LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang:
Seawa Guna Usaha (lEASING)
Oleh:
Annisa RAchmawati: 1630401020

Dosen:
Dr. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nngsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.
Istilah leasing memiliki pengertian yang beraneka ragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaa baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut dan dapat membeli atau memperpanjang berdasarkan nilai sisa. Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang objeknya berupa barang modal, dan pihak lesse memilki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa, namun lebih kompleks, karena didalam leasing dapt timbul hak beli, dan hal ini sangat mendekati transaksi jual beli aktiva angsuran dan dapat pula seperti sewa menyewa biasa.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Bagaimana Mekanisme Operasional  Perusahaan Leasing, produk dan mekanisme pelaksanaan leasing.
2.      Bagaimana perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di Indonesia.

C.     Tujuan Masalah.
Untuk memahami dan mendalami bagaimana mekanisme operasional perusahaan leasing, produk dan mekanisme pelaksanaan leasing dan bagaimana perkembangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing, Produk dan Mekanisme Pelaksanaan Leasing.
1.      Mekanisme Transaksi Leasing.
Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan empat pihak yang berkepentingan yaitu lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditur.
a.      Lessor.
Lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal (misalnya mesin, gedung, kendaraan). Lessor dalam finance lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayaai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan lessor dalam operating lease, bertujuan mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberi an jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
b.      Lessee.
Lessee merupakan pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa peralataan dengan cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak leasing, lesse memilki hak opsi atas barang tersebut maksudnya, pihak lessee memilki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
c.       Supplier
Supplier merupakan pihak yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam financial lease, supplier langgsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor. Sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, supplier menjual barangnya langsung kepada lessor denga pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
d.      Bank dan Kreditur.
Pihak bank atau kreditur dalam perjanjiaan leasing tidak terlibat secara langsung, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, seterutama dalam leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh oleh kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lease atau lessor.( Martono, 113-126).
2.      Prosess Transaksi Leasing.
a.       Proses transaksi leasing.
Perjanjian leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut memuat jangka waktu lamanya barang tersebut digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan anggsuran, serta spesifikasi barang yang disewa dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak. Ejournal.iain-tulungagung.ac.id>view
Mekanisme prosess transaksi leasing yakni:
1)         Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan menentukan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan dan jaminan purna jual atas barang yang akan di lease.
2)         Lessee berunding dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Lessee dapat meminta lease quotation (syarat-syarat pokok pembiayaan leasing) yang berisikan antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental) dan persyarata-persyaratan lainnya.
3)         Lessor mengirimkan letter of offer commitment letter kepada lesse yang berisikan syarat-syarat pokok persetujuan lesor untuk membiayaai barang modal yang dibutuhkan lesse. Jika comitmen letter tersebut disetujui, maka selanjutnya ditanda tangani oleh lesse dan dikembalikan kepada lessor.
4)         Penandatanganan kontrak leasing dilakukan setelah semua persyartan dipenuhi lesse. Persetujuan atau kontrak tersebut mencakup pihak-pihak yang terlibat, hakmilik, jangka waktu, jasa leasing opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran dan sewa dan sebagainya.
5)         Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6)         Penyerahan document oleh supplier kepada lessor, termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
7)         Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
8)         Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lesse kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.(Ahmad,1987: 45).

B.     Perkembangan Leasing.
Leasing mulai dikenal sejak tahun 2000 sebelum masehi oleh bangsa Sumeria. Dokumen leasing pada waktu itu yang dibuat dari tanah liat, mancatat berbagai tarnsaksi leasing yang meliputi peralatan pertanian, hak penggunaan tanah dan air serta hewan ternak seperti lembu dan lain-lainnya. Selanjutnya bangsa Nippur, di sebelah tenggara Babylonia telah mengembangkan lemabaga perbankan dan leasing pada sekitar tahub 400 SM. Bangsa Babylonia menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan keadaan perekonomian dan sosial ke kaisaran bangsa Persi, dan mengkususkan dalam usaha leasing tanah, alat-alat pertanian dan juga pemberian pinjaman benih tanaman. Kemudian peradaban Yunani Kuno, Roma dan Mesir telah memperkenalkan  bahwa leasing merupakan usaha yang cukup menarik dan sebagai metode pembiayaan peralatan, pertanahan dan pertenakan. Http://MediaNeliti.com>publications
Di Indonesia kegiatan usaha leasing baru diperkenalkan pada tahun 1974berdasarkan  surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Mentri Pendistribusian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep-122/MK/IV//2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan No. 30/KPB/ I/1974/ tentang perizinan usaha leasing adalah:
1.    Lembaga keuangan yang dimaksud dalam SK Menteri Keuangan No. KEP. 38/MK/1/1972.
2.    Badan usaha lain non lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang leasing, termasuk subsidiary dari suatu lembaga keuangan, perwakilan tunggal (pasal 1).
Perusahan-perusahaan yang melakukan usaha leasing, baik dari lembaga keuangan maupun yang dari bukan bukan lembaga keuangan, baik usaha tunggal, join venture, utama maupun sampingan, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
 Perkembangan usaha leasing selanjutya memang sangat mengesankan. Sampai dengan saat ini, leasing diinodesia sudah ikut berkiprah dalam pembiaayaan-pembiayaan perusahan-perusahaan kususnya bidang ekonomi. Sebagai buktinya, terlihat dari tahun ketahun perusahaan leasing terus bertambah. Dari umlah hanya tiga perusahaan ditahun 1975 menjadi 17 perusahaan leasing pada tahun 1982, meningkat menjadi  47 perusaahaan pada tahun 1984, dan meningkat lagi menjadi 83 pada tahun 1987. Kemudian pada tahun 1990 meningkat kembali menjadi 112 perusahaan leasing pada akhirnya pada tahun 1993 telah menjadi 115 perusahaan. Ini merupakan suatu peningkatan jumlah perusahaan yang sangat mengesankan. (Antonio, 2001: 118)





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan.
Kehadiran leasing telah menciptakan wahana baru untuk pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat. Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan sistem leasing ini pada dasarnya telah dirasakan sejak awalberdirinya bank-bank islam, karena dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memilki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menompang ekonomi lemah karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang berwujud dalam:
1.      Penciptaan iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang.
2.      Peningkatan kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan.
3.      Menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan.
Pembiayaan dengan sistem leasing juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang tidak memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memilki barang diakhir periode sewa atau mengembalikannya. Untuk menghindari sistem bunga maka istilah yang dipakai bank syariah adalah ijarah muntahia bin-tamlik meskipun dalam operasionalnya memilki kesaamaan dengan leasing.



Daftar Pustaka
Anwari Ahamad, 1987, leasing di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Antonio Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syariah, Jakarta: Gema Insane Press.
Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Ekonisia.
Ejournal.iain-tulungagung.ac.id>view





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)