PASAR MODAL
Managemen Lembaga Keuangan Non Bank
Tentang:
Pasar Modal
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020
Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Pasar modal
merupakan indicator kemajuan perekonomian suatu Negara dimana pasar modal dapat
menunjang ekonomi Negara yang bersangkutan. Pasar modal memilki peran penting
bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
yang pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi
perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Dana
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha,
ekspansi, penambah modal kerja dan lain-lain. Kedua, pasar modal menjadi sarana
bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham,
obligasi, reksadana, dan lain-lain.
Melalui pasar
modal para investor dapat memilih objek investasi yang beragam dengan tingkat
pengembalian dan tingkat risiko maka semakin tinggi pula tingkat
pengembaliaanya. Sedangkan bagi para penerbit (issuers atau emiten) melalui pasar
modal mereka dapat mengumpulkan dana jangka panjang untuk menunjang
kelangsungan usaha.
B.
Rumusan Masalah.
1.
Apa yang dimaksu dengan pasar
modal.
2.
Apa perbedaan pasar modal syariah
dan pasar modal konvensional.
3.
Bagaimana operasional pasar
modal, yang menyangkut pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal, prosedur
berinvestasi di pasar modal (syariah dan konvensional)
C.
Tujuan Masalah.
Untuk mengetahui
dan lebih memahami secara dalam tentang bagaimana pasar modal tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal.
Secara umum
pasar modal (capital market) adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal). Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana
jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dengan kata
lain pasar modal merupakan tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan
surat berharga. Jenis surat berharga yang diperjualbelikan dipasar modal
memilki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Dana jangka panjang yang merupakan
hutang berbentuk saham biasa (common
stock) dan saham preferen(preferred
stock). Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warant, dan opsi. Ditempat
pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga yang selanjutnya
disebut Bursa Efek (Stock Exchange) itu para pelaku pasar yang terdiri dari
individu atau perusahaan yang memiliki kelebihan dana melakukan investasi pada
surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten (yang menerbitkan surat
beharga). Dalam hal ini emiten merupakan perusahaan yang membutuhkan dana,
setelah mereka melakukan listing menawarkan surat berharga di bursa efek kepada
para investor atau pemodal.
Pasar modal
terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary
market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan
yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu
tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing)
dibursa efek. Dipasar sekunder ini sekuritas diperjualbelikan secara luas
setelah melalui masa penjualan pada pasar perdana. Pada pasar sekunder ini
harga sekuritas ditetapkan berdasarkan permintaan dan penawaran antara pembeli
dan penjual. (Martono, 2002; 181)
B.
Perbedaan Pasar Modal Syariah
dengan Pasar Modal Konvensional.
|
Syariah
|
Konvensional
|
|
Investasi terbatas pada sector-sektortertentu yang
tidak dilarang atau masuk dalam negative list investasi syariah dan tidak
atas dasar utang.
|
Investor bebas untuk memilih investasi antara
debt-bearing investment dengan profit-bearing investment diseluruh sector.
|
|
Didasarkan kan pada prinsip syariah yang mendorong
penerapan profit loss sharing dan skema kemitraan
|
Didasarkan pada prinsip bunga
|
|
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
|
Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada
gilirannyaakan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali
|
|
Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai
aspek seperti alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi
pendapatan.
|
Guideline investasi secara umum pada produk hokum
pasar modal.
|
|
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus
mengikuti prinsip syariah.
|
(https://digilib.uns.ac.id>download>).
C.
Managemen Operasional Pasar
Modal.
1.
Pelaku Pasar Modal.
Pelaku pasar modal adalah lembaga atau
pihak baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam kegiatan pasar
modal. Pelaku asmara adalah sebagai berikut:
a.
Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (bapepam LK).
Bapepam LK merupakan lembaga pengawas
pasar modal yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan
kegiatan pasar modal. Bapepam merupakan lembaga pemerintah berada dibawah
tanggung jawab Menteri Keuanagan.
b.
