asuransi
MAKALAH
MANAGEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang:
ASURANSI
PERBANKAN SYARIAH 3A
Annisa Rachmawati: 1630401020
dosen pembimbing:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI., MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PEMBAHASAN
A. LatarBelakang.
Kemajuanilmupengetahuandanteknologisaatinimembuuatmanusiatampakmengalamikemajuandalamhidupdankehidupanekonomi
yang serbacanggihdan modern didunia.Namunbilamenelusurilebih detail
sebenarnyabagianmanadibelahanduniaini yang danberubahdarisuasanaserbasederhanamenjadiberkecukupandan
modern?,tampaknyakemejuan yang
selamainidianggapmajuternyatamasihmengalamikemunduran. Hal
tersebutditandaidenganpertumbuhanekonomi yang
tidakmeratadinikmatiolehsetiapwarga Negara.Negara Eropadan Negara
Amerikamisalnya, mendikte Negara Asia terutamaTimur Tengah
untukmenerapkanekonomikonvensional yang berbasisbunga.Hampirsemua hokum
keperdataandiwarnaiolehsistemkonvensional yang
berbasisbungatermasukpenerapanasuransikonvensional yang telahmenciptakankeresahandanketidakadilankepadanasabahnya.Mudah-mudahanvisidanmisisuransisyariah
yang tidakberbasisbungadandapatmengubahrintanga-rintangan yang
selamainimembungkusumatmanusiadalamhidupketidakwajarandankecurangan.
B. RumusanMasalah.
1. Apapengertiandanprosedurpendirianasuransisyariahdankonvensional.
2. Bagaimanajenis-jenisusahaperusahaanasuransisyariahdankonvensional.
3.Bagaimanamanegemenoperasionalperusahaanasuransi,
4. tatacaraatauprosedurberasuransiistila-istilahdalamasuransi.
C. TujuanMasalah.
Untukmengetahuidanmemahamidaripengertianasuransisampaimanagemenoperasionalasuransi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PengertiandanProsedurPendirian.
1. Pengertiansyariahdankonvensioanalyaitu:
a) Syriah.
Kata
asuransiberasaldaribahasainggris, insurance.Insurancemempunyaipengertianyaituasuransidanjaminan.
Kata asuransidalambahasa Indonesia telahdiadopsikedalamkamusbesarbahasa
Indonesia denganpadanan kata pertanggungan. Asuransidimaksud,
menurutWirjonoProdjodikoroadalahsuatupersetujuanpihak yang
menjamindanberjanjikepadapihak yang dijamin,
untukmenerimasejumlahuangpremisebagaipenggatikerugian, yang
mungkinakandideritaoleh yang dijaminkarenaakibatdarisuatuperistiwa yang
belumjelas.
Pengertianasuransidiatas,
akanlebihjelasbiladihubungkandenganpasal 246 KitabUndang-UndangHukumDagang (KUHD)
yang menjelaskanbahwaasuransiadalahsuatuperjanjian,
denganmanaseorangpenanggungmengikatkandirikepadaseorang yang
tertanggungdengansuatupremiuntukmemberikanpenggantikepadanyakarenakerugian,
kerusakanataukehilangkeuntungan yang diharapakan, yang mungkinakandideritanyakarenasuatuperistiwa
yang taktertentu.
Kata
asuransipadaawalnyadikenal di Eropa Barat pada Abad
Pertenganberupaasuransikebakaran.Lalupadaabadke 13-14,
seiringdenganmeningkatnyalalulintasperhubunganlautantarpulau,
makaberkembangmenjadiasuransipenganggkutanlaut.Asuransijiwaitusendiribarudikenalpadaawalabad
ke-19.Kodifikasihukum yang dibuatoleh Napoleon Bonapaterberkenaanbeberapapasal
yang memuatasuransidalam KUHD.Kodifikasiinikemudianmempengaruhi KUHD belanda,
yang sebagiannyahinggasekarangmasihdipakaidiindonesia.Namunbentukasuransisaatinisudahsangatberagam.Selain
yang telahdisebutkan, jugaadaasuransikecelakaan, asuransikerusakan,
asuransikesehatan, asuransipendidikan, asuransikredit, bahkanjugasuransi organ
tubuh.
Tujuanasuransisyariahpadadasarnyaadalahmengalihkanrisiko
yang ditimbulkanolehperistiwa-peristiwa yang tidakdiharapakankepada orang lain
yang bersediamengambilresikoitudenganmenggantikerugian yang dideritanya. Pihak
yang bersediamenerimarisikoitudisebutpenanggung(insurer).
