MAKALAH
MAnagemen Lembaga Keuangan Syariah
Non Bank
Tentang:
Dana Pensiun
Oleh:
Annisa Rachmawati: 1630401020
Dosen Pembimbing:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nengsih, SEI,. MA
Jurusan Perbankan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Institut Agama Islam Negeri
Batusangkar
2017
BAB I
PEMBAHSAN
A.
Latar Belakang.
Dana pensiun sebagai badan hukum yang mengelola kekayaan dan
menjalankan program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun untuk memelihara
kesinambungan penghasilan bagi para pesertanya, pada periode purna kerja,
sangat rentan terhadap resiko. Dalam konteks pengelolaan dana pensiun, risiko
yang dihadapi adalah masalah ketidak cukupan dana yang pada gilirannya dapat
menggnggu pemenuhan kewajibandana pensiun untuk membayar hak-hakpeserta untuk
menerima manfaat pensiun. Mengimplementasikan managemen risiko di dana pensiun
dalam meningkatkan kinerja organisasi di dana pensiun.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Apa
yang dimaksud dengan dana pensiun.
2.
Bagaimana
produk-produknya.
3.
Bagaimana
alokasinya.
4.
Bagaimana
mekanisme operasional dana pensiun.
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk mengetahui dan memahami secara mendalam yang mengenai dana
pensiun itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dana Pensiun.
Pada
mulanya ada persepsi masyarakat umum bahwa yang mendapat pension setelah purna
tugas hanyalah pegawai negeri dan anggota ABRI ( tentara dan POLRI). Akan
tetapi setelah diberlaukannya undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana
Pensiun, maka hak pensiun bukan hanya berlaku bagi semua pekerja baik pekerja
perusahaan swasta maupun pekerja mandiri. Bagi pekerja atau aryawan perusahaan
dapat melalui program pensiun lembaga tempat kerjanya, sedangkan pekerja atau
karyawan mandiri melalui program pensiun lembaga keuangan. Program pensiun
dapat menciptakan ketenangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan menjamin
kesejahteraan di hari tua bagi karyawan.
Pengertian
dan pensiun (pension funds) antara lain sebagai berikut:
1.
Pension
fund is a financial institution that controls assets and disburses income to
people after they have retired from gainfuk employment.
2.
Pension
funds is an investment maintained by companies and other employesry to pay the
annual sum required under the bussines organization’ pension scheme.
3.
Dana
pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan maanfaat pensiun.
Dari
pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan suatu
lembaga atau badan hukumyang mengelola program pensiun dengan tujuan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun. Penyelenggarakan dana pensiun dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau
diserahkan kepada lembaga keuangan yang menawarkan pengelolaan program pensiun
misalnya bank dan perusahaan asuransi jiwa.
Selanjutnya
pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh pengha silan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Biasanya penghasilan diberikan
dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
B.
Produk Sumber.
Menurut
undang-undang nomor 11 tahun 1992 lembaga dana pensiun dapat dikelompokan
menjadi 2 (dua) yaitu: Dana Pensiun pemberi Kerja dan Lembaga Pensiun Lembaga
Keuangan.
1.
Pengertian
Dana Pensiun Peberi Kerja,.
Dan
pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan
yang memperkerjakan karyawannya, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program
pensiun manfaat pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya
sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.
Pembentukan
Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Pembentukan
dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan dari materi keuangan dengan terlebih
dahulu memenuhi:
a)
Peraturan
dana pensiun.
b)
Pernyataan
terulis pendiri dan mitra pendiri (bila ada).
c)
Surat
penunukan pengurus, dewan pengawas dan penerima titipan.
d)
Arahan
investasi.
e)
Laporan
aktuarisasi, apabila dan pensiun menyelenggaraakan program pensiun manfaat
pasti.
f)
Surat
perjanjian antara pengurus dengan penerima titipan.
3.
Kepengurusan
Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Pengurus
dana pensiun ditunjuk oleh pendiri dan oleh karena itu bertanggung jawab kepada
pendiri atas pengurusan atau pengelolaan dana pensiun. Penunjukan tersebut
berlaku hanya sampai dengan 5 tahun dan dapat ditunjuk kembali. Penunjukan
tersebut dapat perorangan atau badan usaha.
4.
Penggabungan
atau Pemisahan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Penggabungan
dana pensiun pada prinsipnya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Dana
pensiun yang melakukan peenggabungan memiliki program pensiun yang sama.
b)
Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja peserta, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dana pensiun sebelum
berlakunya penggabungan.
c)
Penggabungan
dana pensiun pemberi kerja satu dengan DPPK lainnya harus dengan pengesahan
Materi Keuangan.
