zakat
Managemen Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang:
ZAKAT
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020
Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Melihat pentingnya zakat dan
bagaimana Rasulullah Shallalahu’alaihi wassalam telah mencontohkan tata cara
mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang
mudah dan dapat dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal
inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai organisasi pengelolaan
zakat diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Bagaimana
prosedur pendirian lembaga zakat.
2.
Bagaimana
mekanisme pengelolaan dana zakat.
C.
Tujuan
Masalah.
Agar kita sebagai umat islam
mengerti, memahami, dan bisa mempraktekan kebaikan seperti zakat dalam membantu
perekonomi masyarat tersebut
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prosedur
Pendirian Lembaga Zakat.
Defenisi zakat dari segi bahasa,
zakat memiliki banyak arti, yaitu ibnu arabi menjelaskan bahwa pengertian zakat
dalam beberapa istilah seperti nama’ yaitu artinya kesuburan karena dengan
zakat maka allah akan mendatangkan kesuburan pahala, thaharah artinya kesucian
karena zakat merupakan suatu kenyataan jiwa yang suci dari kikir dan dosa,
barakah artinya keberkatan dan juga tazkiyah tathier, artinya mensucikan.
Dikatakan zakat karena dapat mengembangakan harta yang telah dikeluarkan
zakatnya dan menjauhkan diri dari segala kerusakan. Secara syar’i zakat adalah
bagian tertentu dari harta tertentu yang diberikan kepada orang tertentu yang
berhak menerima sesuai dengan yang ditetapakan dalam Al-quran sebagai bentuk
ibadah dan ketaatan kepada Allah.
Taqiyuddi Abu Bakar dalam buku Kfayah
al-Akhar mendefinisikan zakat sebagai sejumlah harta tertentu yang diserahkan
kepada orang-orang yang berhak dengan syrat tertentu. Qardawi dalam Faisal
menambahkan bahwa jumlah tersebut dikatakan zakat karena jumlah tersebut
menambahkan kekayaan, membuatnya lebih berarti, dan melindungi kekayaan dari
kebinasaan. (Hafiddhuddin, 2002: 7).
Standar operasional prosedur adalah
pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan
alat penilaian kinerja instansi baik pemerintah maupun swasta berdasarkan
indicator-indikator teknis, administratif dan procedural sesuai dengan tata
kerja , pprosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh
satuan unit kerja sebuah lembaga atau instansi untuk mewujudkan good
governance. (https://pistaza.wordpress.com>2008/11/17)
B.
Mekanisme
Pengelolaan Dana Zakat.
Di zaman Rasullullah SAW, yang
kemudian dilanjutkan para sahabatnya, para muzzaki menyerahkan zakatnya langsung
kepada Baitul Mal, kemudian para petugas atau amil mendistribusikannya kepada
para mustahiq. Untuk mendistribusikannya antara lain mencakup penentuan cara
yang paling baik untuk mengetahui para penerima zakat, kemudian melakukan
klisifikasi dan menyatakan hak-hak mereka dan menghitung biaya yang cukup untuk
mereka dan kemudian meletakan dasar-dasar yang sehat objektif dalam pembagian
zakat sesuai dengan kondisi sosialnya.
Amil hendaknya menyerahkan hak asnaf
secara langsung dengan disaksikan amil lain ditempat mereka berada, tanpa
mereka yang harus dating mengambil, dimana para mustahiq harus antri untuk
mendapatkan pembagian zakat. (https://www.kompasiana.com>fathanul)
Agar dapat menjadi dana yang dapat
dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyrakat, terutama untuk mengentaskan
kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, zakat, infak dan shodaqqah
harus dilakukan dan dikelola secara professional dan bertanggung jawab, yang
dilakukan oleh masyarakat bersama-sama dengan pemerintah. Bahwa pendayagunaan hasil
pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat
dimanfaatkan untuk usaha produktif.
Zakat yang telah dikumpulkan oleh
lembaga pengelola zakat harus segera disalurkan kepada para mustahik sesuai
dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Zakat tersebut
harus disalurkan kepada mustahik. (Daud, 1995: 240)
Dari hasil pengumpulan zakat
didayagunakan untuk mustahiq. Pendayagunaan ini dilakukan berdasrkan persyratan
sebagai berikut:
1.
Dari
hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahiq di 8 asnaf yaitu fakir,
miskin, amil, muallaf, riqb, gharim, fasabilillah, dan ibnu sabil.
2.
Mendahulukan
orang-orang yang palingtidak berdaya, memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi
dan sangat memerlukan bantuan.
3.
Mundahulukan
mustahiq dalam wilayah masing-masing.
Pendayagunaan
dana infak, shodaqoh, hibah, wasiat, dan kafarat untuk usaha yang produktif
diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan
pengadministrasian keuangannya dipisahkan dari pengadministrasian keuangan
zakat.
Hadirnya
undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan spirit kepada pemerintah
dalam pengelolaan zakat. Sebagaaimana yang telah dilakukan pemerintah pada awal
islam. Jadi dalam hal ini peran amil yang pro aktif sangat penting yaitu mulai
dari pendataan, mendatangi dan mulai menerangkan kepada muzaki tentang
pentingnya membayar zakat. (Qardawi, 1996: 99-100).
Salah satu upaya
aktualisasi potensi zakat dalam rangka pengembangan perekonomian umat adalah dengan
menerapkan konsep zakat produktif. Dengan konsep ini zakata tidak hanya dipenruntukan
untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat konstruktif, malainkan didayagunakan untuk
keperluan-keperluan yang bersifat produktif. Pendayagunaan dana zakat dapat dibedakn
menjadi empat:
1. Konsumtif
atau tradisional, membagikan zakat untuk dimanfaatkan secara langsung oleh mustahik.
2. Konsumtif
kreatiff, membagikan zakat dalam bentuk lain dari baranngnya semula,seperti peralatan
sekolah.
3. Produktif
tradisional membagikan zakat dalam bentuk alat atau barang produktif misalnya hewan
ternak.
4. Produktif
kreatif, membagikan zakat dalam bentuk modal yang dipergunakan untuk membangun proyek
social maupun ekonomi, misalnya took dan koperasi.
Dari paparan diatas
bahwa pengembangan zakat dan perbankan syariah harus berjalan snergis kemajuan pesat
industry perbankan syariah saat ini seharusnya dapat menjadi factor pendorong pengumpulan
dan pendistribusian zakat. Hal ini mengikat pertumbuhan perbankan syariah pada hakikatnya
merefleksikan menguatnya perekonoian umat sebab berbeda dengan bank konvensional
yang dapat terus tumbuh terlepasm dari sector riil, pertumbuhan bank syariah senantiasa
sejalan dan tidak bisa dipisahkan dari pertumbuhan di sector rill.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Agar dapat menjadi dana yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan
masyrakat, terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan
sosial, zakat, infak dan shodaqqah harus dilakukan dan dikelola secara
professional dan bertanggung jawab, yang dilakukan oleh masyarakat bersama-sama
dengan pemerintah. Bahwa pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan
skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha
produktif.

Komentar
Posting Komentar