Iamaumelakukanhalitutentubukanlahsemata-mata demi
kemanusiaansajaataualasansosiallainnya yang memangtidakpernahada,
tetapikarenaiamelihatdalamusahainiterdapatcelahdalammengambilkeuntungan.
Perusahaan
asuransisebagaipihakpenanggungdapatmenilaibesarataukecilsuaturesikopadapihakbertanggung
(insured)bilaterjadiataumenimpaseseorang. Berdasarkanbesarkecilnyaresiko
yang dihadapiolehpenanggungdanberapabesarpersentasekemungkinanklaim yang
akanditerimanya. Olehkarenaitu,
perusahaanasuransidapatmenghitungbesarnyapenggantiaankerugian.
Kalauterjadipenggantiankerugianbilaterjadimusibah,
makaperusahaanmenghitungjumlah yang
harusditanggungyangkemudianmemintapremikepadapihaktertanggung.Selainitu,
perusahaanasuransimasihmemasukanbiayaoperasionaldan margin
keuntunganuntukperusahaanya.Hal inimerupakanteknikperusahaanasuransiuntukmengambilkeuntungankepadanasabahnya.Apabilabiayaoperasionaldan
margin keuntungandariseorangnasabahtertanggungsudahdiperoleh,
ditambahdenganperoleh,
ditambahdenganperolehanbungabagiasuransikonvensionalataubagihasilbagiasuransisyariahdanuangpreminasabahsetiapbulan
yang disimpan di bank, makaperusahaanasuransitentuakanmendapatkankeuntungan
yang berlipatgandadansemakinbanyaknasabah yang
berhasildigaetmakasemakintinggikeuntungannya. Namunmasihdapatjuga,
diakuibahwaadakemungkinandalampraktikperhitungansecarateliti yang
dilakukanolehpihakperusahaanasuransiitumeleset.Dalamarti,
masihadabahayabesarbagiperusahaanbilamenanggungsendiri. Akan tetapi,
kemungkinanitusangatkecil, kalautidakbisadisebuttidakadasamasekali. Di
sampingitu, perusahaandapatberupaya agar risikoiyudapatditanggung pula
olehpihak lain ataumenggunakandanatabaru’ dalamistilahasuransisyariah. Hal
inilah yang disebutreasuransi.(
Zainuddin, 2008: 1-3)
b) Konvensional.
Yaituletakperbedaandengansyariahyaitu,
padabagaimanaresikoitudikelola.Dan konvensionaldilakukandengansecara mutual,
sepertimutual insurance dan protection and indemnity club.
Dalampengelolaandanpenanggunganresiko,
asuransisyariahtidakmemperolehadanyagharar, (ketidakpastianatauspekulasi)
danmaisir(perjudian). Dalaminvestasiataumanagemendanatidakdiperkenankanadanyariba(bunga).
Ketigalaranganiniadalah area yang harusdihindaridalampraktikasuransisyariah,
dan yang menjadipembedadenganasuransikonvensionalini. (Muhaimin, 2005: 2-3)
2.
Prosedur pendirian syariah dan konvensional.
Selain
perbankan syariah, juga muncul pertanyaan, bagaimana dengan asuransi? Warga
masyarakat Islam saat ini membutuhkan asuransi untuk melindungi harta dan
keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan
pemasukan dari kepala keluarga, tentu akan sangat terganggu kondisi keuangannya
bila terjadi suatu musibah ini menimpanya. Anak dan istri yang ditinggalkan
belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya. Sementara lembaga amil
zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai salah satu
solusi untuk mengatasi masalahnya. Selain resiko musibah terhadap jiwa,
asuransi juga dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan
menguntukan mungkin bisa bangkrut dalam seketika bila terjadi kebakaran melanda
tempat usahanya. Karena itu, keluarga yang telantar ditinggal oleh pemberi
nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnyatak perlu terjadi
kalau ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak dapat mencegah
musibah, tetapi setidaknya dapat menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.
Karena itu, bagaimana warga masyarakat islam dapat menggunakan asuransi klau
ternyata produk asuransi ada yang mengandung unsur ketidak halalan? Masalah
dimaksud, dapat diatasi melalui asuransi syariah atau asuransi konvensional
yang membuka cabang khusus syariah.
