asuransi

MAKALAH


MANAGEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK 

Tentang:
ASURANSI
PERBANKAN SYARIAH 3A

Annisa Rachmawati: 1630401020

dosen pembimbing:
Dr. H. Syukri Iska, M. Ag
Ifelda Negsih, SEI., MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 
INSTITUT AGAMA NEGERI ISLAM (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PEMBAHASAN
A.    LatarBelakang.
Kemajuanilmupengetahuandanteknologisaatinimembuuatmanusiatampakmengalamikemajuandalamhidupdankehidupanekonomi yang serbacanggihdan modern didunia.Namunbilamenelusurilebih detail sebenarnyabagianmanadibelahanduniaini yang danberubahdarisuasanaserbasederhanamenjadiberkecukupandan modern?,tampaknyakemejuan yang selamainidianggapmajuternyatamasihmengalamikemunduran. Hal tersebutditandaidenganpertumbuhanekonomi yang tidakmeratadinikmatiolehsetiapwarga Negara.Negara Eropadan Negara Amerikamisalnya, mendikte Negara Asia terutamaTimur Tengah untukmenerapkanekonomikonvensional yang berbasisbunga.Hampirsemua hokum keperdataandiwarnaiolehsistemkonvensional yang berbasisbungatermasukpenerapanasuransikonvensional yang telahmenciptakankeresahandanketidakadilankepadanasabahnya.Mudah-mudahanvisidanmisisuransisyariah yang tidakberbasisbungadandapatmengubahrintanga-rintangan yang selamainimembungkusumatmanusiadalamhidupketidakwajarandankecurangan.

B.     RumusanMasalah.
1.      Apapengertiandanprosedurpendirianasuransisyariahdankonvensional.
2.      Bagaimanajenis-jenisusahaperusahaanasuransisyariahdankonvensional.
3.Bagaimanamanegemenoperasionalperusahaanasuransi,
4. tatacaraatauprosedurberasuransiistila-istilahdalamasuransi.       


