reksadana

Managemen Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang:
REKSADANA
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020

Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Reksadana merupakan salah satu bentuk investasi dengan diverifikasi yang cukup baik. Melalui reksadana, modal dari para investor dikumpulkan untuk selanjutnya dibelikan efek oleh manager investasi. Dengabn menambahkan dana milik kolektif itu kedalam berbagai objek investasi (portofolio) maka resiko investasi dapat dikurangi. 
B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa perbedaan reksadana syariah dengan reksada konvensional?
2.      Bagaimana managemen operasional reksadana sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana?
C.     Tujuan Masalah.
Untuk mengetahui dan lebih memahami secara dalam tentang semua yang menyangkut tentang apa itu reksadana.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Reksa Dana.
Sebelum masuk kedalam apa itu perbedaan, sumber, alokasi, dan prosedur reksadana, kita wajib mengetahui apa itu reksadana disini. Investasi melalui reksadana (mutual funds) di Indonesia dapat dikatakan belum begitu populer seperti di negara-negara maju. Hal ini tampak dari jumlah perusahaan reksadana dan jenis reksadana yang diterbitkan masih belum begitu banyak dan pengetahuan masyarakat terhadap reksadana juga masih terbatas. Di Indonesia reksadana mulai di kembangkan pada tahun 1996, sedangkan di Amerika Serikat sudah dikenal sejak tahun 1924dan di Inggris sejak abad ke 19.
Bila dilihat dari arti katanya, reksadana terdiri dari dua kata yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “ dana” yang berarti himpunan atau uang, sehingga bila digabung, maka dapat diartikan  sebagai “ pemeliharaan himpunan uang”.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa reksadana merupakan salah satu bentuk investasi dimana para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana dan selanjutnya himpunan dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi pada pasar modal seperti, saham, obligasi, dan sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper, sertifikat bank Indonesia (SBI) dan sebagainya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberi definisi reksadana sebagai berikut:
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan  untuk menghimpun dana dari masyarakat permodalan untuko selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek Oleh Manager Investasi.
Dari pengertian tersebut, maka terdapat 3 aspek yang perlu diperhatikan dalam reksadana, yaitu:
1.      Dana dari masyarakat(pemodal).
2.      Investasi pada instrumen pasar modal maupun pasar uang.
3.      Manager investasi.
Aspek pertama, yaitu dana yang dihimpun dari masyarakat yang terdiri dari individu, perusahaan dan lembaga lain. Dana dari masyarakat tersebut merupakan dana yang sementara menganggur yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan. Misalnya dana dari perusahaan asuransi dan dana pensiun. Dana dari lembaga tersebut biasanya diinvestasikan pada surat-surat berharga jangka panjang seperti saham dan obligasi.
Aspek kedua, diinvestasikan pada instrumen efek atau surat-surat berharga yang diperjual belikan dipasr modal maupun pasar uang seperti, saham, obligasi, sertifikat bank Indonesia, deposito berjangka. Commercial paper dan sebagainya.
Aspek ketiga, merupakan lembaga yang mengelola reksadana tersebut. Reksadana dikelola oleh sebuat team yang terdiri dari beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite. Tenaga-tenaga yang duduk di team dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang profesional yang memilki wawasan dalam jangka menengah  dan jangka panjang. (Sunariyah, 2011: 238)
Sesuai dengan Undang-Uandang Pasar Modal, reksadana dapat didirikan dalam bentuk perusahaan perseroaan atau dalam bentuk perusahaan perserooaaan atau dalam bentuk kontrak investasi kolektif, baik dalam bentuk reksadana terbuka maupun  tertutup. Reksadana dalam bentuk perserooan didirikan oleh perseroaan yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal. Sedangkan reksadana berbentuk kontrak kolektif harus dikelola oleh manager investasi berdasarkan kontrak. Akan tetapi, kontrak reksadana yang berbentuk perserooan dilakukan antara direksi perusahaan reksadana yang berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara manager investasi dengan bank kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabah. (Martono, 2002: 209-210)
Resiko yang bakal terjadi pada reksadana yaitu:

Untuk melakukan investasi reksadana, investor harus mengenal jenis resiko yang berpotensi timbul apabila membeli reksadana. Resiko tersebut diantaranya:
1.Resiko menurunnya NAB (nilai aktiva bersih)unit penyertaaa.
2. Risiko likuiditas.
3. Risiko pasar.
4. Risiko default.

