BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)
MAKALAH MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
TENTANG:
“BMT”
OLEH:
ANNISA RACHMAWATI(1630401020)
DOSEN :
Dr.H.Syukri Iska,M.Ag.
Ivelda Nengsih,SEI.,MA
JURUSAN PERBANKAN
SYARIAH 3A
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI
BATUSANGKAR
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Sebagaimana diketahui, bahwa BMT memiliki dua fungsi utama
yakni funding atau penghimpunan dana
dan financing atau pembiayaan. Dua
fungsi ini memiliki keterkaitan yang sangat erat. Keterkaitan ini terutama
berhubungan dengan rencana penghimpunan dana supaya tidak menimbulkan
terjadinya dana menganggur (idle money),
disatu sisi dan rencana pembiayaan untuk menghindari terjadi kurangnya dana
atau likuiditas (illiquid), saat
dibutuhkan disisi yang lain.
Upaya penghimpunan dana ini harus dirancang sedemikian rupa
sehingga dapat menarik minat masyarakat untuk menjadi anggota di BMT. Prinsip
utama dalam managemen funding ini adalah kepercayaan, artinya kemauan
masyarakat untuk menaruh dananya pada BMT sangat dipengaruhi oleh tingkat
kepercayaan masyarakat terhadap BMT itu sendiri. Karena BMT pada prinsipnya
merupakan lembaga amanah (trust), maka setiap insan BMT harus dapat menunjukan
sikap amanah tersebut.
Membangun kepercayaan masyarakat atau umat terhadap BMT
harus terus dilakukan. Program ini harus memperhatikan kondisi calon anggota
yang akan dijadikan pasar. Oleh sebab itu, sangat mungkin membangun kepercayaan
melalui ketokohan dalam masyarakat. Pada tahap awal pendirian, BMT dapat
mengajak tokoh setempat baik tokoh agama maupun masyarakat untuk menjadi
pendiri di BMT. Melalui tokoh tersebut, pemasaran BMT akan dengan mudah
dilakukan.
Pada tahap selanjutnya, BMT harus membangun sistem sehingga
loyalitas anggota dan nasabah tidak saja karena kharisma seorang tokoh tetapi
lebih jauh dari itu yakni pada sistem managemen dan keuangannya.
B.
Rumusan
Masalah.
1.
Apa
yang dimaksud denagn BMT.
2.
Bagaimana
prosedur pendirian BMT .
3.
Bagaimana
managemen operasional BMT.
4.
Bagaiman
kepengurusan BMT.
5.
Bagaimana
sumber dana BMT.
6.
Bagaimana
alokasi dana BMT.
C.
Tujuan
Masalah.
Untuk memahami dan mengerti apa itu BMT,bagaimana prosedur
pendiriannya, bagaimana managemen operasionalnya, bagaimana kepengurusan,
sumber, dan alokasi dana BMT tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
BMT dan Prosedur Pendirian BMT.
1. Pengertian BMT.
Baitul Mal
Wattamwil (BMT), yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi utama,
yaitu:
a.
Baitul
Tamwil (rumah pengembang harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan
kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonomi.
b.
Baitul
Mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta
mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Baitul mal wat
tamwil (BMT), adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomipengusaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong
kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu,
Baitul Mal wat Tamwil juga bisa menerima titipan zakat, infak, dan sedekah,
serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan
dan amanatnya.
Dengan
demikian, keberadaan BMT dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu
sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah
dan wakaf, serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang
investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi kedua
ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT bertugas
menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT), yang memercayakan dananya
disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang
diberikan pinjaman oleh BMT. Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak
melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri,
dan pertanian.
2.
Prosedur
Pendirian BMT.
Baitul Mal wat
Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah non perbankan
yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini
didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), yang berbeda dengan lembaga
keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat
didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap.
Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat
operasi atau kemitraan PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu
segera menyiapkan diri ke dalam badan hukum koperasi.
