MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG:
“KOPERASI”
OLEH:
Annisa Rachmawati (1630401020)
DOSEN :
Dr.H.Syukri Iska,M.Ag.
Ivelda Nengsih,SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH 3A
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Koperasi
sebagai penumpang uatama keberadaan usaha rakyat kecil dan memang koperasi
bersentuhan langsung dengan perekonomian rakyat akar rumput dibandingkan dengan
lembaga keuangan lainnya.
Karena
itulah para founding father negeri
ini concern terhadap perkembanagn
koperasi diindonesia, terutama perhatian besar yang diberikan kepada wakil
presiden RI yang pertama Mohammad Hatta.
B.
Rumusan
Masalah.
1. Apa dan bagaimana pengertrian, prosedur
pendirian koperasi.
2. Apa saja jenis- jenis koperasi.
3. Bagaimana mangemen operasional koperasi
syariah dan konvensional kelembagaan.
4. Produk dan prosedur keanggotaan
koperasi.
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk
mengetahui dan memahami tentang keseluruhan mengenai koperasi syariah dan
konvensional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Prosedur Koperasi.
1. Pengertian.
Koperasi berasal
dari kata cooperation (bahasa
inggris) yang berarti kerjasama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan
koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang
berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga relatif rendah
dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama.
Ali Hasan
mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukumyang bekerjasama dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara
kekeluargaan.
Kasmir dalam
bukunya bank dan lembaga keuangan lainnya
mengungkapkan bahwa koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang
mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. (Iska, 2005:73)
2. Prosedur.
a.
Fase pembentukann atau pendirian.
Koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah merupakan suatu bentuk penghimpunan orang-orang dan
atau badan badan hukum koperasi dengan kepentingan yang sama.
Oleh karena itu
koperasi ini didirikan oleh orang-orang yang mempunyai alat dan kemampuan yang
sangat terbatas, yang mempunyai keinginan untuk memperbaiki taraf hidup dengan
cara bergotong royong, maka prosedur atau persyratan pendirianyapun diusahakan
sesederhana mungkin tidak berbelit-belit, dengan persyratan modal yang relatif
kecil, tanpa dipungut biaya yang tinggi.
Persyratan untuk
mendirikan koperasi yang biasanya telah tertuang dalam undang-undang ataupun
peratutan koperasi antara lain adalah seperti berikut:
1) Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2) Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi harus mempunyai tujuan yang sama.
3) Harus memenuhi syarat jumlah minimum
anggota, seperti telah ditentukan oleh pemerintah.
4) Harus memenuhi persyratan wilayah
tertentu, seperti telah ditentukan oleh pemerintah.
5) Harus telah dibuatkan konsep anggaran
dasar koperasi.
b.
Fase pengesahan.
Atas dasar
permohonan pengesahan yang disampaikan oleh pengurus koperasi, (juga merupakan
pendiri) secara tertulis tersebut, maka dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak diterimanya permohonan pengesahan, pejabat yang bersangkutan harus
memberikan putusan apakah permohonan tersebut diterima ataukah tidak.
Jika permohonan
pengesahan ini ditolak, alasan-alasan penolakan diberitahukan secara tertulis
kepada para pendiri dalam jangaka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
diterimanya permohonan pengesahan, para pendiri atau pengurus dapat mengajukan
permohonan ulang paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya penolakan
permohonan tersebut. Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang ini,
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permohonan ulang tersebut.
Namun jika
permohona tersebut diterima, maka sejak saat itu koperasi berstatus sebagai
badan hukum. Pengesahan ini ditandai dengan diumumkannya akta pendirian
koperasi tersebut ke dalam Berita Negara Republik Indonesia.
B. Jenis-Jenis Koperasi.
Dalam ketentuan
pasal 16 UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa jenis koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam
penjelasan pasal tersebut, mengenai jenis koperasi ini diuraikan seperti antara
lain: Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran, dan Koperasi Jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh
golongan fungsional seperti Pegawai Negeri, anggota ABRI, karyawan dan
sebagainya, bukanlah merupakan suatu jenis koperasi tersendiri.