B.     Perbedaan reksadana syariah dengan konvensional:
Reksadana konvensional adalah reksadana yang dapat dibeli atau dijual kembali oleh investor setiap saat tergantung tujuan investasi, jangka waktu dari profil risiko investor. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga, akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri.
Reksadana syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu pada syariat islam, selain itu ciri tersendiripada produk reksadana syariah, yakni adanaya proses cleasing atau membersihkan pendapatan yang diperoleh dengan cara membayar zakat, bukan merupakan instrumen yang menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut berupa saham, mak perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait dengan hal-hal seperti: alkohol, rokok, perjudian, pornografi dan hal-hal lainnya yang diharamkan oleh syariat islam. Mekanisme operasional rekasdana syariah antara pemodal dengan manager investasi adalah dengan Wakalah, yaitu akad pelimpahan perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana memberikan kuasa kepada pihak lain. Sedangkan manager investasi dengan pengguna investasi dengan sistem mudharabah, yaitu perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana berjanji kepada pengelola untuk menyerahkan modalnya dan pengelola berjanji mengelola modal tersebut. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses managemen portofolio, screaning(penyaringan), dan cleansing( pembersihan). Sementara reksadana konvensional tidak mementingksn hal-hal yang menjadi perhatian kalangan pelaku pasar reksadana syariah. (Sekolah PasarModal Syariah  BEI, 2012: 8)
Perbedaan antara saham reksadana syariah dengan saham reksadana konvensional.
Perbedaan
Syariah
konvensional
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return tetaapi juga socially responsible invesment
Return yang tertinggii
operasional
Ada proses csreening
Tanpa process screeaning
Return
Proses cleasing filtersasi dari kegiatan haram
Tidak ada
Pengawasan
DPS dan BAPEPAM
BAPEPAM
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesempatan tampa ada aturan haram atau halal.
Transaksi
Tidak boleh ada spekulasi yang magrib (masyir, gharar, riba)
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan.
(www.indopremier.com/reksadana)
C.     Managemen Operasional Reksadana, Sumber, Alokasi, dan Prosedur berinvestasi dalam reksadana.
1.      Prosedur dalam berinvestasi di Reksadana.
a.       Memulai Investasi Reksadana
Tentukan tujuan investasi dan pahami profil risiko anda.pahami bahwa seperti investasi lainnya, investasi reksa dana juga mengandung peluang resiko, antara lain keuntungan yang tidak dijamin, sehingga mungkin timbul kerugian akibat turunnya nilai investasi.
b.      Tempat Membeli Reksa Dana.
Reksadana dapat dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan menerbitkan produk reksa dana, yakni manager investasi.
c.       Tata Cara Pembelian.
1)      Transaksi hanya dapat dilakukan pada hari bursa.
2)      Transaksi diproses berdasarkan NAB perunit.
3)      Anda akan menerima Surat Konfirmasi Transaksi pembalian reaksadana yang diterbitkan oleh bank kustodian selambat-lambatnya 7 hari bursa  setelah formulir asli dan dana diterima oleh bank kustodian.
4)      Cara menhitung imbal hasil investasi reksadana.
2.      Keputusan Sumber dan Alokasi.
a.       Dana perusahaan investasi berasaal dari hasil penjualan saham yang diterbitkan kepada publik.
b.      Sebelum penjualan saham reksadana dilakukan terlebih dulu akan diumumkan tentang prospektus.
c.       Prospektus dokumen resmi yang menggambarkan operasi suatu reksadana, managemennya, dan fee yang harus dibayar oleh para pemegangg rekening.
d.      Dengan prospektus ini diharapkan para calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala konsekuensinya.
e.       Sumber PI yang lain adalah pengambilan hasil investasi yang tidak dibagi kepada para pemegang saham.
f.       Hasil keputusan atas alokasi dana berupa aset-aset yang dimilki PI sebagai hasil investasinya.
Tujuan investasi reksadana adalah aset-aset keuangan dan harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam prospektus. http://media.neliti.com>publication.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Secara umum dapat dikemukakan bahwa reksadana merupakan salah satu bentuk investasi dimana para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu himpunan dana dan selanjutnya himpunan dana tersebut diinvestasikan dalam berbagai bentuk investasi pada pasar modal seperti, saham, obligasi, dan sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper, sertifikat bank Indonesia (SBI) dan sebagainya.
Perbedaan antara saham reksadana syariah dengan saham reksadana konvensional.
Perbedaan
Syariah
konvensional
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return tetaapi juga socially responsible invesment
Return yang tertinggii
operasional
Ada proses csreening
Tanpa process screeaning
Return
Proses cleasing filtersasi dari kegiatan haram
Tidak ada
Pengawasan
DPS dan BAPEPAM
BAPEPAM
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesempatan tampa ada aturan haram atau halal.
Transaksi
Tidak boleh ada spekulasi yang magrib (masyir, gharar, riba)
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan.










DAFTAR PUSTAKA
Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuanagan Laiinya,(Yogyakarta: Ekonisia).Hlm 209-210
Sekolah Pasar Modal Syariah BEI,2012, Bursa Efek Indonesia,( Jakarta) Hlm 8.
Sunariyah, 2011,Pengantar Pengetahuaan Pasar Modal,Yogyakarta: UPP STIM YKPN).Hlm 238
(www.indopremier.com/reksadana)
http://media.neliti.com>publication.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

DPS,DSN,DK