Penggunaan
badan hukum kelompok swadaya masyarakat dan koperasi untuk BMT disebabkan
karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan dalam
UU no.10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun
dana dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut aturan yang berlaku, pihak yang
berhak menyalurkan dan yang menghimpun dana masyarakat adalah bank umum dan
bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun
dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, jika BMT dengan badan hukum KSM atau
koperasi telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak managemen
dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai Bank
Perkreditan Rakyat Syariah dengan badan
hukum koperasi atau perseroan terbatas.
Sebelum masuk
kepada langkah-langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan
yaitu, mengenai lokasi atau tempat usaha BMT. Sebaiknya berlokasi ditempat
kegiatan-kegiatan ekonomi para anggota berlangsung, baik anggota penyimpanan
dana maupun pengembangan usaha atau pengguna dana. Selain itu, BMT dalam
operasionalnya bisa menggunakan masjid atau sekretariat pesantren sebagai basis
kegiatan.
Tahapan
pendirian BMT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Perlu
ada pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui BMT. Pemrakarsa mencoba
meluaskan jaringan para sahabat dengan menjelaskan tentang BMT, dan peranannya
dalam menganggkat harkat dan martabat rakyatnya. Jika dukungan cukup ada, maka
perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh,
baik yang formal maupun yang informal.
2.
Di
antara pemrakarsa memebentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B), dilokasi
jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan, atau lainnya. Jika
dalam satu kecamatan terdapat bebrapa P3B, maka P3B kecamatan menjadi
koordinator P3B yang ada.
3.
P3B
mencari modal awal atau modal perangsang sebesar 10.000.000,- sampai dengan
30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu, modal awal ini
dapat bersal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda, dan sumber
lainnya.
4.
P3B
bisa juga mencari modal-modal pendiri (simpanan pokok khusus atau SPK semacam
saham) dari sekitar 20-44 orang di kawasan tersebut untuk mendapatkan urunan.
Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp 20 sampai 35 juta. Sedangkan untuk
kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta. Masing-masing para pendiri perlu
membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
5.
Jika
calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3
orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan
BMT. Pengurus mewakili pendiri para pemilik modal BMT.
6.
P3B,
atau pengurus jika telah ada memilih calon pengelola BMT. Im.
7.
Mempersiapkan
legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a.
KSM
atau LKM dengan mengirim surat ke PINBUK.
b.
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) syariah atau koperasi serba usaha (KSU) unit syariah dengan
menghubungi kepala kantor atau dinas atau badan koperasi dan pembinaan
pengusaha kecil di ibu kota kabupaten atau kota.
8.
Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti
oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
9.
Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
10.
Melaksanakan
bisnis operasi BMT. (Soemitra, 2009: 451-459)
B.
Managemen
Operasional BMT, Kepengurusan, sumber, dan alokasi dana BMT.
1.
Prinsip
operasional (BMT), Baitul Mal wat Tamwil.
BMT sebagai
lembaga keuangan syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya
kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagi hasil usaha antara
pemilik dana (rab al-maal) yang menyimpan uangnya di BMT, BMT selaku pengelola
dana (mudharib), dan msyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus
peminjam dana atau pengelola usaha.
Dalam mengelola
dana yang ada pada BMT, BMT menggunakan beberapa prinsip operasionalnya,
sebagaimana yang dijelaskan oleh Heri Sudarsono (2003: 89-90) yaitu sebagai
berikut:
a.
Prinsip
Bagi Hasil.
Setiap jenis
usaha yang didalamnya ada prinsip bagi hasil maka akan ada pembagiaan hasil
antara BMT dengan nasabahnya. Jenis usaha yang memakai prinsip bagi hasil ini
adalah:
1)
Al-
mudharabah.
2)
Al-
musyrakah.
3)
Al-
muzarah.
4)
Al-
muraqah.
b.
Prinsip
Jual Beli.
Prinsip ini
merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat
nasabah sebagai agent yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama
BMT, dan kemudian bertindak sebagai penjual, dengan menjual barang yang telah
dibelinya tersebut ditambah mark- up.
Keuntungan yang didapat BMT akan dibagi bersama dengan penyedia dana
berdasarkan kesepakatan. Jenis usaha yang memakai prinsip jual beli ini adalah:
1)
Bai’
al- mudhrabah.