C.     TujuanMasalah.
Untukmengetahuidanmemahamidaripengertianasuransisampaimanagemenoperasionalasuransi.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PengertiandanProsedurPendirian.
1.      Pengertiansyariahdankonvensioanalyaitu:
a)      Syriah.
Kata asuransiberasaldaribahasainggris, insurance.Insurancemempunyaipengertianyaituasuransidanjaminan. Kata asuransidalambahasa Indonesia telahdiadopsikedalamkamusbesarbahasa Indonesia denganpadanan kata pertanggungan. Asuransidimaksud, menurutWirjonoProdjodikoroadalahsuatupersetujuanpihak yang menjamindanberjanjikepadapihak yang dijamin, untukmenerimasejumlahuangpremisebagaipenggatikerugian, yang mungkinakandideritaoleh yang dijaminkarenaakibatdarisuatuperistiwa yang belumjelas.
Pengertianasuransidiatas, akanlebihjelasbiladihubungkandenganpasal 246 KitabUndang-UndangHukumDagang (KUHD) yang menjelaskanbahwaasuransiadalahsuatuperjanjian, denganmanaseorangpenanggungmengikatkandirikepadaseorang yang tertanggungdengansuatupremiuntukmemberikanpenggantikepadanyakarenakerugian, kerusakanataukehilangkeuntungan yang diharapakan, yang mungkinakandideritanyakarenasuatuperistiwa yang taktertentu.
Kata asuransipadaawalnyadikenal di Eropa Barat pada Abad Pertenganberupaasuransikebakaran.Lalupadaabadke 13-14, seiringdenganmeningkatnyalalulintasperhubunganlautantarpulau, makaberkembangmenjadiasuransipenganggkutanlaut.Asuransijiwaitusendiribarudikenalpadaawalabad ke-19.Kodifikasihukum yang dibuatoleh Napoleon Bonapaterberkenaanbeberapapasal yang memuatasuransidalam KUHD.Kodifikasiinikemudianmempengaruhi KUHD belanda, yang sebagiannyahinggasekarangmasihdipakaidiindonesia.Namunbentukasuransisaatinisudahsangatberagam.Selain yang telahdisebutkan, jugaadaasuransikecelakaan, asuransikerusakan, asuransikesehatan, asuransipendidikan, asuransikredit, bahkanjugasuransi organ tubuh.
Tujuanasuransisyariahpadadasarnyaadalahmengalihkanrisiko yang ditimbulkanolehperistiwa-peristiwa yang tidakdiharapakankepada orang lain yang bersediamengambilresikoitudenganmenggantikerugian yang dideritanya. Pihak yang bersediamenerimarisikoitudisebutpenanggung(insurer). Iamaumelakukanhalitutentubukanlahsemata-mata demi kemanusiaansajaataualasansosiallainnya yang memangtidakpernahada, tetapikarenaiamelihatdalamusahainiterdapatcelahdalammengambilkeuntungan. Perusahaan asuransisebagaipihakpenanggungdapatmenilaibesarataukecilsuaturesikopadapihakbertanggung (insured)bilaterjadiataumenimpaseseorang. Berdasarkanbesarkecilnyaresiko yang dihadapiolehpenanggungdanberapabesarpersentasekemungkinanklaim yang akanditerimanya. Olehkarenaitu, perusahaanasuransidapatmenghitungbesarnyapenggantiaankerugian.
Kalauterjadipenggantiankerugianbilaterjadimusibah, makaperusahaanmenghitungjumlah yang harusditanggungyangkemudianmemintapremikepadapihaktertanggung.Selainitu, perusahaanasuransimasihmemasukanbiayaoperasionaldan margin keuntunganuntukperusahaanya.Hal inimerupakanteknikperusahaanasuransiuntukmengambilkeuntungankepadanasabahnya.Apabilabiayaoperasionaldan margin keuntungandariseorangnasabahtertanggungsudahdiperoleh, ditambahdenganperoleh, ditambahdenganperolehanbungabagiasuransikonvensionalataubagihasilbagiasuransisyariahdanuangpreminasabahsetiapbulan yang disimpan di bank, makaperusahaanasuransitentuakanmendapatkankeuntungan yang berlipatgandadansemakinbanyaknasabah yang berhasildigaetmakasemakintinggikeuntungannya. Namunmasihdapatjuga, diakuibahwaadakemungkinandalampraktikperhitungansecarateliti yang dilakukanolehpihakperusahaanasuransiitumeleset.Dalamarti, masihadabahayabesarbagiperusahaanbilamenanggungsendiri. Akan tetapi, kemungkinanitusangatkecil, kalautidakbisadisebuttidakadasamasekali. Di sampingitu, perusahaandapatberupaya agar risikoiyudapatditanggung pula olehpihak lain ataumenggunakandanatabaru’ dalamistilahasuransisyariah. Hal inilah yang disebutreasuransi.( Zainuddin, 2008: 1-3)
b)      Konvensional.
Yaituletakperbedaandengansyariahyaitu, padabagaimanaresikoitudikelola.Dan konvensionaldilakukandengansecara mutual, sepertimutual insurance dan protection and indemnity club.
Dalampengelolaandanpenanggunganresiko, asuransisyariahtidakmemperolehadanyagharar, (ketidakpastianatauspekulasi) danmaisir(perjudian). Dalaminvestasiataumanagemendanatidakdiperkenankanadanyariba(bunga). Ketigalaranganiniadalah area yang harusdihindaridalampraktikasuransisyariah, dan yang menjadipembedadenganasuransikonvensionalini. (Muhaimin, 2005: 2-3)
2.      Prosedur pendirian syariah dan konvensional.
Selain perbankan syariah, juga muncul pertanyaan, bagaimana dengan asuransi? Warga masyarakat Islam saat ini membutuhkan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga, tentu akan sangat terganggu kondisi keuangannya bila terjadi suatu musibah ini menimpanya. Anak dan istri yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya. Sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalahnya. Selain resiko musibah terhadap jiwa, asuransi juga dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju dan menguntukan mungkin bisa bangkrut dalam seketika bila terjadi kebakaran melanda tempat usahanya. Karena itu, keluarga yang telantar ditinggal oleh pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnyatak perlu terjadi kalau ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak dapat mencegah musibah, tetapi setidaknya dapat menanggulangi akibat keuangan yang terjadi. Karena itu, bagaimana warga masyarakat islam dapat menggunakan asuransi klau ternyata produk asuransi ada yang mengandung unsur ketidak halalan? Masalah dimaksud, dapat diatasi melalui asuransi syariah atau asuransi konvensional yang membuka cabang khusus syariah.
Walau asuransi syariah takaful belum terlalu banyak dikenal seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah banyak dengan bank syariah. Pertumbuhan asuransi syariah beberapa tahun lalu sudah ada 3 perusahaan asuransi murni syariah dan sekitar sepuluh perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai cabang kussus syariah. Berikut ini diungkapkan daftar perusahaan asuransi syariah takaful dan perusahaan asuransi konvensional yang mempunyai cabang khusus syariah dalam bentuk tabel berikut:
Asuransi syariah dan Asuransi Konvensional Serta Cabang Khusus Syariah Dalam Bentuk Tabel Berikut:
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional dengan Cabang Khusus Syariah.
Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Takaful Umum
Asuransi Mubarakah
Asuransi Great Eastrem
Asuransi Bumiputera
Asuaransi Bringin Jiwa Sejahtera
Asuransi BSAM Syariah
Asuransi Tripakarta
MAA Life
MAA General
Asuransi Jasindo
Asuransi Binagriya
Asuransi Bumida

