MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK


TENTANG:

KOPERASI

OLEH:
Annisa Rachmawati (1630401020)

DOSEN :
Dr.H.Syukri Iska,M.Ag.
Ivelda Nengsih,SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3A
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Koperasi sebagai penumpang uatama keberadaan usaha rakyat kecil dan memang koperasi bersentuhan langsung dengan perekonomian rakyat akar rumput dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
Karena itulah para founding father negeri ini concern terhadap perkembanagn koperasi diindonesia, terutama perhatian besar yang diberikan kepada wakil presiden RI yang pertama Mohammad Hatta.
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa dan bagaimana pengertrian, prosedur pendirian koperasi.
2.      Apa saja jenis- jenis koperasi.
3.      Bagaimana mangemen operasional koperasi syariah dan konvensional kelembagaan.
4.      Produk dan prosedur keanggotaan koperasi.
C.     Tujuan Masalah.
Untuk mengetahui dan memahami tentang keseluruhan mengenai koperasi syariah dan konvensional.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Prosedur Koperasi.
1.      Pengertian.
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa inggris) yang berarti kerjasama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga relatif rendah dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.
Ali Hasan mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukumyang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Kasmir dalam bukunya bank dan lembaga keuangan lainnya mengungkapkan bahwa koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. (Iska, 2005:73)
2.      Prosedur.
a.      Fase pembentukann atau pendirian.
Koperasi sebagai suatu badan usaha adalah merupakan suatu bentuk penghimpunan orang-orang dan atau badan badan hukum koperasi dengan kepentingan yang sama.
Oleh karena itu koperasi ini didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang sangat terbatas, yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan cara bergotong royong, maka prosedur atau persyratan pendirianyapun diusahakan sesederhana mungkin tidak berbelit-belit, dengan persyratan modal yang relatif kecil, tanpa dipungut biaya yang tinggi.
Persyratan untuk mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam undang-undang ataupun peratutan koperasi antara lain adalah seperti berikut:
1)   Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2)   Orang-orang yang akan mendirikan koperasi harus mempunyai tujuan yang sama.
3)   Harus memenuhi syarat jumlah minimum anggota, seperti telah ditentukan oleh pemerintah.
4)   Harus memenuhi persyratan wilayah tertentu, seperti telah ditentukan oleh pemerintah.
5)   Harus telah dibuatkan konsep anggaran dasar koperasi.
b.      Fase pengesahan.
Atas dasar permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi, (juga merupakan pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima ataukah tidak.
Jika permohonan pengesahan ini ditolak, alasan-alasan penolakan diberitahukan secara tertulis kepada para pendiri dalam jangaka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, para pendiri atau pengurus dapat mengajukan permohonan ulang paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya penolakan permohonan tersebut. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang ini, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permohonan ulang tersebut.
Namun jika permohona tersebut diterima, maka sejak saat itu koperasi berstatus sebagai badan hukum. Pengesahan ini ditandai dengan diumumkannya akta pendirian koperasi tersebut ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.