2)
Bai’
al- salam.
3)
Bai’
al- istisna.
c.
Prinsip
Non Profit.
Ini merupakan
suatu prinsip yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan atau pembiayaan
yang bersifat sosial dan non komersial. Dalam pembiayaan ini nasabah cukup
mengembalikan pokok pinjamannya saja. Contohnya al- qardhul hasan.
d.
Prinsip
Akad Bersyariat.
Akad
bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing
pihak menginkut sertakan modal (dalam berbagi bentuk) dengan perjanjian
pembagian keuntungan atau kerugian yang disepakati. Contoh usaha bersyarikat
ini adalah:
1)
Al-
musyarakah.
2)
Al-
mudharabah.
e.
Prinsip
pembiayaan.
Penyediaan uang
dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam diantara
BMT dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu.
1)
Pembiayaan
al- murabahah.
2)
Pembiayaan
al- mudharabah.
3)
Pembiayaan
al- musyarakah.
Disamping
prinsip diatas pada BMT juga terdapat prinsip-prinsip non bisnis lainnya dalam
operasional seperti dalam produk input dana ibadah seperti zakat, infak,
sedekah yang diserahkan langsung pada yang berhak menerimanya. (Iska, 2005:
85-87)
2.
Kepengurusan.
(https://www.google.com/search?q=contoh+gambar+struktur+pengurus+zakat&client=firefox-beta&rls=org.mozilla:en-)
Untuk
mempelancar tugas BMT, maka diperlukan struktur yang mendeskripsikan alur kerja
yang harus dilakukan oleh personil yang ada didalam BMT tersebut. Struktur
organisasi BMT meliputi musyawarah anggota pemegang simpanan pokok, dewan
syariah, pembinaan manajemen, manajer, pemasaran, kasir, dan pembukuan.
Adapun tugas
dari masing-masing struktur diatas adalah sebagai berikutMusyawarah anggota
pemegang simpanan pokok memegang kekuasaan tertinggi didalam memutuskan
kebijakankebijakan makro BMT.
a.
Dewan
syariah, bertugas mengawasidan menilai operasionalilasi BMT.
b.
Pembina
managemen, bertugas untuk membina jalannya BMT dalam merealisasikan programnya.
c.
Manajer,
bertugas menjalankan amanat musyawarah anggota BMT dan memimpin BMT dalam
merealisasikan programnya.
d.
Pemasaran
bertugas, untuk mensosialisasikan dengan mengelola produk-produk BMT.
e.
Kasir,
bertugas melayani nasabah.
f.
Pembukuan,
bertugas untuk melakukan pembukuan atas aset dan omzet BMT.
Dalam struktur
organisasi standar dari PINBUK, musyawarah anggota pemegang simpanan pokok
melakukan koordinasi dengan Dewan Syariah dan pembina managemen dalam mengambil
kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan oleh manager. Manager memimpin
keberlangsungan maal dan tamwil. Tamwil terdiri dari pemasaran,
kasir dan pembukuan. Sedangkan anggota dan nasabah berhubungan koordinatif
dengan maal, pemasaran, kasir, dan
pembukuan. (Sudarsono, 2003: 99-100)
3.
Sumber.
Jumlah yang
dapat dihimpun melalui BMT sesungguhnya tidak terbatas. Namun demikian, BMT
harus mampu mengidentifikasi berbagai sumber dana dan mengemasnya ke dalam
produk-produknya sehingga memiliki nilai jual yang layak. Prinsip simpanan di
BMT menganut azas wadi’ah dan mudhorobah.
a.
Wadiah
berarti titipan. Jadi prinsip simpanan wadiah merupakan akad penitipan barang
atau uang pada BMT, oleh sebab itu, BMT berkewajiban menjaga dan merawat barang
tersebut dengan baik serta mengembalikannya saat penitip (muwadi’)
menghendakinya. Prinsip wadiah dibagi menjadi dua:
1)
Wadiah
Amanah.
Yaitu penitipan barang
atau uang tetapi BMT tidak memilikihak untuk mendayagunakan titipan tersebut.