Bursa Efek.
Pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak lain-lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
c.
Lembaga Kliring dan Penjamin.
Lembaga pendukung terselenggaranya
kegiatan system pasar modal secara lengkap. Lembaga ini yang menyelenggarakan
jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.
Lembaga Penyimpana dan
Penyelesaian.
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan
custodian sentral(tempat penyimpanan sentral) bagi bank kustodiaa, Perusahaan
efek dan Pihak Lain.
e.
Perusahaan Efek.
Perusahaan yang telah memperoleh izin
usaha untuk beberapa kegiatan, yakni sebagai penjamin emisi efek, perantara
pedagang efek, dan atau manager investasi.
f.
Lembaga penunjang.
1)
Bank Kustodian adalah pihak yang
bertugas melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek untuk kepentingan pihak
lainberdasarkan suatu kontrak mempunyai hak kepemilikian atas harta tersebut.
2)
Biro Administrasi Efek, pihak
yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teraturmenyediakan jasa-jasa
pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi,
emisi sertifikasi ,laporan tahunan emiten.
3)
Wali Amnat, pihak yang
dipercayakan untuk mewakilikepentingan seluruh pemegangobligasi atau sertifikat
kredit.
4)
Penasehat Investasi, pihak yang
memberikan nasehat kepadapihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek
dengan memperoleh imbalan jasa.
5)
Pemeringkat Efek, perusahaan
swasta yang melakuakan peringkat atau rengking, atas efek yang bersifat utang
seperti obligasi. (Sudarsono, 2004: 185)
2.
Prosedur Berinvestasi di Pasar
Modal.
Sebelum berinvestasi dipasar modal,
investor harus berlatih dahulu membuka rekening di salah satu Perusahaan Efek.
Sebelum memilih Perusahaan Efek, Investor sebaiknya memperhatikran
factor-faktor berikut ini:
Jika calon investor lebih menyukai untuk
berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Pendana, pilih lah
Perusahaan Efek,yang aktif dalam proses Penjaminan Emisii Saham.
Jika calon hanya memerlukan jasa yang
saling mendasar dari Perusahaan Efek seperti, melaksanakan perintah jual dan
atau perintah beli, pilihlah perusahaaan efek yang dapat memberikan jasa
tersebut secara tepat dan akurat.
Jika calon investor memerlukan jasa
tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi,
pilihlah perusahaan efek yang mempunyai analisis efek dengan kualifikasi yang
baik serta pengalaman yang memadai.
Investor dapat membuka rekening di
Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokument yang diperlukan. Secara
umum, perusahaan Efek biasanya mewajibkan investr untuk menyetorkan sejumlah
dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
Untuk Transaksi Saham:
Transaksi diawali dengan memberikan
perintah jual dan atau perintah beli ke perusahaan efek. Perintah tersebut
dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut
harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan atau dibeli, serta
berapa harga jual dan atau harga beli yang diinginkan. Perintah tersebut
selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Selanjutnya
perintah tersebut dimasukkan kedalam system dagangan di Bursa Efek. Semua
perintah jual dan atau perinubungi tah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan
dikumpulkan di Bursa Efek dalam system yang disebut JATS.
Untuk
Transaksi Obligasi:
Transaksi
dimulai dengan penempatan kuotasi system perdagangan di BES yang disebut
OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk kedalam system dapat dilihat secara
langsung (real time)oleh pelaku pasar laiinnya.melalui OTC-FIS, partisipan
dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya. Kemudian, partisipan
yang tertarik untuk membeli atau menjual dapat menghubungi partisipan yang akan
menjual atau membeli untu negosiasi lebih lanjut.(Ghufron, 2005:17)
Saran-Saran Bagi
Investor:
1.
Jangan membeli efek hnaya
berdasarkan rayuan lewat telepon, mintaklah informasi lebih lanjut secara
tertulis sebelum memutuskan untuk mebeli.
2.