Walau asuransi syariah takaful belum terlalu banyak
dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak
kalah banyak dengan bank syariah. Pertumbuhan asuransi syariah beberapa tahun
lalu sudah ada 3 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar sepuluh
perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai cabang kussus syariah. Berikut
ini diungkapkan daftar perusahaan asuransi syariah takaful dan perusahaan
asuransi konvensional yang mempunyai cabang khusus syariah dalam bentuk tabel
berikut:
Asuransi syariah dan Asuransi Konvensional Serta Cabang
Khusus Syariah Dalam Bentuk Tabel Berikut:
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional dengan Cabang Khusus Syariah.
|
|
Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarakah
|
Asuransi Great Eastrem
Asuransi Bumiputera
Asuaransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Tripakarta
MAA Life
MAA General
Asuransi Jasindo
Asuransi Binagriya
Asuransi Bumida
|
Dari
tabel diatas, tampak perusahaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
dengan cabang ksusus syriah. Kedua bentuk asuransi dimaksud mempunyai
pengelolaan yang sama. Lain halnya dengan asuransi syariah dengan asuransi
konvensional yang mungkin tidak terlalu kentara perbedaanya. Sebab, secara
teknis prosedur mempunyai kemiripan. Namun ada satu hal yang, mendasari
perbedaan, yaitu perjanjian transaksinya. Pada asuransi konvensional, nasabah
membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada
asuransi syariah, perjanjian adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu
komunitas dan saling menangungg jika terjadi musibah. Perbedaan perjanjian ini
disebut, akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah
pemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional yang transaksinya adalah jual
beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan
asuransi. Sedangkan asuransi syariah premi yang dibayarkan nasabah tetap
menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk
dikelola dan dikembangkan dananya.
B.
Jenis-jenis usaha perusahaan asuransi.
Penggolongan jenis
asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
1.
Asuransi Ditinjau dari fungsinya.
Menurut undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha
perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi
jiwa dan reasuransi.
a)
Asuransi Kerugian (Non Life Insurance/ General
Insurance).
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan
risiko atas kerugian, kehilanganmaanfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi
kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang
usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian di
Indonesia antara lain: asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan dan asuransi
aneka.
b)
Asuransi Jiwa (life Insurance).
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko
yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang harus
diasuransikan. Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara
orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang
diakibatkan oleh resiko kematian, risiko hari tua, dan risiko kecelakaan.
Uasaha perasuransian asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari
menteri keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.
c)
Reasuransi (reinsurance).
Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang
atau pertanggungan yang diasuransikann atau sering disebut asuransi dari
asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung
menyebarkan seluruh atau sebagian. Dari pertanggungan yang ditutpnya kepada penanggung
yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan disebut ceding company
sedangkan pihak yang menerima pertanggungan disebut reinsurer( reinssurader).
Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi
kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
2.
Asuransi Ditinjau Dari Polis Dasar.
Asuransi
ditinjau dari polis dasarnya terbagi emapat, yaitu:
a)
Asuransi berjangka, yaitu asuransi yang menyediakan jasa
asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya, 1
tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya. Pada polis asuransi ini tidak ada
unsur tabungan hanya ada unsur perlindungan selama polisnya berlaku. Polis ini
nilainya paling rendah dibanding dengan jenis polis asuransi yang laiinya.
b)
Asuransi seumur hidup, yaitu asuransi yang menyediakan
jasa asuransi, yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur
hidup pemegang polis yang mengaharusknnya membayar premi setiap tahun. Polis
ini merupakan polis perlindungan bagi keluarga karena penanggung akan
memberikan sejumlah uang kepada ahli waris hanya bila serta meninggal dunia
sampai di usia berapapun.
c)
Asuransi dua manfaat, yaitu kontrak asuransi jiwa yang
masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau lebih atau
mencapaiusia tertentu misalnya, 65 tahun sebelum peserta meninggal dunia. Polis
ini terbagi dua, yaitu polis yang murni dan polis yang mengandung tabungan atau
investasi. Yang murni bila peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya polis,
maka ahli warisnya tidak memperoleh apa-apa. Sedangkan polis yang mengandung
unsur tabungan atau investasi, maka ahli warisnya akan memperoleh benelit
sesuai dengan jumlah uang yang ditetapkan ketika polis ditutup.
d)
Asuransi unit investasi, yaitu satu bentuk investasi
kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi. Polis asuransi. Poli asuransi
ini menawarkan perlingungan dan keuntungan fleksibilitas dalam berinvestasi.
