau berlian.Kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, dan barang-barang elektronik.
b.      Jasa Taksiran.
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan untuk mengetahui kualitas barang perhiasan seperti, emas, perak, permata, dan lain-lain.Dengan biaya yang relatife ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir yang sudah berpengalaman.Kepastian nilai memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
c.       Jasa Titipan.
Jasa ini merupakan fasilitas pelayanan penitipan barang berharga dan lain-lain agar lebih aman. Fasilitas ini diberikan kepada pemilik barang yang akan berpergian jauh dalam waktu yang relative lama, atau juga diberikan karena penyimpanan dirasakan kurang aman. Barang yang dapat dititipkan seperti perhiasan, emas, batu permata, kendaran bermotor, juga surat-surat berharga seperti surat tanah, ijazah dan lain-lainnya dengan prosedur mudah dan biaya murah.
d.      Gold Counter.
Jasa ini menyediakan fasilitas tempat penjualan emas eksklusif yang terjamin sekali kualitas dan keasliannya. Gold Counter semacam took dengan sebutan” Galeri 24” untuk penjual perhiasan dari emas dengan kualitas sesuai kadar barang perhiasan. Dengan jasa ini, pegadaian berusaha mengubah image dengan mencoba menangkap pelanggan kelas menengah keatas. “galeri 24” took emas pegadaian berarti bahwa galeri tempat penyajian atau pameran barang-barang yang bernilai seni keindahan. Sedangkan angka 24 bermakna perhiasan emas yang akan dijual karatasenya pasti benar, yaitu 24 karat, 23 karat, 22 karat dan seterusnya.
e.       Koin Emas ONH.
Pegadaian memperkenalkan cara menabung terutama untuk persiapan menunaikan ibadah haji. Masyarakat yang berminat dapat membeli koin emas berkadar 24 karat yang kelak pada saat dibutuhkan untuk menunaikan ibadah haji dapat dijual kembali.Koin emas ONH dapat pula digunakan untuk souvenir dan koleksi pribadi.Dengan jumlah antara 250-260 gram kepingan emas sudah setara dengan ongkos naik haji karena harganya dikaitkan dengan kurs valuta asing (USD).