            Dari tabel diatas, tampak perusahaan asuransi syariah dan asuransi konvensional dengan cabang ksusus syriah. Kedua bentuk asuransi dimaksud mempunyai pengelolaan yang sama. Lain halnya dengan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yang mungkin tidak terlalu kentara perbedaanya. Sebab, secara teknis prosedur mempunyai kemiripan. Namun ada satu hal yang, mendasari perbedaan, yaitu perjanjian transaksinya. Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, perjanjian adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu komunitas dan saling menangungg jika terjadi musibah. Perbedaan perjanjian ini disebut, akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah pemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional yang transaksinya adalah jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan asuransi. Sedangkan asuransi syariah premi yang dibayarkan nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.



B.     Jenis-jenis usaha perusahaan asuransi.
Penggolongan jenis asuransi di Indonesia bisa dibagi dari berbagai segi, yaitu:
1.    Asuransi Ditinjau dari fungsinya.
Menurut undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.
a)         Asuransi Kerugian (Non Life Insurance/ General Insurance).
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilanganmaanfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Usaha asuransi kerugian di Indonesia antara lain: asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan dan asuransi aneka.

b)        Asuransi Jiwa (life Insurance).
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang harus diasuransikan. Asuransi jiwa merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang ingin menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, risiko hari tua, dan risiko kecelakaan. Uasaha perasuransian asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dari menteri keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa.
c)         Reasuransi (reinsurance).
Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikann atau sering disebut asuransi dari asuransi. Reasuransi merupakan suatu sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian. Dari pertanggungan yang ditutpnya kepada penanggung yang lain. Pihak yang menyerahkan pertanggungan disebut ceding company sedangkan pihak yang menerima pertanggungan disebut reinsurer( reinssurader). Perusahaan reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
2.    Asuransi Ditinjau Dari Polis Dasar.
Asuransi ditinjau dari polis dasarnya terbagi emapat, yaitu:
a)         Asuransi berjangka, yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk periode tertentu sesuai dengan kesepakatan misalnya, 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, dan seterusnya. Pada polis asuransi ini tidak ada unsur tabungan hanya ada unsur perlindungan selama polisnya berlaku. Polis ini nilainya paling rendah dibanding dengan jenis polis asuransi yang laiinya.
b)        Asuransi seumur hidup, yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi, yaitu asuransi yang menyediakan jasa asuransi jiwa untuk seumur hidup pemegang polis yang mengaharusknnya membayar premi setiap tahun. Polis ini merupakan polis perlindungan bagi keluarga karena penanggung akan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris hanya bila serta meninggal dunia sampai di usia berapapun.
c)         Asuransi dua manfaat, yaitu kontrak asuransi jiwa yang masa berlakunya dibatasi misalnya 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau lebih atau mencapaiusia tertentu misalnya, 65 tahun sebelum peserta meninggal dunia. Polis ini terbagi dua, yaitu polis yang murni dan polis yang mengandung tabungan atau investasi. Yang murni bila peserta meninggal dunia dalam masa berlakunya polis, maka ahli warisnya tidak memperoleh apa-apa. Sedangkan polis yang mengandung unsur tabungan atau investasi, maka ahli warisnya akan memperoleh benelit sesuai dengan jumlah uang yang ditetapkan ketika polis ditutup.
d)        Asuransi unit investasi, yaitu satu bentuk investasi kolektif yang ditawarkan melalui polis asuransi. Polis asuransi. Poli asuransi ini menawarkan perlingungan dan keuntungan fleksibilitas dalam berinvestasi. Investasi dilakukan dalam bentuk unit link yang kemudian diinvestasikan oleh manager investasi.
3.    Asuransi Ditinjau Dari Segi Kepemilikannya.
a)    Asuransi milik swasta nasional, yaitu perusahaan asuransi yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta dan tetap dalam naungan pemerintah.
b)   Asuransi milik pemerintah yaitu perusahaan asuransi yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan dikelola oleh badan yang berwenang dalam kepemerintahan.
c)    Asuransi milik perusahaan asing, yaitu perusahaan asuransi yang kepemilikannya adalah dari negara lain (asing) yang beroperasi dalam negeri Indonesia.
d)   Asuransi milik campuran yaitu perusahaan asuransi yang saham dan kepemilkikannya milik beberapa pihak baik pihak swata maupun pihak pemerintah.
4.    Asuransi Ditinjau dari Sifatnya.
a)         Asuransi Sukarela, yaitu asuransi yang dilakukan dengan suka rela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas, sesuatu yang di pertanggungkan.
b)        Asuransi Wajib.
Asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaanya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

