zakat


Managemen Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang:
ZAKAT
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020

Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah Shallalahu’alaihi wassalam telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai organisasi pengelolaan zakat diberbagai Negara termasuk di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana prosedur pendirian lembaga zakat.
2.      Bagaimana mekanisme pengelolaan dana zakat.

C.     Tujuan Masalah.
Agar kita sebagai umat islam mengerti, memahami, dan bisa mempraktekan kebaikan seperti zakat dalam membantu perekonomi masyarat tersebut




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prosedur Pendirian Lembaga Zakat.
Defenisi zakat dari segi bahasa, zakat memiliki banyak arti, yaitu ibnu arabi menjelaskan bahwa pengertian zakat dalam beberapa istilah seperti nama’ yaitu artinya kesuburan karena dengan zakat maka allah akan mendatangkan kesuburan pahala, thaharah artinya kesucian karena zakat merupakan suatu kenyataan jiwa yang suci dari kikir dan dosa, barakah artinya keberkatan dan juga tazkiyah tathier, artinya mensucikan. Dikatakan zakat karena dapat mengembangakan harta yang telah dikeluarkan zakatnya dan menjauhkan diri dari segala kerusakan. Secara syar’i zakat adalah bagian tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu yang berhak menerima sesuai dengan yang ditetapakan dalam Al-quran sebagai bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Taqiyuddi Abu Bakar dalam buku Kfayah al-Akhar mendefinisikan zakat sebagai sejumlah harta tertentu yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak dengan syrat tertentu. Qardawi dalam Faisal menambahkan bahwa jumlah tersebut dikatakan zakat karena jumlah tersebut menambahkan kekayaan, membuatnya lebih berarti, dan melindungi kekayaan dari kebinasaan. (Hafiddhuddin, 2002: 7).
Standar operasional prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi baik pemerintah maupun swasta berdasarkan indicator-indikator teknis, administratif dan procedural sesuai dengan tata kerja , pprosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja sebuah lembaga atau instansi untuk mewujudkan good governance. (https://pistaza.wordpress.com>2008/11/17)

B.     Mekanisme Pengelolaan Dana Zakat.
Di zaman Rasullullah SAW, yang kemudian dilanjutkan para sahabatnya, para muzzaki menyerahkan zakatnya langsung kepada Baitul Mal, kemudian para petugas atau amil mendistribusikannya kepada para mustahiq. Untuk mendistribusikannya antara lain mencakup penentuan cara yang paling baik untuk mengetahui para penerima zakat, kemudian melakukan klisifikasi dan menyatakan hak-hak mereka dan menghitung biaya yang cukup untuk mereka dan kemudian meletakan dasar-dasar yang sehat objektif dalam pembagian zakat sesuai dengan kondisi sosialnya.
Amil hendaknya menyerahkan hak asnaf secara langsung dengan disaksikan amil lain ditempat mereka berada, tanpa mereka yang harus dating mengambil, dimana para mustahiq harus antri untuk mendapatkan pembagian zakat. (https://www.kompasiana.com>fathanul)
Agar dapat menjadi dana yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyrakat, terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, zakat, infak dan shodaqqah harus dilakukan dan dikelola secara professional dan bertanggung jawab, yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah. Bahwa pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.
Zakat yang telah dikumpulkan oleh lembaga pengelola zakat harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Zakat tersebut harus disalurkan kepada mustahik. (Daud, 1995: 240)
Dari hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq. Pendayagunaan ini dilakukan berdasrkan persyratan sebagai berikut:
1.      Dari hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahiq di 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqb, gharim, fasabilillah, dan ibnu sabil.
2.      Mendahulukan orang-orang yang palingtidak berdaya, memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
3.      Mundahulukan mustahiq dalam wilayah masing-masing.
Pendayagunaan dana infak, shodaqoh, hibah, wasiat, dan kafarat untuk usaha yang produktif diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan zakat.
Hadirnya undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan spirit kepada pemerintah dalam pengelolaan zakat. Sebagaaimana yang telah dilakukan pemerintah pada awal islam. Jadi dalam hal ini peran amil yang pro aktif sangat penting yaitu mulai dari pendataan, mendatangi dan mulai menerangkan kepada muzaki tentang pentingnya membayar zakat. (Qardawi, 1996: 99-100).
Salah satu upaya aktualisasi potensi zakat dalam rangka pengembangan perekonomian umat adalah dengan menerapkan konsep zakat produktif. Dengan konsep ini zakata tidak hanya dipenruntukan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat konstruktif, malainkan didayagunakan untuk keperluan-keperluan yang bersifat produktif. Pendayagunaan dana zakat dapat dibedakn menjadi empat:
1.      Konsumtif atau tradisional, membagikan zakat untuk dimanfaatkan secara langsung oleh mustahik.
2.      Konsumtif kreatiff, membagikan zakat dalam bentuk lain dari baranngnya semula,seperti peralatan sekolah.
3.      Produktif tradisional membagikan zakat dalam bentuk alat atau barang produktif misalnya hewan ternak.
4.      Produktif kreatif, membagikan zakat dalam bentuk modal yang dipergunakan untuk membangun proyek social maupun ekonomi, misalnya took dan koperasi.
Dari paparan diatas bahwa pengembangan zakat dan perbankan syariah harus berjalan snergis kemajuan pesat industry perbankan syariah saat ini seharusnya dapat menjadi factor pendorong pengumpulan dan pendistribusian zakat. Hal ini mengikat pertumbuhan perbankan syariah pada hakikatnya merefleksikan menguatnya perekonoian umat sebab berbeda dengan bank konvensional yang dapat terus tumbuh terlepasm dari sector riil, pertumbuhan bank syariah senantiasa sejalan dan tidak bisa dipisahkan dari pertumbuhan di sector rill.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Agar dapat menjadi dana yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyrakat, terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, zakat, infak dan shodaqqah harus dilakukan dan dikelola secara professional dan bertanggung jawab, yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah. Bahwa pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha produktif.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)