LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Tentang:
Seawa Guna Usaha (lEASING)
Oleh:
Annisa RAchmawati: 1630401020
Dosen:
Dr. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Nngsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Istilah leasing memiliki pengertian
yang beraneka ragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment
funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada
proses produksi suatu perusahaa baik secara langsung maupun tidak langsung.
Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal
tersebut dan dapat membeli atau memperpanjang berdasarkan nilai sisa.
Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang
objeknya berupa barang modal, dan pihak lesse memilki hak opsi dengan harga
berdasarkan nilai sisa, namun lebih kompleks, karena didalam leasing dapt
timbul hak beli, dan hal ini sangat mendekati transaksi jual beli aktiva
angsuran dan dapat pula seperti sewa menyewa biasa.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Bagaimana
Mekanisme Operasional Perusahaan
Leasing, produk dan mekanisme pelaksanaan leasing.
2.
Bagaimana
perkembangan perusahaan leasing dan tinjauan syariah terhadap leasing di
Indonesia.
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk memahami dan mendalami
bagaimana mekanisme operasional perusahaan leasing, produk dan mekanisme
pelaksanaan leasing dan bagaimana perkembangannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mekanisme
Operasional Perusahaan Leasing, Produk dan Mekanisme Pelaksanaan Leasing.
1.
Mekanisme
Transaksi Leasing.
Setiap
transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan empat pihak yang berkepentingan
yaitu lessor, lessee, supplier, dan bank atau kreditur.
a.
Lessor.
Lessor merupakan
pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk
barang modal (misalnya mesin, gedung, kendaraan). Lessor dalam finance
lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan
untuk membiayaai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
Sedangkan lessor dalam operating lease, bertujuan mendapatkan
keuntungan dari penyediaan barang serta pemberi an jasa-jasa yang berkenaan
dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
b.
Lessee.
Lessee merupakan
pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Lessee dalam financial lease bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa
peralataan dengan cara pembayaran angsuran. Pada akhir kontrak leasing,
lesse memilki hak opsi atas barang tersebut maksudnya, pihak lessee
memilki hak untuk membeli barang yang disewa tersebut dengan harga berdasarkan
nilai sisa. Dalam operating lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan
peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko
bagi lessee terhadap kerusakan.
c.
Supplier
Supplier merupakan pihak
yang mengadakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran
secara tunai oleh lessor. Dalam financial lease, supplier
langgsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor.
Sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease,
supplier menjual barangnya langsung kepada lessor denga pembayaran
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala.
d.
Bank
dan Kreditur.
Pihak bank atau kreditur dalam perjanjiaan leasing tidak
terlibat secara langsung, memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor,
seterutama dalam leverage lease dimana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh
oleh kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan
menerima kredit dari bank untuk memperoleh barang modal yang nantinya akan
dijual sebagai objek leasing kepada lease atau lessor.(
Martono, 113-126).
2.
Prosess
Transaksi Leasing.
a.
Proses
transaksi leasing.
Perjanjian leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat
berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing.
Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut memuat jangka waktu lamanya
barang tersebut digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan anggsuran, serta
spesifikasi barang yang disewa dan persyaratan pengalihan pada akhir masa
kontrak. Ejournal.iain-tulungagung.ac.id>view
Mekanisme prosess transaksi leasing yakni:
1)
Lessee
menghubungi supplier untuk pemilihan dan menentukan jenis barang, spesifikasi,
harga, jangka waktu penagihan dan jaminan purna jual atas barang yang akan di
lease.
2)
Lessee
berunding dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Lessee
dapat meminta lease quotation (syarat-syarat pokok pembiayaan leasing) yang
berisikan antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit,
residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental)
dan persyarata-persyaratan lainnya.
3)
Lessor
mengirimkan letter of offer commitment letter kepada lesse yang berisikan
syarat-syarat pokok persetujuan lesor untuk membiayaai barang modal yang
dibutuhkan lesse. Jika comitmen letter tersebut disetujui, maka selanjutnya
ditanda tangani oleh lesse dan dikembalikan kepada lessor.
4)
Penandatanganan
kontrak leasing dilakukan setelah semua persyartan dipenuhi lesse. Persetujuan
atau kontrak tersebut mencakup pihak-pihak yang terlibat, hakmilik, jangka
waktu, jasa leasing opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas
objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran dan sewa dan sebagainya.
5)
Pengiriman
order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6)
Penyerahan
document oleh supplier kepada lessor, termasuk faktur dan bukti-bukti
kepemilikan barang lainnya.
7)
Pembayaran
oleh lessor kepada supplier.
8)
Pembayaran
sewa (lease payment) secara berkala oleh lesse kepada lessor selama masa
leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta
bunganya.(Ahmad,1987: 45).