Mengenai
penjenisan koperasi ini, jika ditinjau dari berbagai sudut pendekatan maka
dapat diuraikan seperti berikut:
1. Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya
gerakan koperasi, maka dikenal jenis-jenis koperasi:
a) Koperasi Konsumsi.
b) Koperasi Kredit.
c) Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan pendekatan menurut lapangan
usaha dan atau tempat tinggal para anggotanya, maka dikenal beberapa jenis
koperasi antara lain:
a) Koperasi Desa.
Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu.
b) Koperasi Unit Desa (KUD).
Koperasi Unit
Desa ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 1973,
adalah merupakan bentuk antara dari Badan Unit Desa (BUUD) sebagai suatu
lembaga ekonomi berbentuk koperasi yang pada tahap awalnya dapat merupakan
gabungan dari koperasi-koperasi pertanian atau koperasi desa dalam wilayah Unit
Desa.
c)
Kopersai
Konsumsi.
Koperasi
yang anggota-anggotanyaterdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam lapangan konsumsi.
d) Koperasi Pertanian.
Koperasi yang
anggota-anggotanyaterdiri dari petani pemilik tanah, pengadoh atau buruh tani,
dan orang-orang yang berkepentingan serta bermata pencarian yang berhubungan
dengan usaha-usaha pertanian.
e)
Kopersai
Pertenakan.
Koperasi yang anggotanya terdiri dari pertenakan, pengusaha
peternakan, dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencariannya
langsung berhubungan dengan soal-soal peternakan.
f)
Koperasi
Perikanan.
Koperasi yang
anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan, pemilik kolam
ikan, nelayan dan sebagainya yang kepentingan serta mata pencariannya langsung
berhubungan dengan soal-soal perikanan.
g)
Koperasi
Kerajinan.
Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan.
h)
Koperasi
Simapan Pinjam.
Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung
dalam soal-soal perkreditan atau simpan pinjam.
3. Berdesarkan pendekatan menurut golongan
fungsional, maka dikenal jeni-jenis koperasi seperti antara lain:
a)
Koperasi
Pegawai Negeri.
b)
Koperasi
Angkatan Darat.
c)
Koperasi
Anggkatan Laut.
d) Koperasi Angkatan Udara.
e)
Koperasi
Anggkatan Kepolisian.
f)
Koperasi
Pensiunan Angkatan Darat.
g)
Koperasi
Angkatan Pegawai Negeri.
h)
Koperasi
Karyawan.
i)
Koperasi
lain-lainnya.
4. Berdasrkan pendekata sifat kusus dari
aktivitas dan kepentingan ekonominya, maka dikenal jenis koperasi antara lain:
a)
Koperasi
Batik.
b)
Bank
Koperasi.
c)
Koperasi
Asuransi.
d) Dan sebagainya. (Hadhikusuma, 2001:
62-68)
C. Managemen Operasional Koperasi Syariah
dan Konvensional Kelembagaan.
Sistem managemen
mutu dalam rangka meningkatkan kinerja operasional koperasi dimana kopersai ini
berhasil meningkatkan kinerja operasional koperasi.hal ini terlihat dari
rendahnya komlain dari nasabah. Selain itu dari pengalaman langsung para
stafdan pimpinan bagi kredit dimana para nasabah merasa puas dan senangdengan
cara koperasi melayani para nasabah dimana tidak melakukan hal-halyang kurang
berkenan kepada para nasabah dan mampu memahami para nasabah. Hal tersebut
diatas dikarenakan sistem managemen mutu meningkatkan kinerja operasional
koperasi, hal ini terlihat dari standar kinerja koperasional yang membaik,
ukuran kinerja dengan standar yang meningkat serta tidak koreksi terhadap
berbagai kekurangan lebih cepat dilakukan. Sistem managemen mutu dalam
meningkatkan kinerja dilihat dari standar kinerja managemen mutu membantu
meningkatkan kinerja standar koperasi, sistem managemen mutu mampu meningkat
kan kinerja operasional dibandingkan standar kinerja operasional koperasi yang
menggunakan metode manual, serta sistem managemen mutu berbasis teknologi
mempermudah melakukan tindakan koreksi dari kinerja operasional koperasi. (M.
