BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)


MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK



TENTANG:

BMT

OLEH:
ANNISA RACHMAWATI(1630401020)

DOSEN :
Dr.H.Syukri Iska,M.Ag.
Ivelda Nengsih,SEI.,MA

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH 3A
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang.
Sebagaimana diketahui, bahwa BMT memiliki dua fungsi utama yakni funding atau penghimpunan dana dan financing atau pembiayaan. Dua fungsi ini memiliki keterkaitan yang sangat erat. Keterkaitan ini terutama berhubungan dengan rencana penghimpunan dana supaya tidak menimbulkan terjadinya dana menganggur (idle money), disatu sisi dan rencana pembiayaan untuk menghindari terjadi kurangnya dana atau likuiditas (illiquid), saat dibutuhkan disisi yang lain.
Upaya penghimpunan dana ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menarik minat masyarakat untuk menjadi anggota di BMT. Prinsip utama dalam managemen funding ini adalah kepercayaan, artinya kemauan masyarakat untuk menaruh dananya pada BMT sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BMT itu sendiri. Karena BMT pada prinsipnya merupakan lembaga amanah (trust), maka setiap insan BMT harus dapat menunjukan sikap amanah tersebut.
Membangun kepercayaan masyarakat atau umat terhadap BMT harus terus dilakukan. Program ini harus memperhatikan kondisi calon anggota yang akan dijadikan pasar. Oleh sebab itu, sangat mungkin membangun kepercayaan melalui ketokohan dalam masyarakat. Pada tahap awal pendirian, BMT dapat mengajak tokoh setempat baik tokoh agama maupun masyarakat untuk menjadi pendiri di BMT. Melalui tokoh tersebut, pemasaran BMT akan dengan mudah dilakukan.
Pada tahap selanjutnya, BMT harus membangun sistem sehingga loyalitas anggota dan nasabah tidak saja karena kharisma seorang tokoh tetapi lebih jauh dari itu yakni pada sistem managemen dan keuangannya.

B.   Rumusan Masalah.
1.      Apa yang dimaksud denagn BMT.
2.      Bagaimana prosedur pendirian BMT .
3.      Bagaimana managemen operasional BMT.
4.      Bagaiman kepengurusan BMT.
5.      Bagaimana sumber dana BMT.
6.      Bagaimana alokasi dana BMT.


C.   Tujuan Masalah.
Untuk memahami dan mengerti apa itu BMT,bagaimana prosedur pendiriannya, bagaimana managemen operasionalnya, bagaimana kepengurusan, sumber, dan alokasi dana BMT tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian BMT dan Prosedur Pendirian BMT.
1.     Pengertian BMT.
Baitul Mal Wattamwil (BMT), yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama, yaitu:
a.    Baitul Tamwil (rumah pengembang harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
b.    Baitul Mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul mal wat tamwil (BMT), adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomipengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Mal wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan  dan amanatnya.
Dengan demikian, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT), yang memercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjaman oleh BMT. Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri, dan pertanian.


2.      Prosedur Pendirian BMT.
Baitul Mal wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi atau kemitraan PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.
Penggunaan badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam UU no.10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut aturan yang berlaku, pihak yang berhak menyalurkan dan yang menghimpun dana masyarakat adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, jika BMT dengan badan hukum KSM atau koperasi telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak managemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai Bank Perkreditan Rakyat  Syariah dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.
Sebelum masuk kepada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan yaitu, mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi ditempat kegiatan-kegiatan ekonomi para anggota berlangsung, baik anggota penyimpanan dana maupun pengembangan usaha atau pengguna dana. Selain itu, BMT dalam operasionalnya bisa menggunakan masjid atau sekretariat pesantren sebagai basis kegiatan.
Tahapan pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT, dan peranannya dalam menganggkat harkat dan martabat rakyatnya. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang formal maupun yang informal.

