reksadana
Managemen Lembaga
Keuangan Non Bank
Tentang:
REKSADANA
Oleh:
Annisa Rachmawati:
1630401020
Dosen:
Dr. H. Syukri Iska,
M. Ag
Ifelda Negsih,
SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Reksadana
merupakan salah satu bentuk investasi dengan diverifikasi yang cukup baik.
Melalui reksadana, modal dari para investor dikumpulkan untuk selanjutnya
dibelikan efek oleh manager investasi. Dengabn menambahkan dana milik kolektif
itu kedalam berbagai objek investasi (portofolio) maka resiko investasi dapat
dikurangi.
B.
Rumusan
Masalah.
1. Apa perbedaan reksadana syariah dengan
reksada konvensional?
2. Bagaimana managemen operasional
reksadana sumber dan alokasi dana, prosedur berinvestasi di reksadana?
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk
mengetahui dan lebih memahami secara dalam tentang semua yang menyangkut
tentang apa itu reksadana.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Reksa Dana.
Sebelum
masuk kedalam apa itu perbedaan, sumber, alokasi, dan prosedur reksadana, kita
wajib mengetahui apa itu reksadana disini. Investasi
melalui reksadana (mutual funds) di Indonesia dapat dikatakan belum begitu
populer seperti di negara-negara maju. Hal ini tampak dari jumlah perusahaan
reksadana dan jenis reksadana yang diterbitkan masih belum begitu banyak dan
pengetahuan masyarakat terhadap reksadana juga masih terbatas. Di Indonesia
reksadana mulai di kembangkan pada tahun 1996, sedangkan di Amerika Serikat
sudah dikenal sejak tahun 1924dan di Inggris sejak abad ke 19.
Bila
dilihat dari arti katanya, reksadana terdiri dari dua kata yaitu “reksa” yang
berarti jaga atau pelihara dan kata “ dana” yang berarti himpunan atau uang,
sehingga bila digabung, maka dapat diartikan
sebagai “ pemeliharaan himpunan uang”.
Secara
umum dapat dikemukakan bahwa reksadana merupakan salah satu bentuk investasi
dimana para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu
himpunan dana dan selanjutnya himpunan dana tersebut diinvestasikan dalam
berbagai bentuk investasi pada pasar modal seperti, saham, obligasi, dan
sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper,
sertifikat bank Indonesia (SBI) dan sebagainya.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memberi definisi reksadana sebagai
berikut:
Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat permodalan untuko selanjutnya diinvestasikan
dalam Portofolio Efek Oleh Manager Investasi.
Dari
pengertian tersebut, maka terdapat 3 aspek yang perlu diperhatikan dalam
reksadana, yaitu:
1. Dana dari masyarakat(pemodal).
2. Investasi pada instrumen pasar modal
maupun pasar uang.
3. Manager investasi.
Aspek pertama,
yaitu dana yang dihimpun dari masyarakat yang terdiri dari individu, perusahaan
dan lembaga lain. Dana dari masyarakat tersebut merupakan dana yang sementara
menganggur yang diinvestasikan untuk memperoleh pendapatan. Misalnya dana dari
perusahaan asuransi dan dana pensiun. Dana dari lembaga tersebut biasanya
diinvestasikan pada surat-surat berharga jangka panjang seperti saham dan
obligasi.
Aspek kedua,
diinvestasikan pada instrumen efek atau surat-surat berharga yang diperjual
belikan dipasr modal maupun pasar uang seperti, saham, obligasi, sertifikat
bank Indonesia, deposito berjangka. Commercial paper dan sebagainya.
Aspek ketiga,
merupakan lembaga yang mengelola reksadana tersebut. Reksadana dikelola oleh
sebuat team yang terdiri dari beberapa orang dan diawasi oleh sebuah komite.
Tenaga-tenaga yang duduk di team dan komite tersebut adalah tenaga-tenaga yang
profesional yang memilki wawasan dalam jangka menengah dan jangka panjang. (Sunariyah, 2011: 238)
Sesuai dengan
Undang-Uandang Pasar Modal, reksadana dapat didirikan dalam bentuk perusahaan
perseroaan atau dalam bentuk perusahaan perserooaaan atau dalam bentuk kontrak
investasi kolektif, baik dalam bentuk reksadana terbuka maupun tertutup. Reksadana dalam bentuk perserooan
didirikan oleh perseroaan yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengawas
Pasar Modal. Sedangkan reksadana berbentuk kontrak kolektif harus dikelola oleh
manager investasi berdasarkan kontrak. Akan tetapi, kontrak reksadana yang
berbentuk perserooan dilakukan antara direksi perusahaan reksadana yang
berbentuk kontrak investasi kolektif dibuat antara manager investasi dengan
bank kustodian. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima
deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabah.
(Martono, 2002: 209-210)
Resiko
yang bakal terjadi pada reksadana yaitu:
Untuk
melakukan investasi reksadana, investor harus mengenal jenis resiko yang
berpotensi timbul apabila membeli reksadana. Resiko tersebut diantaranya:
1.Resiko
menurunnya NAB (nilai aktiva bersih)unit penyertaaa.
2. Risiko
likuiditas.
3. Risiko pasar.
4. Risiko
default.
B.
Perbedaan
reksadana syariah dengan konvensional:
Reksadana
konvensional adalah reksadana yang dapat dibeli atau dijual kembali oleh
investor setiap saat tergantung tujuan investasi, jangka waktu dari profil
risiko investor. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau
menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang.
Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga,
akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena
nilai intrinsik saham itu sendiri.