2.      Prosedur dan  Pelunasan Pinjaman.
Prosedur memperoleh uang pinjaman di pegadaian bagi masyarakat yang membutuhkan dana sangat sederhana, mudah dan cepat. Inilhan yang membedakan pegadaian dengan perbankan dalam hal pelayanan.Pegadaian pada prinsipnya tidak membutuhkan berbagai jenis persyaratan sebagaimana halnya dengan perbankan.
Prosedur mendapatkan kredit dari pegadaian adalah sebagai berikut:
a.    Calon nasabah datang langsung ke loket penaksiran dan menyerahkan barang yang dijaminkan dengan menunjukan kartu identitas (misalnya, KTP, SIM, dan sebagainya) atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa dating sendiri.
b.    Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima nasabah.
c.    Selanjutnya pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Kemudian, prosedur pelunasan uang pinjaman dilakukan dengan cara berbagai berikut:
a.    Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu.
b.    Nasbah membayar kembali pinjaman ditambah sewa modal (bunga), langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai.
c.    Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
d.   Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah. (Martono,2002: 171-178)
B.     Perkembangan Kinerja Perum Pegadaian.
Perkembangan kinerja perum pegadaian dapat diamati berdasarkan dua periode perkembangan, yaitu periode berbentuk Perusahaan Jawatan (perjalanan) dan periode berbentuk Perusahaan Umum.Era Perjan berakhir pada tahun 1989 dan sejak 1990 berubah menjadi Perum Pegaidaian. Kinerja perum pegadaian yang akan diamati adalah era 1990 dan seterusnya.
1.    Perkembangan Usaha.
Tabel berikut ini menunjukan beberapa ukuran kinerja perum pegadaian sebagai lembaga keuangan, yang fungsi utamanya adalah intermediasi keuanagan.
Beberapa indicator perkembangan usaha perum pegadaian tahun 1990-2002.
Tahun
Kantor Cabang
Jumlah Nasabah
Barang Jaminan
Pinjaman Yang di Berikan
1990
1995
2000
2001
2002
508
582
692
722
739
2.066.097
4.757.964
12.982.306
15.692.229
17.490.235
15,762,000
22,618,000
20,030,951
22,066,803
22,966,033
109
334
973
1.356
1.910
a.         Jumlah Kantor Cabang.
Sejak berubah status di tahun 1990, Perum Pegadaian terus melakukan ekspansi usaha dengan membuka kantor cabang. Dari tabel diatas terlihat bahwa jumlah cabang mengalami peningkatan dari 508 cabang pada tahun 1990 menjadi 739 cabang pada tahun 2002. Dengan demikian pertambahan cabang Perum Pegadaian selama periode 1990-2002mencapai 3,2% atau dua kali lipat tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia pada periode yang sama. Adapun komposisi cabang-cabang tersebut adalah:
1)      Kantor cabang utama =5 cabang.
2)      Kantor cabang kelas I            =61 cabang.
3)      Kantor cabang kelas II    =72 cabang.
4)      Kantor cabang kelas III   =601 cabang.
b.        Jumlah Pinjaman Yang di Berikan.
Jumlah pinjaman yang diberikan pada tahun 1990 menjadi 739 cabang pada tahun 2002 jumlahnya mencapai lebih dari 10 kali lipat, yaitu Rp. 1,9 triliun. Dengan demikian selama periode 1990-2002, pinjaman yang disalurka perum pegadaian tumbuh sekitar 27% per tahun. Seperti yang telah diuraikan dibagian sebelumnya, selama periode 1990-2002, telah terjadi perubahan struktur penyaluran pinjaman, dimana lebih dari 80% pinjaman yang diberikan disalurkan kepada kelompok industri kecil dan pedagang. Dengan demikian ada indikasi bahwa Perum Pegadaian telah berusaha meningkatkan kualitas kredit yang disalurkannya.
c.         Jumlah Barang Jaminan.
Jumlah barang jaminan meningkat dari sekitar 15,8 juta unit pada tahun 1990 menjadi sekitar 23 juta unit pada tahun 2002. Dengan demikian pertumbuhan barang jaminan selama periode 1990-2002 hanya 3,2% per tahun. Jika dikaitkan dengan tingginya pertumbuhan jumlah pinjaman yang diberikan dapat disimpulkan bahwa nilai barang jaminan yang digunakan nasabah sudah semakin mahal.Ini merupakan indicator bahwa nasabah Perum Pegadaian bukan lagi hanya rakyat miskin atau kurang mampu.
d.      Jumlah Nasabah.
Jumlah nasabah Perum Pegadaian juga bertumbuh sangat cepat. Pada tahun 1990 jumlah nasabah adalah sekitar 2 juta orang, sedangkan pada tahun 2002, sudah mencapai lebih dari 17 juta orang. Dengan demikian jumlah nasabah selama periode 1990-2002 meningkat rata-rata 20% per tahun.Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, selain jumlahnya bertambah banyak, kualitas nasabah Perum Pegadaian terus meningkat. Dalam arti pengguna jasa Perum Pegadaian dewasa ini adalah mereka yang membutuhkan dana jangka pendek, tetapi tidak mau berurusan dengan prosedur formal dan rumit lembaga-lembaga pembiayaan laiinya.
2.    Sumber Dana.
Sumber dana Perum Pegadaian adalah kewajiban utang dan ekuitas.
a.       Kewajiban.
Kewajiban Perum Pegadaian terdiri atas utang jangka pendek dan utang jangka panjang.Tabel dibawah ini memberikan gamabaran tentang perkembanagn utang jangka pendek dan jangka panjang Perum Pegadaian.

Perkembangan Utang Jangka Pendek dan Utang Jangka Panjang
Perum Pegadaian, tahun 1990-2002
(Dlam Juta Rupiah)
Tahun
Kewajiban
Utang Jangka Pendek
Utang Jangka Panjang
Total
1990
1995
2000
2001
2002
24,245
172,007
454,176
480,567
932,805
3,000
76,454
544,486
836, 672
951,426
27,245
248,461
998,662
1,317,239
1.884,232

Selama periode 1990-2002 utang jangka pendek Perum Perum Pegadaian meningkat rata-rata 36% per tahun.Peningkatan yang cepat awalnya terjadi selama periode 1990-1995, dengan tingkat pertumbuhan 18% per tahun.Tetapi peningkatan yang sangat tinggi terjadi pada tahun 2001-2002 yang mencapai 94% per tahun.
Pertumbuhan utang jangka panjang selama periode 1990-2002 sangat luar biasa, yaitu 62% per tahun.Pertumbuhan utang jangka panjang yang cepat ini memberikan indikasi bahwa Perum Pegadaian mencoba memperkuat struktur sumber pendanaannya.
b.      Ekuitas .
Perkembangan Struktur Ekuitas Perum Pegadaian, Tahun 1990-2002
(Dalam Juta Rupiah)
Tahun
Modal Awal
Penyertaan Modal Pemerintah
Cadangan Umum
Laba (Rugi)Surat Berharga Yang Belum Terealisasi.
Saldo Laba
Total
1990
1995
2000
2001
2002
205.000
205.000
205.000
205.000
205.000
0
46.252
46.252
46.252
46.252
381.226
0
0
0
0
0
0
-702.288
-818.207
452.200
4.639
29.553
164.709
225.180
291.361
210.021
280.805
415.256
475.614
543.066
Selama periode 1990-2002 Ekuita Perum Pegadaian terus meningkat.Sumber peningkataan ekuitas terutama adalah laba perusahaan.Hal ini, menunjukan tingkat keuntungan yang diperoleh Perum Pegadaian sangat baik.
3.    Perkembangan Rasio-Rasio Keuangan.
Perkembanagn rasio-rasio keuangan sebuah perusahaan atau lembaga keuangan dapat memberikan gamabaran tentang kinerja dan atau kesehan perusahaan yang bersangkutan.Demikian halnya dengan Perum Pegadaian.
Perkembangan Rasio, Tahun 1990-2002
Tahun
Return ON Assets
Return On Equity
Capital Adequacy Ratio
Net Interest Margin
1990
1995
2000
2001
2002
2,0%
3,2%
3,3%
4,5%
4,4%
2,2%
6,1%
11,3%
17,0%
19,9%
89%
53%
29%
27%
22%
15,8%
21,4%
20,2%
21,7%
22,3%