2.    Di antara pemrakarsa memebentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B), dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat bebrapa P3B, maka P3B kecamatan menjadi koordinator P3B yang ada.
3.    P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar 10.000.000,- sampai dengan 30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu, modal awal ini dapat bersal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda, dan sumber lainnya.
4.    P3B bisa juga mencari modal-modal pendiri (simpanan pokok khusus atau SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp 20 sampai 35 juta. Sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta. Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
5.    Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili pendiri para pemilik modal BMT.
6.    P3B, atau pengurus jika telah ada memilih calon pengelola BMT. Im.
7.    Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a.       KSM atau LKM dengan mengirim surat ke PINBUK.
b.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP) syariah atau koperasi serba usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala kantor atau dinas atau badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil di ibu kota kabupaten atau kota.
8.     Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9.    Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10.                        Melaksanakan bisnis operasi BMT. (Soemitra, 2009: 451-459)

B.     Managemen Operasional BMT, Kepengurusan, sumber, dan alokasi dana  BMT.
1.      Prinsip operasional (BMT), Baitul Mal wat Tamwil.
BMT sebagai lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana (rab al-maal) yang menyimpan uangnya di BMT, BMT selaku pengelola dana (mudharib), dan msyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.
Dalam mengelola dana yang ada pada BMT, BMT menggunakan beberapa prinsip operasionalnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Heri Sudarsono (2003: 89-90) yaitu sebagai berikut:
a.    Prinsip Bagi Hasil.
Setiap jenis usaha yang didalamnya ada prinsip bagi hasil maka akan ada pembagiaan hasil antara BMT dengan nasabahnya. Jenis usaha yang memakai prinsip bagi hasil ini adalah:
1)   Al- mudharabah.
2)   Al- musyrakah.
3)   Al- muzarah.
4)   Al- muraqah.
b.    Prinsip Jual Beli.
Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah sebagai agent yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah dibelinya tersebut ditambah mark- up. Keuntungan yang didapat BMT akan dibagi bersama dengan penyedia dana berdasarkan kesepakatan. Jenis usaha yang memakai prinsip jual beli ini adalah:
1)   Bai’ al- mudhrabah.
2)   Bai’ al- salam.
3)   Bai’ al- istisna.
c.       Prinsip Non Profit.
Ini merupakan suatu prinsip yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan atau pembiayaan yang bersifat sosial dan non komersial. Dalam pembiayaan ini nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamannya saja. Contohnya al- qardhul hasan.
d.   Prinsip Akad Bersyariat.
Akad bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing pihak menginkut sertakan modal (dalam berbagi bentuk) dengan perjanjian pembagian keuntungan atau kerugian yang disepakati. Contoh usaha bersyarikat ini adalah:
1)   Al- musyarakah.
2)   Al- mudharabah.
e.    Prinsip pembiayaan.
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam diantara BMT dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.
1)   Pembiayaan al- murabahah.
2)   Pembiayaan al- mudharabah.
3)   Pembiayaan al- musyarakah.
Disamping prinsip diatas pada BMT juga terdapat prinsip-prinsip non bisnis lainnya dalam operasional seperti dalam produk input dana ibadah seperti zakat, infak, sedekah yang diserahkan langsung pada yang berhak menerimanya. (Iska, 2005: 85-87)
2.      Kepengurusan.

(https://www.google.com/search?q=contoh+gambar+struktur+pengurus+zakat&client=firefox-beta&rls=org.mozilla:en-)