Hati-hati terhadap bagian
pemasaran dari perusahaan efek yang mencoba merayu untuk membuat keputusan
invstasi baik menjual maupun membeli secara terburu-buru.
3.
Jangan membeli efekberdasarkan
berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. Akan lebih aman jika memeriksa
kebenaran suatu berita. Selain itu perlu diingat bahwa jika membeli atau
menjual efek berdasarkan informasi orangdalam, tindakan tersebut dapat
dikategorikan sebagai tindakan illegal.
4.
Carilah nasihat dari pihak yang
berkompeten, jika tidak mengerti informasi
didalam prospectus atau informasi lainnya.
5.
Jangan percaya pada pihak yang
menjamin dengan pasti akan adanya keuntungan.
6.
Periksalah referensi dan latar
belakang pihak-pihak yang menawarkan efek.
7.
Ingatlah bahwa kinerja yang bagus
dimasa lalu tidak menjamin kinerja yang sama dimasa depan.
8.
Hati-hatilah dengan instrument
demikian,sadarilah bahwa jika berinvestasi diinstrumen demikian, sering kali
akan susah untuk menjual kemabali karena tidak adanya permintaan.
9.
Pastikan untuk mengerti risiko
yang mungkin terjadi jika berinvestasi
di instrument derivative.
10.
Hati-hati dengan spekulasi.
A.
Cara Memilih Instrumen Pasar
Modal.
1.
Strtegi Investasi:
a.
Sebelum memulai berinvestasi
dipasar modal, investor harus memahami beberapa factor dibawah ini;
1)
Dana yang diinvestasikan dipasar
modal adalah” dana lebih”, bukan dana yang akan digunakan untuk keperluan
sehari-hari dan juga bukan dana yang digunakan sebagai dan cadangan atau dana
untuk keperluan darurat.
2)
Tujuan investasi, tentukan
apasaja tujuan dalam berinvestasi di pasar modal, dan buatlah skala prioritas,
mana yang lebih penting dari sekian banyak tujuan yang ada.
3)
Tingkat toleransi terhadap
resiko, seberapa besar investor bersedia menerima risiko kerugiann dalam
mencapai tujuan investasi. Tingkat toleran tersebut biasanya ditentukan oleh
karakter individu masing-masing investor, umur, pekerjaan, kesehatan, kekayaan
dan lain-lainnya.
4)
Jangka waktu investasi, berapa
lama investor bersedia menanamkan dananya dipasar modal.
2.
Pilihlah instrument pasar modal
yang paling sesuai dengan strategi investasi secara keseluruhan.
Setelah, efek-efek atau instrument yang
paling sesuai telah dipilih, maka langakah selanjutnya adalah mempelajari
emiten yang menerbitkan efek tersebut.
B.
Evaluasi Instrumen Pasar Modal.
1.
Evaluasi Ekonomi Makro dan Tren
Industri.
2.
Membaca laporan keuangan.
3.
Laporan laba rugi.
4.
Neraca.
5.
Laporan arus kas.(www.acamedia.edu>caraberinvestasi)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu
pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri
diperdagangkan. Dengan kata lain pasar modal merupakan tempat pertemuan antara
penawaran dan permintaan surat berharga.
Perbedaan Pasar
Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional.
|
Syariah
|
Konvensional
|
|
Investasi terbatas pada sector-sektortertentu yang
tidak dilarang atau masuk dalam negative list investasi syariah dan tidak
atas dasar utang.
|
Investor bebas untuk memilih investasi antara
debt-bearing investment dengan profit-bearing investment diseluruh sector.
|
|
Didasarkan kan pada prinsip syariah yang mendorong
penerapan profit loss sharing dan skema kemitraan
|
Didasarkan pada prinsip bunga
|
|
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
|
Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannyaakan
mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali
|
|
Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai
aspek seperti alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi
pendapatan.
|
Guideline investasi secara umum pada produk hokum
pasar modal.
|
|
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus
mengikuti prinsip syariah.
|

Komentar
Posting Komentar