PASAR MODAL



Managemen Lembaga Keuangan Non Bank

Tentang:
Pasar Modal

Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020

Dosen:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI.,MA


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT  AGAMA NEGERI ISLAM
BATUSANGKAR
2017



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Pasar modal merupakan indicator kemajuan perekonomian suatu Negara dimana pasar modal dapat menunjang ekonomi Negara yang bersangkutan. Pasar modal memilki peran penting bagi perekonomian suatu Negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu yang pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambah modal kerja dan lain-lain. Kedua, pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain.
Melalui pasar modal para investor dapat memilih objek investasi yang beragam dengan tingkat pengembalian dan tingkat risiko maka semakin tinggi pula tingkat pengembaliaanya. Sedangkan bagi para penerbit (issuers atau emiten) melalui pasar modal mereka dapat mengumpulkan dana jangka panjang untuk menunjang kelangsungan usaha.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa yang dimaksu dengan pasar modal.
2.      Apa perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
3.      Bagaimana operasional pasar modal, yang menyangkut pihak-pihak yang terkait dengan pasar modal, prosedur berinvestasi di pasar modal (syariah dan konvensional)

C.     Tujuan Masalah.
Untuk mengetahui dan lebih memahami secara dalam tentang bagaimana pasar modal tersebut.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal.
Secara umum pasar modal (capital market) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal). Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dengan kata lain pasar modal merupakan tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga. Jenis surat berharga yang diperjualbelikan dipasar modal memilki jatuh tempo lebih dari satu tahun. Dana jangka panjang yang merupakan hutang berbentuk saham biasa (common stock) dan saham preferen(preferred stock). Surat berharga lain yang diperjualbelikan adalah right, warant, dan opsi. Ditempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga yang selanjutnya disebut Bursa Efek (Stock Exchange) itu para pelaku pasar yang terdiri dari individu atau perusahaan yang memiliki kelebihan dana melakukan investasi pada surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten (yang menerbitkan surat beharga). Dalam hal ini emiten merupakan perusahaan yang membutuhkan dana, setelah mereka melakukan listing menawarkan surat berharga di bursa efek kepada para investor atau pemodal.
Pasar modal terdiri dari pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market). Pasar primer merupakan penawaran surat-surat berharga dari perusahaan yang menerbitkan (emiten) kepada para pemodal (investor) selama jangka waktu tertentu sebelum surat-surat berharga (sekuritas) tersebut terdaftar (listing) dibursa efek. Dipasar sekunder ini sekuritas diperjualbelikan secara luas setelah melalui masa penjualan pada pasar perdana. Pada pasar sekunder ini harga sekuritas ditetapkan berdasarkan permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. (Martono, 2002; 181)

B.     Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional.
Syariah
Konvensional
Investasi terbatas pada sector-sektortertentu yang tidak dilarang atau masuk dalam negative list investasi syariah dan tidak atas dasar utang.
Investor bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dengan profit-bearing investment diseluruh sector.
Didasarkan kan pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profit loss sharing dan skema kemitraan
Didasarkan pada prinsip bunga
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannyaakan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali
Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
Guideline investasi secara umum pada produk hokum pasar modal.
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.
(https://digilib.uns.ac.id>download>).

C.     Managemen Operasional Pasar Modal.
1.      Pelaku Pasar Modal.
Pelaku pasar modal adalah lembaga atau pihak baik secara langsung maupun tidak langsung terkait dalam kegiatan pasar modal. Pelaku asmara adalah sebagai berikut:
a.       Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (bapepam LK).
Bapepam LK merupakan lembaga pengawas pasar modal yang bertugas melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal. Bapepam merupakan lembaga pemerintah berada dibawah tanggung jawab Menteri Keuanagan.
b.      Bursa Efek.
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain-lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
c.       Lembaga Kliring dan Penjamin.
Lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan system pasar modal secara lengkap. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.      Lembaga Penyimpana dan Penyelesaian.
Lembaga yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral(tempat penyimpanan sentral) bagi bank kustodiaa, Perusahaan efek dan Pihak Lain.
e.       Perusahaan Efek.
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha untuk beberapa kegiatan, yakni sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manager investasi.
f.       Lembaga penunjang.
1)      Bank Kustodian adalah pihak yang bertugas melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek untuk kepentingan pihak lainberdasarkan suatu kontrak mempunyai hak kepemilikian atas harta tersebut.
2)      Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teraturmenyediakan jasa-jasa pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikasi ,laporan tahunan emiten.
3)      Wali Amnat, pihak yang dipercayakan untuk mewakilikepentingan seluruh pemegangobligasi atau sertifikat kredit.
4)      Penasehat Investasi, pihak yang memberikan nasehat kepadapihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
5)      Pemeringkat Efek, perusahaan swasta yang melakuakan peringkat atau rengking, atas efek yang bersifat utang seperti obligasi. (Sudarsono, 2004: 185)
2.      Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal.
Sebelum berinvestasi dipasar modal, investor harus berlatih dahulu membuka rekening di salah satu Perusahaan Efek. Sebelum memilih Perusahaan Efek, Investor sebaiknya memperhatikran factor-faktor berikut ini:
Jika calon investor lebih menyukai untuk berinvestasi di saham-saham yang baru ditawarkan di Pasar Pendana, pilih lah Perusahaan Efek,yang aktif dalam proses Penjaminan Emisii Saham.
Jika calon hanya memerlukan jasa yang saling mendasar dari Perusahaan Efek seperti, melaksanakan perintah jual dan atau perintah beli, pilihlah perusahaaan efek yang dapat memberikan jasa tersebut secara tepat dan akurat.
Jika calon investor memerlukan jasa tambahan seperti nasihat dan saran-saran dalam mengambil keputusan investasi, pilihlah perusahaan efek yang mempunyai analisis efek dengan kualifikasi yang baik serta pengalaman yang memadai.
Investor dapat membuka rekening di Perusahaan Efek dengan cara mengisi dokumen-dokument yang diperlukan. Secara umum, perusahaan Efek biasanya mewajibkan investr untuk menyetorkan sejumlah dana tertentu sebagai jaminan dalam proses penyelesaian transaksi.
Untuk Transaksi Saham:
                       Transaksi diawali dengan memberikan perintah jual dan atau perintah beli ke perusahaan efek. Perintah tersebut dapat diberikan lewat telepon atau perintah secara tertulis. Perintah tersebut harus berisikan nama saham, jumlah yang akan dijual dan atau dibeli, serta berapa harga jual dan atau harga beli yang diinginkan. Perintah tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Perusahaan Efek bersangkutan. Selanjutnya perintah tersebut dimasukkan kedalam system dagangan di Bursa Efek. Semua perintah jual dan atau perinubungi tah beli dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek dalam system yang disebut JATS.
                              Untuk Transaksi Obligasi:
      Transaksi dimulai dengan penempatan kuotasi system perdagangan di BES yang disebut OTC-FIS, sehingga semua kuotasi yang masuk kedalam system dapat dilihat secara langsung (real time)oleh pelaku pasar laiinnya.melalui OTC-FIS, partisipan dapat melihat kuotasi yang paling menarik bagi dirinya. Kemudian, partisipan yang tertarik untuk membeli atau menjual dapat menghubungi partisipan yang akan menjual atau membeli untu negosiasi lebih lanjut.(Ghufron, 2005:17)