Untuk mempelancar tugas BMT, maka diperlukan struktur yang mendeskripsikan alur kerja yang harus dilakukan oleh personil yang ada didalam BMT tersebut. Struktur organisasi BMT meliputi musyawarah anggota pemegang simpanan pokok, dewan syariah, pembinaan manajemen, manajer, pemasaran, kasir, dan pembukuan.
Adapun tugas dari masing-masing struktur diatas adalah sebagai berikutMusyawarah anggota pemegang simpanan pokok memegang kekuasaan tertinggi didalam memutuskan kebijakankebijakan makro BMT.
a.    Dewan syariah, bertugas mengawasidan menilai operasionalilasi BMT.
b.    Pembina managemen, bertugas untuk membina jalannya BMT dalam merealisasikan programnya.
c.    Manajer, bertugas menjalankan amanat musyawarah anggota BMT dan memimpin BMT dalam merealisasikan programnya.
d.   Pemasaran bertugas, untuk mensosialisasikan dengan mengelola produk-produk BMT.
e.    Kasir, bertugas melayani nasabah.
f.     Pembukuan, bertugas untuk melakukan pembukuan atas aset dan omzet BMT.
Dalam struktur organisasi standar dari PINBUK, musyawarah anggota pemegang simpanan pokok melakukan koordinasi dengan Dewan Syariah dan pembina managemen dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh manager. Manager memimpin keberlangsungan maal dan tamwil. Tamwil terdiri dari pemasaran, kasir dan pembukuan. Sedangkan anggota dan nasabah berhubungan koordinatif dengan maal, pemasaran, kasir, dan pembukuan. (Sudarsono, 2003: 99-100)
3.      Sumber.
Jumlah yang dapat dihimpun melalui BMT sesungguhnya tidak terbatas. Namun demikian, BMT harus mampu mengidentifikasi berbagai sumber dana dan mengemasnya ke dalam produk-produknya sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di BMT menganut azas wadi’ah dan mudhorobah.
a.    Wadiah berarti titipan. Jadi prinsip simpanan wadiah merupakan akad penitipan barang atau uang pada BMT, oleh sebab itu, BMT berkewajiban menjaga dan merawat barang tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat penitip (muwadi’) menghendakinya. Prinsip wadiah dibagi menjadi dua:
1)        Wadiah Amanah.
Yaitu penitipan barang atau uang tetapi BMT tidak memilikihak untuk mendayagunakan titipan tersebut. Atas pengembangan produk ini, BMT dapat mensyaratkan adanya jasa (fee) kepada penitip  (muwadi’), sebagai imbalan atas pengamanan, pemeliharaan dan administrasinya. Nilai jasa tersebut sangat tergantung pada jenis barang dan lamanya penitipan. Prinsip wadiah amanah ini sering berlaku pada bank dengan jenis produknya kotak penyimpanan (save deposit box).
2)        Wadiah Yad Dhomanah.
Wadiah dhomanah merupakan akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT, namun BMT memiliki hak untuk mendayagunaan dana tersebut. Atas akad ini deposan akan mendapatkan imbalan berupa bonus, yang tentu saja besarnya sangat tergantung dengan kebijakan managemen BMT. Produk ini kurang berkembang karena deposan menghendaki adanya bagi hasil yang layak.
b.    Prinsip mudhorobah.
Prinsip mudhorobah merupakan akad kerja sama  modal dari pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana atau pengusaha (mudhorib) atas dasar bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana BMT berfungsi sebagai mudhorib dan penimpanan sebagai shohibul maal.
1)        Modal.
2)        Pembagiaan hasil.
3)        Resiko.
Berbagai sumber dana tersebut pada prinsipnya dikelompokan menjadi tiga bagian yakni: dana pihak pertama(modal atau equity), dana pihak kedua(pinjaman pihak luar)dan dana pihak ketiga(simpanan).
1.        Dana pihak pertama.
Dana pihak pertama sangat dibutuhkan BMT, terutama saat pendirian. Tetapi dana ini dapat terus dikembangkan, seiring dengan perkembangan BMT. Sumber dana pihak pertama dapat dikelompokan ke dalam:
a.       Simpanan Pokok Khusus (modal penyertaan).
Yaitu simpanan modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan jumlah dana tidak mempengaruhi suara dalam rapat. Untuk memperbanyak jumlah simapanan pokok khusus ini, BMT dapat menghubungi para aghniya maupun lembaga-lembaga islam. Simpanan hanya dapat ditarik setelah jangka waktu satu tahun melalui musyawarah tahunan. Atas simpanan ini penyimpan akan mendapat porsi laba atau SHU pada setiap akhir tahun secara proporsional dengan jumlah modalnya.
b.      Simpanan Pokok.
Simpanan pokok yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus sama. Pembayarannya dapat saja dicicil, supaya dapat menjaring jumlah anggota yang lebih banyak. Sebagai bukti keanggotaan, simpanan pokok tidak boleh ditarik selama menjadi anggota. Jika simpanan ini ditarik, maka dengan sendirinya keanggotaanya dinyatakan berhenti.