Atas pengembangan produk ini, BMT dapat mensyaratkan adanya jasa (fee) kepada
penitip (muwadi’), sebagai imbalan atas
pengamanan, pemeliharaan dan administrasinya. Nilai jasa tersebut sangat
tergantung pada jenis barang dan lamanya penitipan. Prinsip wadiah amanah ini
sering berlaku pada bank dengan jenis produknya kotak penyimpanan (save deposit
box).
2)
Wadiah
Yad Dhomanah.
Wadiah dhomanah
merupakan akad penitipan barang atau uang (umumnya berbentuk uang) kepada BMT,
namun BMT memiliki hak untuk mendayagunaan dana tersebut. Atas akad ini deposan
akan mendapatkan imbalan berupa bonus, yang tentu saja besarnya sangat
tergantung dengan kebijakan managemen BMT. Produk ini kurang berkembang karena
deposan menghendaki adanya bagi hasil yang layak.
b.
Prinsip
mudhorobah.
Prinsip
mudhorobah merupakan akad kerja sama modal
dari pemilik dana (shohibul maal) dengan pengelola dana atau pengusaha
(mudhorib) atas dasar bagi hasil. Dalam hal penghimpunan dana BMT berfungsi
sebagai mudhorib dan penimpanan sebagai shohibul maal.
1)
Modal.
2)
Pembagiaan
hasil.
3)
Resiko.
Berbagai sumber
dana tersebut pada prinsipnya dikelompokan menjadi tiga bagian yakni: dana
pihak pertama(modal atau equity), dana pihak kedua(pinjaman pihak luar)dan dana
pihak ketiga(simpanan).
1.
Dana
pihak pertama.
Dana pihak pertama
sangat dibutuhkan BMT, terutama saat pendirian. Tetapi dana ini dapat terus
dikembangkan, seiring dengan perkembangan BMT. Sumber dana pihak pertama dapat
dikelompokan ke dalam:
a.
Simpanan
Pokok Khusus (modal penyertaan).
Yaitu simpanan
modal penyertaan, yang dapat dimiliki oleh individu maupun lembaga dengan
jumlah setiap penyimpanan tidak harus sama, dan jumlah dana tidak mempengaruhi
suara dalam rapat. Untuk memperbanyak jumlah simapanan pokok khusus ini, BMT
dapat menghubungi para aghniya maupun lembaga-lembaga islam. Simpanan hanya
dapat ditarik setelah jangka waktu satu tahun melalui musyawarah tahunan. Atas
simpanan ini penyimpan akan mendapat porsi laba atau SHU pada setiap akhir
tahun secara proporsional dengan jumlah modalnya.
b.
Simpanan
Pokok.
Simpanan pokok
yang harus dibayar saat menjadi anggota BMT. Besarnya simpanan pokok harus
sama. Pembayarannya dapat saja dicicil, supaya dapat menjaring jumlah anggota
yang lebih banyak. Sebagai bukti keanggotaan, simpanan pokok tidak boleh
ditarik selama menjadi anggota. Jika simpanan ini ditarik, maka dengan
sendirinya keanggotaanya dinyatakan berhenti.
c.
Simpanan
Wajib.
Simpanan ini
menjadi modal yang mengalir terus setiap waktu. Besar kecilnya sangat
tergantung pada kebutuhan permodalan dan anggotanya.besarnya simpanan wajib
setiap anggota sama. Baik simpanan pokok maupun wajib akan turut diperhitungkan
dalam pembagian SHU.
Berbagai sumber
permodalan BMT tersebut semuanya sangat penting. Namun untuk mendapatkan jumlah
dana yang besar, maka pengembangan produk Modal Penyertaan perlu diperhatikan.
Produk ini dapat digunakan untuk menjaring para aghniya baik individu maupun
lembaga. Dengan pendekatan agama dan ekonomi sekaligus, nilai produk ini akan
sangat kompetitif dibanding dengan produk lembaga lain.
2.
Dana
Pihak Kedua.