Saran-Saran Bagi Investor:
1.      Jangan membeli efek hnaya berdasarkan rayuan lewat telepon, mintaklah informasi lebih lanjut secara tertulis sebelum memutuskan untuk mebeli.
2.      Hati-hati terhadap bagian pemasaran dari perusahaan efek yang mencoba merayu untuk membuat keputusan invstasi baik menjual maupun membeli secara terburu-buru.
3.      Jangan membeli efekberdasarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. Akan lebih aman jika memeriksa kebenaran suatu berita. Selain itu perlu diingat bahwa jika membeli atau menjual efek berdasarkan informasi orangdalam, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan illegal.
4.      Carilah nasihat dari pihak yang berkompeten, jika tidak mengerti informasi  didalam prospectus atau informasi lainnya.
5.      Jangan percaya pada pihak yang menjamin dengan pasti akan adanya keuntungan.
6.      Periksalah referensi dan latar belakang pihak-pihak yang menawarkan efek.
7.      Ingatlah bahwa kinerja yang bagus dimasa lalu tidak menjamin kinerja yang sama dimasa depan.
8.      Hati-hatilah dengan instrument demikian,sadarilah bahwa jika berinvestasi diinstrumen demikian, sering kali akan susah untuk menjual kemabali karena tidak adanya permintaan.
9.      Pastikan untuk mengerti risiko yang mungkin terjadi jika  berinvestasi di instrument derivative.
10.  Hati-hati dengan spekulasi.
A.    Cara Memilih Instrumen Pasar Modal.
1.      Strtegi Investasi:
a.       Sebelum memulai berinvestasi dipasar modal, investor harus memahami beberapa factor dibawah ini;
1)      Dana yang diinvestasikan dipasar modal adalah” dana lebih”, bukan dana yang akan digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga bukan dana yang digunakan sebagai dan cadangan atau dana untuk keperluan darurat.
2)      Tujuan investasi, tentukan apasaja tujuan dalam berinvestasi di pasar modal, dan buatlah skala prioritas, mana yang lebih penting dari sekian banyak tujuan yang ada.
3)      Tingkat toleransi terhadap resiko, seberapa besar investor bersedia menerima risiko kerugiann dalam mencapai tujuan investasi. Tingkat toleran tersebut biasanya ditentukan oleh karakter individu masing-masing investor, umur, pekerjaan, kesehatan, kekayaan dan lain-lainnya.
4)      Jangka waktu investasi, berapa lama investor bersedia menanamkan dananya dipasar modal.
2.      Pilihlah instrument pasar modal yang paling sesuai dengan strategi investasi secara keseluruhan.
Setelah, efek-efek atau instrument yang paling sesuai telah dipilih, maka langakah selanjutnya adalah mempelajari emiten yang menerbitkan efek tersebut.
B.     Evaluasi Instrumen Pasar Modal.
1.      Evaluasi Ekonomi Makro dan Tren Industri.
2.      Membaca laporan keuangan.
3.      Laporan laba rugi.
4.      Neraca.
5.      Laporan arus kas.(www.acamedia.edu>caraberinvestasi)







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
 Dalam arti sempit pasar modal adalah suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dengan kata lain pasar modal merupakan tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional.
Syariah
Konvensional
Investasi terbatas pada sector-sektortertentu yang tidak dilarang atau masuk dalam negative list investasi syariah dan tidak atas dasar utang.
Investor bebas untuk memilih investasi antara debt-bearing investment dengan profit-bearing investment diseluruh sector.
Didasarkan kan pada prinsip syariah yang mendorong penerapan profit loss sharing dan skema kemitraan
Didasarkan pada prinsip bunga
Melarang berbagai bentuk bunga, spekulasi dan judi
Memperbolehkan spekulasi dan judi yang pada gilirannyaakan mendorong fluktuasi pasar yang tidak terkendali
Adanya syariah guideline yang mengatur berbagai aspek seperti alokasi asset, praktek investasi, perdagangan dan distribusi pendapatan.
Guideline investasi secara umum pada produk hokum pasar modal.
Terdapat mekanisme screening perusahaan yang harus mengikuti prinsip syariah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)