c.       Simpanan Wajib.
Simpanan ini menjadi modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya.besarnya simpanan wajib setiap anggota sama. Baik simpanan pokok maupun wajib akan turut diperhitungkan dalam pembagian SHU.
Berbagai sumber permodalan BMT tersebut semuanya sangat penting. Namun untuk mendapatkan jumlah dana yang besar, maka pengembangan produk Modal Penyertaan perlu diperhatikan. Produk ini dapat digunakan untuk menjaring para aghniya baik individu maupun lembaga. Dengan pendekatan agama dan ekonomi sekaligus, nilai produk ini akan sangat kompetitif dibanding dengan produk lembaga lain.
2.     Dana Pihak Kedua.
Dana ini bersumber dari pinjaman pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang memiliki kesamaan sistem yakni bagi hasil baik bank maupun non bank. Oleh sebab itu sedapat mungkin BMT hanya mengakses sumber dana yang dikelola secara syariah. Berbagai lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan misalnya, Bank Muamalat, Bank Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dll serta Bnak Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara bersama-sama BMT dapat mengembangkan produk ini dalam bentuk pinjaman antara BMT atau antara BMT Pasiva. Karena jaringan kerja BMT telah terbentuk, maka pinjaman pihak luar dapat berasal dari lembaga induknya. Sejenis Puskopsyah atau Inkopsyah (pusat koperasi syariah atau induk koperasi syariah). Lembaga ini dapat secara langsung memberikan pinjaman kepada BMT atau dapat juga berperan sebagai perantara bagi BMT untuk mendapatkan dana dari lembaga pembiayaan.
Atas kerjasama pembiayaan ini berlaku akad mudhorobah maupun musyarokah. Namun untuk pembiayaan investasi, dapat juga berlaku akad jual beli. Lebih lanjut akad ini akan dibahas pada bab financing.
3.     Dana Pihak Ketiga.
Dana ini merupakan simpanan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua:
a.       Tabungan adalah simpanan anggota kepada BMT yang dapat diambil sewaktu-waktu (setiap saat).  BMT tidak dapat menolak permohonan pengambilan tabungan ini.
b.      Deposito adalah simpanan anggota kepada BMT, yang pengambilannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo. Jangak waktu yang dimaksud meliputi 1, 3, 6, dan 12 bulan. Namun sesungguhnya jangka waktu tersebut dapat dibuat fleksibel mungkin, misalnya 2, 4, 5, dan seterusnya, sesuai dengan keinginan anggota.
Untuk dapat menarik minat anggota dalam menabung, maka BMT perlu mengemas produknya kedalam nama yang menarik dan mudah diingat. Juga produk penghimpunan dana BMT harus mampu menampung keinginan nasabah. Jenis produk tersebut dapat dikembangkan menjadi:
1)      Tabungan haji.
2)      Tabungan kurban.
3)      Tabungan pendidikan.
4)      Tabungan berjangka mudhorobah.
Masing-masing jenis tabungan tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda, sehingga nisbah bagi hasilnya pun sangat mungkin juga berbeda. Prinsipnya semakin panjang jangka waktunya, semakin luas kesempatan yang dimiliki BMT untuk memanfaatkan dana tersebut. Hal inilah yang membedakan tingkat nisbahnya.
Matrik Sumber-Sumber Dana BMT.
Klasifikasi
Jenis Sumber
Jangka Waktu
Biaya Dana
Siafat Dana
Hutang
Deposito
Panjang dan Dapat diperkirakan secara pasti
Lebih mahal
Menambah Hutang dan ditarik pada saat jatuh tempo

Tabungan
Bisa panjang dan bisa pendek
Lebih murah
Menambah Hutang dan dapat ditarik sewaktu-waktu

Pembiayaan bank syariah
Dapat diperkirakan
Lebih mahal atau tergantung jenis pembiayaan dan sumber dananya
Menambah hutang dan dibayar sesuai akad