Munizu, 2013: 184-197)
D. Produk dan Prosedur Keanggotaan
Koperasi.
Sebagai suatu
perkumpulan, koperasi tidak akan terbentuk tanpa adanya anggota sebagai tlang
punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal, anngota koperasi
mutlak penting peranannya demi majunya koperasi itu sendiri. Semakin banyak
anggota mka semakin kokohlah kedudukan koperasi sebagai suatu badan usaha,
ditinjau dari segi organisasi maupundari sudut ekonomis. Sebab badan usaha
koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari
pemasukan modal koperasi yang akan dikelompokan sebagai modal sendiri atau
modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU No.25 Tahun
1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi indonesia adalah merupkan pemilik
sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa kita simpulkan bahwa
maju mundurnya badan usaha koperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.
Keanggotan
koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas dari para calon
anggota, tanpa adanya paksaan apapun dan oleh siapapun. Didalam koperasi di
junjung tinggi atas persamaan derajat diantara sesama anggota, serta adanya
jalinan hubungan koordinasi yang harmonis antar sesama anggota, tanpa memandang
perbedaan keturunan, politik dan agama. Angota-anggota inilah yang mempunyai
kewenangan penuh dalam koperasi.
Setiap orang
yang merasa mempunyai kepentingan dan kebutuhan sama dan mempunyai kesadaran
berkoperasi, boleh ikut serta menjadi anggota koperasi. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa dalam keanggotan koperasi dikenal adanya sifat bebas,sukarela,
dan terbuka.
Didalam
ketentuan pasal 19 ayat (1) UU No.25 ahun 1992, dinyatakan bahwafaktor kesamaan
kepentingan dalam usaha koperasi didasarkan padakesamaan kepentingan ekonomi
dalam lingkup usaha koperasi. Ketentuan ini menunjukan bahwa faktor kesamaan
kepentingan dalam usaha koperasi merupakan tolak ukur untuk menetukan,diterima
atau tidaknya seseorang atau badan hukum koperasi menjadi anggota koperasi baik
untuk koperasi primer maupun koperasi sekunder.
Jika anggota
koperasi merasadirinya sudah tidak terwakili lagi kepentingannya didalam
koperasi, maka dia harus diberikebebasan untuk menentukan sikap apakah akan ke
luar sebagai anggota ataukah terus sebagai anggota. Dalam ketentuan pasal 19
ayat (2) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa keangotaan koperasi diperoleh maupun
diakhiri setelah syarat seperti diatur didalam Anggran Dasar Koperasi dipenuhi.
Hal ini menunjukan bahwa keanggotaan koperasi ini fleksibel, siapapun yang
mempunyai kepentingan ekonomi sama boleh masuk menjadi anggota koperasi yang
merasa kepentingannnya sudah tidak terwakili dalam kopersi tersebut boleh
keluar sebagai anggota.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Koperasi sebagai
penumpang uatama keberadaan usaha rakyat kecil dan memang koperasi bersentuhan
langsung dengan perekonomian rakyat akar rumput dibandingkan dengan lembaga
keuangan lainnya.
Prosedur pendiran koperasi ada dua yaitu:
1. Fase pembentukan.
2. Fase pengesahan.
Jenis koperasi di Idonesia:
1.
Berdasarkan
pendekatan sejarah.
2.
Berdasarkan
pendekatan menurut lapangan usaha.
3.
Berdasarkan
pendekatan menurut golongan fungsional.
4.
Berdasarkan
pendekatan sifat kusus dari aktivitas dan kepentingan ekonominya.

Komentar
Posting Komentar