Selanjutnya
pemisahan dana pensiun hanya dapat dilakukan apabila ada pemberi kerja yang
bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan masa kerja peserta
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan pensiun sebelum berlakunya
pemisahan.
5.
Pengalihan
Kepesertaan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
Pengalihan
dari satu dana pensiun ke dana pensiun lainnya, yang merupakan kebijakan
pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a.
Kedua
dana pensiun memiliki program pensiun yang sama.
b.
Harus
ada pemberi kerja yang bertanggung jawab atas kewajiban yang berkaitan dengan
masa kerja kelompok karyawan yang dialihkan sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun sebelum berlakunya pengalihan.(Martono,2002: 155-168).
C.
Alokasi
Dana.
Didalam alokasi
dana ada beberapa pertimbangan perhitungan, yakni:
1.
Umur
berapa ingin pensiun.
Pada umumnya
usia pensiun di perusahaan adalah pada usia 55 tahun, namun beberapa perusahaan
ada juga yang berbeda. Sehingga sebaiknya tiap orang yang bekerja mengetahui
dengan jelas mengenai rencana pensiun di usia berapa. Tidak ada salahnya dengan
menginginkan pensiun dini di usia 45 tahun misalnya, semua bisa di capai jika
dipersiapkan dan direncanakan dengan baik.
2.
Berapa
lama perkiraan masa pensiun.
Setelah
pensiun, kita perlu mengetahui seberapa lama masa pensiun. Kita bisa
memperkirakan atau melihat dari history keluarga, misalnya seseorang memiliki
kakek dan nenek yang meninggal diusia 70 an. Maka bisa diperkirakan masa
pensiun 15 tahun (70 tahun-55 tahun). Hal ini perlu diketahui karena berarti
kita akan mempersiapkan dana yang akan bisa bertahan atau mencukupi biaya hidup
selama masa pensiun, jangan sampai sebelum masa pensiun dananya sudah habis.
3.
Berapa
kebutuhan hidup yang diinginkan saat masa pensiun.
Saat ini kita
mengetahui dengan jelas berapa jumlah kebutuhan hidup kita atau pengeluaran
bulanan.sehingga bisa di prediksikan kira-kira pada saat nanti di masa pensiun,
apakah kebutuhan hidup itu tetap100% atau malah berkurang hanya 50%, karena
misalnya sudah tidak ada tanggungan anak dan berkurangnya tagihan-tagihan rumah
tangga karena anak sudah menikah dan memiliki rumah sendiri.(hhhp://www.dsnmui.or.id/index)
D.
Mekanisme
Operasional.
Mekanisme
pengelolaan dana pensiun sangat sederhana, dengan diawali setoran iuran peserta
untuk kemudian dan tersebut ditampung oleh pihak yang bersangkutan pada
rekening-rekening penampung sesuai dengan pilihan peserta, setelah dikumpulkan
dana tiap rekening tersebut mencapai jumlah yang memungkinkan untuk diinvestasikan,
maka pihak yang bersangkutan tersebut melakukan placement pada instrument
investasi pilihan peserta, adapun tempat, besar jumlah penempatan serta
kesepakatan-kesepakatan yang menyangkut investasi dengan regulasi yang berlaku.
Kesesuaiaan
penerapan pengelola dana pensiun terhadap Fatwa MUI Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013,
sebagai berikut: kesesuain pihak penerima dana pensiun sudah sesuai dengan
fatwa tersebut, yaitu pemberi kerja, peserta dana pensiun, investasi, dan
penerima maanfaat pensiun. Kesesuaian pada akad yang digunakan dalam
penyelenggaraan kegiatan investasi, pada dana pensiun boleh dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syriah. (Ascarya,
2007: 6). (http://www.syariahmandiri.co.id)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Mekanisme
pengelolaan dana pensiun sangat sederhana, dengan diawali setoran iuran peserta
untuk kemudian dan tersebut ditampung oleh pihak yang bersangkutan pada
rekening-rekening penampung sesuai dengan pilihan peserta, setelah dikumpulkan
dana tiap rekening tersebut mencapai jumlah yang memungkinkan untuk
diinvestasikan, maka pihak yang bersangkutan tersebut melakukan placement pada
instrument investasi pilihan peserta, adapun tempat, besar jumlah penempatan
serta kesepakatan-kesepakatan yang menyangkut investasi dengan regulasi yang
berlaku.

Komentar
Posting Komentar