ROA (return on assets) atau tingkat profitabilitas yang dimiliki pegadaian dengan nilai rata-rata 4% sudah cukup baik. ROA Pegadaian sudah diatas rata-rata pesaingnya, yaitu ROA Bank Perkrditan Rakayat, yang di tahun 2000-2002 perkembangan ROA-nya sekitar 3% dan jauh diatas rata-rata ROA perusahaan pembiayaan, yaitu sekitar 2%.
ROE (return on equity) atau tingkat profitabilitas yang dimiliki pegadaian dengan rata-rata sebesar 15% relative baik.Hal ini menunjukan bahwa pegadaian adalah sebuah lembaga pembiayaan yang semakin profitable.ROE pegadaian masih dibawah rata-rata perkembanagan ROE Bnak Perkreditan Rakyat sebesar 21%.
CAR (capital adequacy ratio) pegadaian sangat besar dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk lembaga keuangan perbankan, karena pegadaian adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang berstatus Perusahaan, yaitu 8%.
NIM( net interens margin) rata-rata mencapai 20% per tahun, artinya pegadaian membebankan selisih suku bunga sumber dana dengan sewa modal yang diberikan rata-rata sebesar 20%. (Manurung, 2004: 288-292).

Ada Beberapa Kegiatan Umum Yang Dilakukan Perusahaan Pegadaian modern berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan seperti kredit gadai, jasa penitipan barang, jasa penaksiran nilai barang, dan gold counter.
1.      Kredit Gadai.
Fasilitas atau kemudahan pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur sederhana, murah, aman dan cepat.Pihak pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak.Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah perhiasan, emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga, barang-barang yang tidak ditanam, barang yang dinilai berharga oleh pihak pegadaiaan. Barang bergerak itu kemudian ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuain dengan nilai taksiran dan kredit itudilakukan dalam jangka waktu tertentu.
2.      Jasa Penitipan Barang.
Ditunjukan kepada masyarakat yang merasa keamanannya atas barang-barang bergerak milkinya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang agak lama. Atas jasa ini perusahaan pegadaiian akan menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.
3.      Jasa Penaksiran Nilai Barang.
Jasa pelayanan perusahaan pegadaiaan kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat.Pegadaiaan dapat memberikan penilaiaan yang tepat karena memiliki petugas yang bersetifikat dalam jasa penaksran nilai barang.Atas jasa ini, perusahaan egadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.
4.      Gold Counter.
Tempat penjualan perhiasaan emas diperusahaan pegadaaian.Perhiasan-perhiasan emas yang dijual itu berasal dari sebagaiaan simpanan yang tidak diambil kembali oleh pemilkinya setelah jatuh tempo.Pegadaiaan yang memilki hak gadai atas barang tersebut kemudian menjualnya kepada masyarakat.https://www.padamu.net.

Strategi Operasional Pengembangan Pegadaian Syariah:

Implementasi operasi pegadaaian syariah hampir bermiripan dengan pegadaian konvensional.Seperti halnya pegadaaian konvensional, pegadaaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak.Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminannya.Uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relative lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat. Disamping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep, teknik transaksi, dan pendanaan, pegadaian syariah memiliki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan pegadaiaan konvensional. https://media.neliti.com>publications













BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
1.    Produk-Produk Pegadaian.
a.       Kredit Gadai.
b.      Jasa Taksiran.
c.       Jasa Titipan.
d.      Gold Counter.
e.       Koin Emas ONH.
Perkembangan Kinerja Perum Pegadaian.
1.      Perkembangan Usaha.
2.      Sumber Dana.
3.      Perkembangan Rasio-Rasio keuangan.



DAFTAR PUSTAKA
Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Yogyakarta: Ekonisia.
Manurung, 2004, Uang, Perbankan, dan Ekonomi Moneter, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Kasmir, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Raja Grapindo Persada
https://media.neliti.com>publications.

https://www.padamu.net.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)