Investasi dilakukan dalam bentuk unit link yang kemudian diinvestasikan oleh
manager investasi.
3.
Asuransi Ditinjau Dari Segi Kepemilikannya.
a)
Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi
yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan
pemerintah.
b)
Asuransi milik pemerintah yaitu perusahaan asuransi yang
sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang
dalam kepemerintahan.
c)
Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan
asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi
dalam negeri Indonesia.
d)
Asuransi milik campuran yaitu perusahaan asuransi yang
saham dan kepemilkikannya milik beberapa pihak baik pihak swata maupun pihak
pemerintah.
4.
Asuransi Ditinjau dari Sifatnya.
a)
Asuransi Sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan
suka rela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan
terjadinya resiko kerugian atas, sesuatu yang di pertanggungkan.
b)
Asuransi Wajib.
Asuransi
yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaanya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
5.
Asuransi Ditinjau dari Kegiatan Penunjang Usaha Asuransi.
a)
Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangannan penyelesaiaan ganti rugi
asuransi dengan bertindak untuk kepentingan terganggu.
b)
Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperataraan
dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaiian ganti rugi reasuransi
dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c)
Penilai kerugiaan yaitu usaha yang memberikan jasa
penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang diasuransikan.
d)
Konsultan aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa
konsultan aktuaria.
e)
Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa
keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung. (Soemitra, 2009: 268-272).
C.
Managen Operasional, Perusaahaan Asuransi: tatacara atau
prosedur berasuransi, istilah –istilah dalam asuransi.
Istilah-istilah
pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal usaha perasuransian syariah
antara lain:
1.
Peserta asuransi, adalah pihak pertama yang berbagi
risiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi
sebagai ganti ruginya atas terjadinya suatu resiko sebagaimana tercantum dalam
perjanjian.
2.
Perusahaan asuransi, sebagai penegelola risk shring, dalam perusahaan asuransi
syariah perusahaan asuransi adalah pengelola atau operator dana yang berhak
memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee atau bagi hasil.
3.
Al- kafalah, suatu kepentingan yang menjadi dasar
berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap
kehidupan seseorang, benda atau terhadap tanggunng gugat kepada pihak lain.
4.
Underwriting, proses penafsiran jangka hidupseorang calon
peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.
5.
Polis Asuransi, surat perjanjian atara pihak yang menjadi
peserta asuransi denga perusahaan asuransi.
6.
Premi Asuransi, sejumlah uang yang harus dibayarkan
peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi
atas terjadinya risiko.
7.
Jangka waktu yang menunjukan pertanggungan lamanya suatu
perjanjian asuransi berlaku.
8.
Tanggal dikeluarkan polis adalah tanggal yang tercantum
pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuaransi.
9.
Maanfaat asuransi atau sejumlah uang pertanggungan
merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi.
10. Agen asuransi, adalah seseorang atau badan
hukumyang kegiatannya memberikann jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan
atas nama perusahaan asuransi
11. Aktuaria, pegawai asuransi yang bertugas
utamamelaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12. Reasuransi pada
prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan
yang sering disebut asuaransi dari asuransi. (Sudarsono, 2003: 246-248)
Tata cara berasuransi:
1.
Kejujuran (utmost good faith).
2.
Investasi.
3.
Pembayaran premi.
4.
Mengajukan klaim.
5.
Reputasi pelayanan.
6.
Reputasi keuangan.
7.
Baca dan pahami polis anda.
8.
Hati-hati pada agent yang memberikan diskon pada anda.
(
asuransi-syariah-analis-jurnal, kordinat. Pdf).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Dalampengelolaandanpenanggunganresiko,
asuransisyariahtidakmemperolehadanyagharar, (ketidakpastianatauspekulasi)
danmaisir(perjudian). Dalaminvestasiataumanagemendanatidakdiperkenankanadanyariba(bunga).
Ketigalaranganiniadalah area yang harusdihindaridalampraktikasuransisyariah,
dan yang menjadipembedadenganasuransikonvensionalini.
Jenis-Jenis Asuransi ada 5 yaitu:
1.
Asuransi Ditinjau dari fungsinya.
2.
Asuransi Ditinjau dari Polisnya.
3.
Asuransi Ditinjau dari kepemilikannya.
4.
Asuransi Ditinjau dari Sifatnya.
5.
SAsuransi Ditinjau Dari Penunjang Kegiatan Asuransi.

Komentar
Posting Komentar