Pembiayaan antar BMT atau puskopsyah
Dapat diperkirakan
Lebih murah dan lebih mudah
Menambah hutang dan dibayar sesuai akad

Obligasi syariah
Sangat panjang dan dapat diperkirakan
Paling mahal
Menambah hutang dan ditarik saat jatuh tempo
Modal
Simpanan pokok kusus (modal penyertaan)
Sangat panjang dan dapat diperkirakan.
Sesuai dengan laba akhir tahun yang dibagi
Ditarik sesuai dengan putusan anggota

Simpanan pokok
Sangat panjang dan dapat diperkirakan
Sesuai dengan jumlah akhir tahun dan sebanding dengan transaksi anggota
Ditarik sesuai keputusan musyawarah anggota dan berarti berkahir keanggotaannya

Simpanan wajib
Sangat panjang dan dapat diperkirakan
Sesuai dengan laba akhir tahun
Ditarik sesuai dengan keputusan musyawarah akhir tahun. Sangat produktif dan akan berkembang sering berkembangnya anggota.

Dana cadangan
Sangat panjang dan dapat diperkirakan
Murah dan bahkan gratis
Didapat dari penyisishan laba dan digunakan untuk menghapus kerugian

Cadangan penghapusan piutang
Sangat panjang dan dapat diperkirakan
Murah dan bahkan gratis
Akan bertambah terus seiring dengan pertambahan pembiayaan dan digunakan untuk menanggulangi pembiayaan macet

Laba ditahan
Sangat panjanag dan dapat diperkirakan
Murah bahkan gratis
Diperoleh dari penyisihan laba setiap tahun

Hibah
Tidak terhingga
Tidak ada biaya
Diperoleh dari sumbangan yang tidak mengikat dan halal.


4.      Alokasi dana.
Alokasi dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaanya salah. Pengalokasian dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Managemen akan selalu dihadapkan pada dua persoalan, yakni bagaimana semaksimal mungkin mengalokasikan dana yang dapat memberikan pendapatan maksimal dan tetap menjaga kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya setiap saat. Dua kondisi ini dapat dicapai, jika managemen mampu bertindak sesuai dengan landasan BMT yang sebenarnya. Untuk itu, pengalokasian dana BMT harus:
a.    Aman, artinya dana BMT dapat dijamin pengembaliannya.
b.    Lancar, artinya perputaran dana dapat berjalan dengan cepat.
c.    Menghasilkan, artinya pengalokasian dana harus dapat memberikan pendapatan maksima.
d.   Halal, artinya pengalokasian dana BMT harus pada usaha yang halal, baik dari tinjauan hukum positif maupun agama.
e.    Diutamakan untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.
Jenis-jenis penggunaan dana BMT dapat dikelompokan sebagai berikut:
1)      Penggunaanya yang bersifat produktif.
2)      Penggunaanya yang tidak bersifat produktif.
3)      Penggunaan dana pembinaan kelompok dan lingkungan.
4)      Penggunaan dana untuk menanggulangi resiko. (ridwan, 2004: 150-159)


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN.
Baitul Mal Wattamwil (BMT), yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Pripsip opersaional BMT yaitu terdiri dari:
1.      Prinsip bagi hasil.
2.      Prinsip jual beli.
3.      Prinsip non profit.
4.      Prinsip akad bersyarikat.
5.      Prinsip pembiayaan.

Sumber dana terbagi tiga:
1.      Sumber dana pihak pertama.
2.      Sumber dana pihak kedua.
3.      Sumber dana pihak ketiga.

Alokasi dana BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaanya salah. Pengalokasian dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.


















DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, yogyakarta: karangkajen.
Iska Syukri, 2005, Lembaga Keuangan Syariah, Batusangakar: STAIN Batusangakar Press.
Soemitra Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, jakarta: kencana.
Ridwan Muhammad, 2004, Managemen Bitul Maal Wa Tamwi, yogyakarta: UII press.

https://www.google.com/search?q=contoh+gambar+struktur+pengurus+zakat&client=firefox-beta&rls=org.mozilla:en

Komentar

Postingan populer dari blog ini

pegadaaian

DPS,DSN,DK