Reksadana
syariah merupakan wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi
dengan mengacu pada syariat islam, selain itu ciri tersendiripada produk
reksadana syariah, yakni adanaya proses cleasing atau membersihkan pendapatan
yang diperoleh dengan cara membayar zakat, bukan merupakan instrumen yang
menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut berupa saham,
mak perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait dengan
hal-hal seperti: alkohol, rokok, perjudian, pornografi dan hal-hal lainnya yang
diharamkan oleh syariat islam. Mekanisme operasional rekasdana syariah antara
pemodal dengan manager investasi adalah dengan Wakalah, yaitu akad pelimpahan
perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana memberikan kuasa kepada pihak
lain. Sedangkan manager investasi dengan pengguna investasi dengan sistem
mudharabah, yaitu perjanjian dimana pihak yang menyediakan dana berjanji kepada
pengelola untuk menyerahkan modalnya dan pengelola berjanji mengelola modal
tersebut. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses managemen portofolio,
screaning(penyaringan), dan cleansing( pembersihan). Sementara reksadana
konvensional tidak mementingksn hal-hal yang menjadi perhatian kalangan pelaku
pasar reksadana syariah.
(Sekolah PasarModal Syariah BEI, 2012: 8)
Perbedaan
antara saham reksadana syariah dengan saham reksadana konvensional.
|
Perbedaan
|
Syariah
|
konvensional
|
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata return tetaapi juga socially responsible invesment
|
Return yang
tertinggii
|
|
operasional
|
Ada proses
csreening
|
Tanpa process
screeaning
|
|
Return
|
Proses
cleasing filtersasi dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
|
Pengawasan
|
DPS dan
BAPEPAM
|
BAPEPAM
|
|
Akad
|
Selama tidak
bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesempatan tampa ada aturan haram atau halal.
|
|
Transaksi
|
Tidak boleh
ada spekulasi yang magrib (masyir, gharar, riba)
|
Selama
transaksinya bisa memberikan keuntungan.
|
(www.indopremier.com/reksadana)
C.
Managemen
Operasional Reksadana, Sumber, Alokasi, dan Prosedur berinvestasi dalam
reksadana.
1. Prosedur dalam berinvestasi di
Reksadana.
a. Memulai Investasi Reksadana
Tentukan tujuan investasi dan
pahami profil risiko anda.pahami bahwa seperti investasi lainnya, investasi
reksa dana juga mengandung peluang resiko, antara lain keuntungan yang tidak
dijamin, sehingga mungkin timbul kerugian akibat turunnya nilai investasi.
b. Tempat Membeli Reksa Dana.
Reksadana dapat
dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan menerbitkan produk reksa dana,
yakni manager investasi.
c. Tata Cara Pembelian.
1) Transaksi hanya dapat dilakukan pada
hari bursa.
2) Transaksi diproses berdasarkan NAB perunit.
3) Anda akan menerima Surat Konfirmasi
Transaksi pembalian reaksadana yang diterbitkan oleh bank kustodian
selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah
formulir asli dan dana diterima oleh bank kustodian.
4) Cara menhitung imbal hasil investasi
reksadana.
2. Keputusan Sumber dan Alokasi.
a. Dana perusahaan investasi berasaal dari
hasil penjualan saham yang diterbitkan kepada publik.
b. Sebelum penjualan saham reksadana
dilakukan terlebih dulu akan diumumkan tentang prospektus.
c. Prospektus dokumen resmi yang
menggambarkan operasi suatu reksadana, managemennya, dan fee yang harus dibayar
oleh para pemegangg rekening.
d. Dengan prospektus ini diharapkan para
calon investor tertarik berinvestasi pada suatu reksadana dengan segala
konsekuensinya.
e. Sumber PI yang lain adalah pengambilan
hasil investasi yang tidak dibagi kepada para pemegang saham.
f. Hasil keputusan atas alokasi dana berupa
aset-aset yang dimilki PI sebagai hasil investasinya.
Tujuan investasi
reksadana adalah aset-aset keuangan dan harus disesuaikan dengan ketentuan yang
ada dalam prospektus. http://media.neliti.com>publication.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Secara
umum dapat dikemukakan bahwa reksadana merupakan salah satu bentuk investasi
dimana para investor secara bersama-sama melakukan investasi dalam suatu
himpunan dana dan selanjutnya himpunan dana tersebut diinvestasikan dalam
berbagai bentuk investasi pada pasar modal seperti, saham, obligasi, dan
sebagian lagi diinvestasikan pada pasar uang seperti commercial paper,
sertifikat bank Indonesia (SBI) dan sebagainya.
Perbedaan
antara saham reksadana syariah dengan saham reksadana konvensional.
|
Perbedaan
|
Syariah
|
konvensional
|
|
Tujuan
Investasi
|
Tidak
semata-mata return tetaapi juga socially responsible invesment
|
Return yang
tertinggii
|
|
operasional
|
Ada proses
csreening
|
Tanpa process
screeaning
|
|
Return
|
Proses
cleasing filtersasi dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
|
Pengawasan
|
DPS dan
BAPEPAM
|
BAPEPAM
|
|
Akad
|
Selama tidak
bertentangan dengan syariah
|
Menekankan
kesempatan tampa ada aturan haram atau halal.
|
|
Transaksi
|
Tidak boleh
ada spekulasi yang magrib (masyir, gharar, riba)
|
Selama
transaksinya bisa memberikan keuntungan.
|
DAFTAR PUSTAKA
Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuanagan Laiinya,(Yogyakarta:
Ekonisia).Hlm 209-210
Sekolah Pasar Modal Syariah BEI,2012, Bursa Efek
Indonesia,( Jakarta) Hlm 8.
Sunariyah, 2011,Pengantar Pengetahuaan Pasar Modal,Yogyakarta:
UPP STIM YKPN).Hlm 238
(www.indopremier.com/reksadana)
http://media.neliti.com>publication.

Komentar
Posting Komentar