MAKALAH
MAnagemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank

Tentang:
Dana Pensiun

Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020

Dosen Pembimbing:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI,. MA

Jurusan Perbankan
Fakultas Ekonomi  dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
2017





BAB I
PEMBAHSAN
A.    Latar Belakang.
Dana pensiun sebagai badan hukum yang mengelola kekayaan dan menjalankan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun untuk memelihara kesinambungan penghasilan bagi para pesertanya, pada periode purna kerja, sangat rentan terhadap resiko. Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, risiko yang dihadapi adalah masalah ketidak cukupan dana yang pada gilirannya dapat menggnggu pemenuhan kewajibandana pensiun untuk membayar hak-hakpeserta untuk menerima manfaat pensiun. Mengimplementasikan managemen risiko di dana pensiun dalam meningkatkan kinerja organisasi di dana pensiun.
B.   Rumusan Masalah.
1.     Apa yang dimaksud dengan dana pensiun.
2.     Bagaimana produk-produknya.
3.     Bagaimana alokasinya.
4.     Bagaimana mekanisme operasional dana pensiun.

C.   Tujuan Masalah.
Untuk mengetahui dan memahami secara mendalam yang mengenai dana pensiun itu sendiri.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dana Pensiun.
Pada mulanya ada persepsi masyarakat umum bahwa yang mendapat pension setelah purna tugas hanyalah pegawai negeri dan anggota ABRI ( tentara dan POLRI). Akan tetapi setelah diberlaukannya undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, maka hak pensiun bukan hanya berlaku bagi semua pekerja baik pekerja perusahaan swasta maupun pekerja mandiri. Bagi pekerja atau aryawan perusahaan dapat melalui program pensiun lembaga tempat kerjanya, sedangkan pekerja atau karyawan mandiri melalui program pensiun lembaga keuangan. Program pensiun dapat menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjamin kesejahteraan di hari tua bagi karyawan.
Pengertian dan pensiun (pension funds) antara lain sebagai berikut:
1.   Pension fund is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainfuk employment.
2.   Pension funds is an investment maintained by companies and other employesry to pay the annual sum required under the bussines organization’ pension scheme.
3.   Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan maanfaat pensiun.
Dari pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga atau badan hukumyang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggarakan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga keuangan yang menawarkan pengelolaan program pensiun misalnya bank dan perusahaan asuransi jiwa.
Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh pengha silan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Biasanya penghasilan diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
B.     Produk  Sumber.
Menurut undang-undang nomor 11 tahun 1992 lembaga dana pensiun dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) yaitu: Dana Pensiun pemberi Kerja dan Lembaga Pensiun Lembaga Keuangan.
1.   Pengertian Dana Pensiun Peberi Kerja,.
Dan pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawannya, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.   Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Pembentukan dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari materi keuangan dengan terlebih dahulu memenuhi:
a)         Peraturan dana pensiun.
b)         Pernyataan terulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada).
c)         Surat penunukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
d)        Arahan investasi.
e)         Laporan aktuarisasi, apabila dan pensiun menyelenggaraakan program pensiun manfaat pasti.
f)          Surat perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
3.   Kepengurusan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Pengurus dana pensiun ditunjuk oleh pendiri dan oleh karena itu bertanggung jawab kepada pendiri atas pengurusan atau pengelolaan dana pensiun. Penunjukan tersebut berlaku hanya sampai dengan 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Penunjukan tersebut dapat perorangan atau badan usaha.
4.   Penggabungan atau Pemisahan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Penggabungan dana pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)         Dana pensiun yang melakukan peenggabungan memiliki program pensiun yang sama.
b)         Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya penggabungan.
c)         Penggabungan dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan Materi Keuangan.
Selanjutnya pemisahan dana pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan pensiun sebelum berlakunya pemisahan.
5.      Pengalihan Kepesertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Pengalihan dari satu dana pensiun ke dana pensiun lainnya, yang merupakan kebijakan pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.          Kedua dana pensiun memiliki program pensiun yang sama.
b.         Harus ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.(Martono,2002: 155-168).

C.     Alokasi Dana.
Didalam alokasi dana ada beberapa pertimbangan perhitungan, yakni:
1.      Umur berapa ingin pensiun.
Pada umumnya usia pensiun di perusahaan adalah pada usia 55 tahun, namun beberapa perusahaan ada juga yang berbeda. Sehingga sebaiknya tiap orang yang bekerja mengetahui dengan jelas mengenai rencana pensiun di usia berapa. Tidak ada salahnya dengan menginginkan pensiun dini di usia 45 tahun misalnya, semua bisa di capai jika dipersiapkan dan direncanakan dengan baik.
2.      Berapa lama perkiraan masa pensiun.
Setelah pensiun, kita perlu mengetahui seberapa lama masa pensiun. Kita bisa memperkirakan atau melihat dari history keluarga, misalnya seseorang memiliki kakek dan nenek yang meninggal diusia 70 an. Maka bisa diperkirakan masa pensiun 15 tahun (70 tahun-55 tahun). Hal ini perlu diketahui karena berarti kita akan mempersiapkan dana yang akan bisa bertahan atau mencukupi biaya hidup selama masa pensiun, jangan sampai sebelum masa pensiun dananya sudah habis.
3.      Berapa kebutuhan hidup yang diinginkan saat masa pensiun.
Saat ini kita mengetahui dengan jelas berapa jumlah kebutuhan hidup kita atau pengeluaran bulanan.sehingga bisa di prediksikan kira-kira pada saat nanti di masa pensiun, apakah kebutuhan hidup itu tetap100% atau malah berkurang hanya 50%, karena misalnya sudah tidak ada tanggungan anak dan berkurangnya tagihan-tagihan rumah tangga karena anak sudah menikah dan memiliki rumah sendiri.(hhhp://www.dsnmui.or.id/index)

D.    Mekanisme Operasional.
Mekanisme pengelolaan dana pensiun sangat sederhana, dengan diawali setoran iuran peserta untuk kemudian dan tersebut ditampung oleh pihak yang bersangkutan pada rekening-rekening penampung sesuai dengan pilihan peserta, setelah dikumpulkan dana tiap rekening tersebut mencapai jumlah yang memungkinkan untuk diinvestasikan, maka pihak yang bersangkutan tersebut melakukan placement pada instrument investasi pilihan peserta, adapun tempat, besar jumlah penempatan serta kesepakatan-kesepakatan yang menyangkut investasi dengan regulasi yang berlaku.
Kesesuaiaan penerapan pengelola dana pensiun terhadap Fatwa MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013, sebagai berikut: kesesuain pihak penerima dana pensiun sudah sesuai dengan fatwa tersebut, yaitu pemberi kerja, peserta dana pensiun, investasi, dan penerima maanfaat pensiun. Kesesuaian pada akad yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan investasi, pada dana pensiun boleh dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syriah. (Ascarya, 2007: 6). (http://www.syariahmandiri.co.id)





BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan.

Mekanisme pengelolaan dana pensiun sangat sederhana, dengan diawali setoran iuran peserta untuk kemudian dan tersebut ditampung oleh pihak yang bersangkutan pada rekening-rekening penampung sesuai dengan pilihan peserta, setelah dikumpulkan dana tiap rekening tersebut mencapai jumlah yang memungkinkan untuk diinvestasikan, maka pihak yang bersangkutan tersebut melakukan placement pada instrument investasi pilihan peserta, adapun tempat, besar jumlah penempatan serta kesepakatan-kesepakatan yang menyangkut investasi dengan regulasi yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)