Dana ini
bersumber dari pinjaman pihak luar. Nilai dana ini memang sangat tidak
terbatas. Artinya tergantung pada kemampuan BMT masing-masing, dalam menanamkan
kepercayaan kepada calon investor. Pihak luar yang dimaksud ialah mereka yang
memiliki kesamaan sistem yakni bagi hasil baik bank maupun non bank. Oleh sebab
itu sedapat mungkin BMT hanya mengakses sumber dana yang dikelola secara
syariah. Berbagai lembaga yang mungkin dijadikan mitra untuk meraih pembiayaan
misalnya, Bank Muamalat, Bank Indonesia, Bank BNI Syariah, Bank Syariah
Mandiri, BRI Syariah dll serta Bnak Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Secara
bersama-sama BMT dapat mengembangkan produk ini dalam bentuk pinjaman antara
BMT atau antara BMT Pasiva. Karena jaringan kerja BMT telah terbentuk, maka
pinjaman pihak luar dapat berasal dari lembaga induknya. Sejenis Puskopsyah
atau Inkopsyah (pusat koperasi syariah atau induk koperasi syariah). Lembaga
ini dapat secara langsung memberikan pinjaman kepada BMT atau dapat juga
berperan sebagai perantara bagi BMT untuk mendapatkan dana dari lembaga
pembiayaan.
Atas kerjasama
pembiayaan ini berlaku akad mudhorobah maupun musyarokah. Namun untuk
pembiayaan investasi, dapat juga berlaku akad jual beli. Lebih lanjut akad ini
akan dibahas pada bab financing.
3.
Dana
Pihak Ketiga.
Dana ini
merupakan simpanan suka rela atau tabungan dari para anggota BMT. Jumlah dan
sumber dana ini sangat luas dan tidak terbatas. Dilihat dari cara
pengembaliannya sumber dana ini dapat dibagi menjadi dua:
a.
Tabungan
adalah simpanan anggota kepada BMT yang dapat diambil sewaktu-waktu (setiap
saat). BMT tidak dapat menolak
permohonan pengambilan tabungan ini.
b.
Deposito
adalah simpanan anggota kepada BMT, yang pengambilannya hanya dapat dilakukan
pada saat jatuh tempo. Jangak waktu yang dimaksud meliputi 1, 3, 6, dan 12
bulan. Namun sesungguhnya jangka waktu tersebut dapat dibuat fleksibel mungkin,
misalnya 2, 4, 5, dan seterusnya, sesuai dengan keinginan anggota.
Untuk dapat menarik
minat anggota dalam menabung, maka BMT perlu mengemas produknya kedalam nama
yang menarik dan mudah diingat. Juga produk penghimpunan dana BMT harus mampu
menampung keinginan nasabah. Jenis produk tersebut dapat dikembangkan menjadi:
1)
Tabungan
haji.
2)
Tabungan
kurban.
3)
Tabungan
pendidikan.
4)
Tabungan
berjangka mudhorobah.
Masing-masing
jenis tabungan tersebut memiliki jangka waktu yang berbeda, sehingga nisbah
bagi hasilnya pun sangat mungkin juga berbeda. Prinsipnya semakin panjang
jangka waktunya, semakin luas kesempatan yang dimiliki BMT untuk memanfaatkan
dana tersebut. Hal inilah yang membedakan tingkat nisbahnya.
Matrik Sumber-Sumber Dana BMT.
Klasifikasi
|
Jenis Sumber
|
Jangka Waktu
|
Biaya Dana
|
Siafat Dana
|
Hutang
|
Deposito
|
Panjang
dan Dapat diperkirakan secara pasti
|
Lebih
mahal
|
Menambah
Hutang dan ditarik pada saat jatuh tempo
|
Tabungan
|
Bisa
panjang dan bisa pendek
|
Lebih
murah
|
Menambah
Hutang dan dapat ditarik sewaktu-waktu
|
|
Pembiayaan
bank syariah
|
Dapat
diperkirakan
|
Lebih
mahal atau tergantung jenis pembiayaan dan sumber dananya
|
Menambah
hutang dan dibayar sesuai akad
|
|
Pembiayaan
antar BMT atau puskopsyah
|
Dapat
diperkirakan
|
Lebih
murah dan lebih mudah
|
Menambah
hutang dan dibayar sesuai akad
|
|
Obligasi
syariah
|
Sangat
panjang dan dapat diperkirakan
|
Paling
mahal
|
Menambah
hutang dan ditarik saat jatuh tempo
|
|
Modal
|
Simpanan
pokok kusus (modal penyertaan)
|
Sangat
panjang dan dapat diperkirakan.