B.
Perkembangan
Leasing.
Leasing mulai dikenal sejak tahun
2000 sebelum masehi oleh bangsa Sumeria. Dokumen leasing pada waktu itu yang
dibuat dari tanah liat, mancatat berbagai tarnsaksi leasing yang meliputi
peralatan pertanian, hak penggunaan tanah dan air serta hewan ternak seperti
lembu dan lain-lainnya. Selanjutnya bangsa Nippur, di sebelah tenggara
Babylonia telah mengembangkan lemabaga perbankan dan leasing pada sekitar tahub
400 SM. Bangsa Babylonia menyediakan jasa-jasa keuangan yang menggambarkan
keadaan perekonomian dan sosial ke kaisaran bangsa Persi, dan mengkususkan
dalam usaha leasing tanah, alat-alat pertanian dan juga pemberian pinjaman
benih tanaman. Kemudian peradaban Yunani Kuno, Roma dan Mesir telah
memperkenalkan bahwa leasing merupakan
usaha yang cukup menarik dan sebagai metode pembiayaan peralatan, pertanahan
dan pertenakan. Http://MediaNeliti.com>publications
Di Indonesia kegiatan usaha leasing
baru diperkenalkan pada tahun 1974berdasarkan
surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Mentri Pendistribusian
dan Menteri Perdagangan Nomor Kep-122/MK/IV//2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, dan
No. 30/KPB/ I/1974/ tentang perizinan usaha leasing adalah:
1.
Lembaga
keuangan yang dimaksud dalam SK Menteri Keuangan No. KEP. 38/MK/1/1972.
2.
Badan
usaha lain non lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang leasing, termasuk
subsidiary dari suatu lembaga keuangan, perwakilan tunggal (pasal 1).
Perusahan-perusahaan
yang melakukan usaha leasing, baik dari lembaga keuangan maupun yang dari bukan
bukan lembaga keuangan, baik usaha tunggal, join venture, utama maupun
sampingan, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Perkembangan usaha leasing selanjutya memang
sangat mengesankan. Sampai dengan saat ini, leasing diinodesia sudah ikut
berkiprah dalam pembiaayaan-pembiayaan perusahan-perusahaan kususnya bidang
ekonomi. Sebagai buktinya, terlihat dari tahun ketahun perusahaan leasing terus
bertambah. Dari umlah hanya tiga perusahaan ditahun 1975 menjadi 17 perusahaan
leasing pada tahun 1982, meningkat menjadi
47 perusaahaan pada tahun 1984, dan meningkat lagi menjadi 83 pada tahun
1987. Kemudian pada tahun 1990 meningkat kembali menjadi 112 perusahaan leasing
pada akhirnya pada tahun 1993 telah menjadi 115 perusahaan. Ini merupakan suatu
peningkatan jumlah perusahaan yang sangat mengesankan. (Antonio, 2001: 118)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Kehadiran leasing telah menciptakan
wahana baru untuk pengembangan pembiayaan investasi bagi dunia usaha, baik
usaha kecil, menengah maupun besar. Adanya jasa leasing, pengusaha dapat
melakukan perluasan produksi dan penambahan barang modal dengan cepat.
Kebutuhan terhadap produk pembiayaan dengan sistem leasing ini pada dasarnya
telah dirasakan sejak awalberdirinya bank-bank islam, karena dapat melayani
kebutuhan nasabah untuk memilki barang, bukan jasa. Bagi perbankan syariah
produk leasing sangat dibutuhkan masyarakat untuk menompang ekonomi lemah
karena mampu berpartisipasi meningkatkan dan memberdayakan perekonomian yang
berwujud dalam:
1.
Penciptaan
iklim kondusif bagi masyarakat untuk berkembang.
2.
Peningkatan
kemampuan masyarakat melalui pengembangan kelembagaan.
3.
Menciptakan
kemitraan yang saling menguntungkan.
Pembiayaan dengan sistem leasing
juga sangat menarik karena tidak dituntut dengan barang jaminan yang tidak
memberatkan serta adanya opsi yang memungkinkan untuk memilki barang diakhir
periode sewa atau mengembalikannya. Untuk menghindari sistem bunga maka istilah
yang dipakai bank syariah adalah ijarah muntahia bin-tamlik meskipun dalam
operasionalnya memilki kesaamaan dengan leasing.
Daftar Pustaka
Anwari Ahamad, 1987, leasing di Indonesia, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Antonio Muhammad Syafi’I, 2001, Bank Syariah, Jakarta: Gema Insane
Press.
Martono, 2002, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:
Ekonisia.
Ejournal.iain-tulungagung.ac.id>view

Komentar
Posting Komentar