B.     Jenis-Jenis Koperasi.
Dalam ketentuan pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka dapat diuraikan seperti berikut:
1.    Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi:
a)    Koperasi Konsumsi.
b)   Koperasi Kredit.
c)    Koperasi Produksi.
2.    Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain:
a)    Koperasi Desa.
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu.        
b)   Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit Desa ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Unit Desa (BUUD) sebagai suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi yang pada tahap awalnya dapat merupakan gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit Desa.
c)        Kopersai Konsumsi.
Koperasi yang anggota-anggotanyaterdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
d)       Koperasi Pertanian.
Koperasi yang anggota-anggotanyaterdiri dari petani pemilik tanah, pengadoh atau buruh tani, dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencarian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
e)        Kopersai Pertenakan.
     Koperasi yang anggotanya terdiri dari pertenakan, pengusaha peternakan, dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencariannya langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.
f)         Koperasi Perikanan.
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam ikan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencariannya langsung berhubungan dengan soal-soal perikanan.
g)        Koperasi Kerajinan.
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan.
h)        Koperasi Simapan Pinjam.
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
3.    Berdesarkan pendekatan menurut golongan fungsional, maka dikenal jeni-jenis koperasi seperti antara lain:
a)        Koperasi Pegawai Negeri.
b)        Koperasi Angkatan Darat.
c)        Koperasi Anggkatan Laut.
d)       Koperasi Angkatan Udara.
e)        Koperasi Anggkatan Kepolisian.
f)         Koperasi Pensiunan Angkatan Darat.
g)        Koperasi Angkatan Pegawai Negeri.
h)        Koperasi Karyawan.
i)          Koperasi lain-lainnya.
4.    Berdasrkan pendekata sifat kusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis koperasi antara lain:
a)        Koperasi Batik.
b)        Bank Koperasi.
c)        Koperasi Asuransi.
d)       Dan sebagainya. (Hadhikusuma, 2001: 62-68)
C.     Managemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional Kelembagaan.
Sistem managemen mutu dalam rangka meningkatkan kinerja operasional koperasi dimana kopersai ini berhasil meningkatkan kinerja operasional koperasi.hal ini terlihat dari rendahnya komlain dari nasabah. Selain itu dari pengalaman langsung para stafdan pimpinan bagi kredit dimana para nasabah merasa puas dan senangdengan cara koperasi melayani para nasabah dimana tidak melakukan hal-halyang kurang berkenan kepada para nasabah dan mampu memahami para nasabah. Hal tersebut diatas dikarenakan sistem managemen mutu meningkatkan kinerja operasional koperasi, hal ini terlihat dari standar kinerja koperasional yang membaik, ukuran kinerja dengan standar yang meningkat serta tidak koreksi terhadap berbagai kekurangan lebih cepat dilakukan. Sistem managemen mutu dalam meningkatkan kinerja dilihat dari standar kinerja managemen mutu membantu meningkatkan kinerja standar koperasi, sistem managemen mutu mampu meningkat kan kinerja operasional dibandingkan standar kinerja operasional koperasi yang menggunakan metode manual, serta sistem managemen mutu berbasis teknologi mempermudah melakukan tindakan koreksi dari kinerja operasional koperasi. (M. Munizu, 2013: 184-197)
D.    Produk dan Prosedur Keanggotaan Koperasi.
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tlang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal, anngota koperasi mutlak penting peranannya demi majunya koperasi itu sendiri. Semakin banyak anggota mka semakin kokohlah kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha, ditinjau dari segi organisasi maupundari sudut ekonomis. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang akan dikelompokan sebagai modal sendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi indonesia adalah merupkan pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon anggota, tanpa adanya paksaan apapun dan oleh siapapun. Didalam koperasi di junjung tinggi atas persamaan derajat diantara sesama anggota, serta adanya jalinan hubungan koordinasi yang harmonis antar sesama anggota, tanpa memandang perbedaan keturunan, politik dan agama. Angota-anggota inilah yang mempunyai kewenangan penuh dalam koperasi.
Setiap orang yang merasa mempunyai kepentingan dan kebutuhan sama dan mempunyai kesadaran berkoperasi, boleh ikut serta menjadi anggota koperasi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam keanggotan koperasi dikenal adanya sifat bebas,sukarela, dan terbuka.
Didalam ketentuan pasal 19 ayat (1) UU No.25 ahun 1992, dinyatakan bahwafaktor kesamaan kepentingan dalam usaha koperasi didasarkan padakesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Ketentuan ini menunjukan bahwa faktor kesamaan kepentingan dalam usaha koperasi merupakan tolak ukur untuk menetukan,diterima atau tidaknya seseorang atau badan hukum koperasi menjadi anggota koperasi baik untuk koperasi primer maupun koperasi sekunder.
Jika anggota koperasi merasadirinya sudah tidak terwakili lagi kepentingannya didalam koperasi, maka dia harus diberikebebasan untuk menentukan sikap apakah akan ke luar sebagai anggota ataukah terus sebagai anggota. Dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa keangotaan koperasi diperoleh maupun diakhiri setelah syarat seperti diatur didalam Anggran Dasar Koperasi dipenuhi. Hal ini menunjukan bahwa keanggotaan koperasi ini fleksibel, siapapun yang mempunyai kepentingan ekonomi sama boleh masuk menjadi anggota koperasi yang merasa kepentingannnya sudah tidak terwakili dalam kopersi tersebut boleh keluar sebagai anggota.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Koperasi sebagai penumpang uatama keberadaan usaha rakyat kecil dan memang koperasi bersentuhan langsung dengan perekonomian rakyat akar rumput dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.
  Prosedur pendiran koperasi ada dua yaitu:
1.    Fase pembentukan.
2.    Fase pengesahan.
Jenis koperasi di Idonesia:
1.    Berdasarkan pendekatan sejarah.
2.    Berdasarkan pendekatan menurut lapangan usaha.
3.    Berdasarkan pendekatan menurut golongan fungsional.

4.    Berdasarkan pendekatan sifat kusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

DPS,DSN,DK