5.    Asuransi Ditinjau dari Kegiatan Penunjang Usaha Asuransi.
a)         Pialang asuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangannan penyelesaiaan ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan terganggu.
b)        Pialang reasuransi, yaitu usaha yang memberikan jasa keperataraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaiian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c)         Penilai kerugiaan yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang diasuransikan.
d)        Konsultan aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e)         Agen asuransi, yaitu pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. (Soemitra, 2009: 268-272).
C.     Managen Operasional, Perusaahaan Asuransi: tatacara atau prosedur berasuransi, istilah –istilah dalam asuransi.
Istilah-istilah pokok yang harus dipahami untuk bisa mengenal usaha perasuransian syariah antara lain:
1.      Peserta asuransi, adalah pihak pertama yang berbagi risiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti ruginya atas terjadinya suatu resiko sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
2.      Perusahaan asuransi, sebagai penegelola risk shring, dalam perusahaan asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola atau operator dana yang berhak memperoleh imbalan tertentu dalam bentuk fee atau bagi hasil.
3.      Al- kafalah, suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kehidupan seseorang, benda atau terhadap tanggunng gugat kepada pihak lain.
4.      Underwriting, proses penafsiran jangka hidupseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko untuk menentukan besarnya premi.
5.      Polis Asuransi, surat perjanjian atara pihak yang menjadi peserta asuransi denga perusahaan asuransi.
6.      Premi Asuransi, sejumlah uang yang harus dibayarkan peserta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas terjadinya risiko.
7.      Jangka waktu yang menunjukan pertanggungan lamanya suatu perjanjian asuransi berlaku.
8.      Tanggal dikeluarkan polis adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perusahaan asuaransi.
9.      Maanfaat asuransi atau sejumlah uang pertanggungan merupakan jumlah uang yang dinyatakan dalam polis sebagai proteksi.
10.   Agen asuransi, adalah seseorang atau badan hukumyang kegiatannya memberikann jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi
11.   Aktuaria, pegawai asuransi yang bertugas utamamelaksanakan perhitungan keuangan perusahaan.
12.  Reasuransi pada prinsipnya adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang diasuransikan yang sering disebut asuaransi dari asuransi. (Sudarsono, 2003: 246-248)
Tata cara berasuransi:
1.         Kejujuran (utmost good faith).
2.         Investasi.
3.         Pembayaran premi.
4.         Mengajukan klaim.
5.         Reputasi pelayanan.
6.         Reputasi keuangan.
7.         Baca dan pahami polis anda.
8.         Hati-hati pada agent yang memberikan diskon pada anda.

( asuransi-syariah-analis-jurnal, kordinat. Pdf).


  
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan.
Dalampengelolaandanpenanggunganresiko, asuransisyariahtidakmemperolehadanyagharar, (ketidakpastianatauspekulasi) danmaisir(perjudian). Dalaminvestasiataumanagemendanatidakdiperkenankanadanyariba(bunga). Ketigalaranganiniadalah area yang harusdihindaridalampraktikasuransisyariah, dan yang menjadipembedadenganasuransikonvensionalini.
Jenis-Jenis Asuransi ada 5 yaitu:
1.         Asuransi Ditinjau dari fungsinya.
2.         Asuransi Ditinjau dari Polisnya.
3.         Asuransi Ditinjau dari kepemilikannya.
4.         Asuransi Ditinjau dari Sifatnya.
5.         SAsuransi Ditinjau Dari Penunjang Kegiatan Asuransi.










Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)