|
Sesuai
dengan laba akhir tahun yang dibagi
|
Ditarik
sesuai dengan putusan anggota
|
Simpanan
pokok
|
Sangat
panjang dan dapat diperkirakan
|
Sesuai
dengan jumlah akhir tahun dan sebanding dengan transaksi anggota
|
Ditarik
sesuai keputusan musyawarah anggota dan berarti berkahir keanggotaannya
|
|
Simpanan
wajib
|
Sangat
panjang dan dapat diperkirakan
|
Sesuai
dengan laba akhir tahun
|
Ditarik
sesuai dengan keputusan musyawarah akhir tahun. Sangat produktif dan akan
berkembang sering berkembangnya anggota.
|
|
Dana
cadangan
|
Sangat
panjang dan dapat diperkirakan
|
Murah
dan bahkan gratis
|
Didapat
dari penyisishan laba dan digunakan untuk menghapus kerugian
|
|
Cadangan
penghapusan piutang
|
Sangat
panjang dan dapat diperkirakan
|
Murah
dan bahkan gratis
|
Akan
bertambah terus seiring dengan pertambahan pembiayaan dan digunakan untuk
menanggulangi pembiayaan macet
|
|
Laba
ditahan
|
Sangat
panjanag dan dapat diperkirakan
|
Murah
bahkan gratis
|
Diperoleh
dari penyisihan laba setiap tahun
|
|
Hibah
|
Tidak
terhingga
|
Tidak
ada biaya
|
Diperoleh
dari sumbangan yang tidak mengikat dan halal.
|
4.
Alokasi
dana.
Alokasi dana
BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat
mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaanya salah.
Pengalokasian dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota. Managemen akan selalu dihadapkan pada dua persoalan,
yakni bagaimana semaksimal mungkin mengalokasikan dana yang dapat memberikan
pendapatan maksimal dan tetap menjaga kondisi keuangan sehingga dapat memenuhi
kewajiban jangka pendeknya setiap saat. Dua kondisi ini dapat dicapai, jika
managemen mampu bertindak sesuai dengan landasan BMT yang sebenarnya. Untuk
itu, pengalokasian dana BMT harus:
a.
Aman,
artinya dana BMT dapat dijamin pengembaliannya.
b.
Lancar,
artinya perputaran dana dapat berjalan dengan cepat.
c.
Menghasilkan,
artinya pengalokasian dana harus dapat memberikan pendapatan maksima.
d.
Halal,
artinya pengalokasian dana BMT harus pada usaha yang halal, baik dari tinjauan
hukum positif maupun agama.
e.
Diutamakan
untuk pengembangan usaha ekonomi anggota.
Jenis-jenis penggunaan
dana BMT dapat dikelompokan sebagai berikut:
1)
Penggunaanya
yang bersifat produktif.
2)
Penggunaanya
yang tidak bersifat produktif.
3)
Penggunaan
dana pembinaan kelompok dan lingkungan.
4)
Penggunaan
dana untuk menanggulangi resiko. (ridwan, 2004: 150-159)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN.
Baitul Mal
Wattamwil (BMT), yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
Pripsip
opersaional BMT yaitu terdiri dari:
1.
Prinsip
bagi hasil.
2.
Prinsip
jual beli.
3.
Prinsip
non profit.
4.
Prinsip
akad bersyarikat.
5.
Prinsip
pembiayaan.
Sumber dana terbagi
tiga:
1.
Sumber
dana pihak pertama.
2.
Sumber
dana pihak kedua.
3.
Sumber
dana pihak ketiga.
Alokasi dana
BMT merupakan upaya menggunakan dana BMT untuk keperluan operasional yang dapat
mengakibatkan berkembangnya BMT atau sebaliknya, jika penggunaanya salah.
Pengalokasian dana BMT ini harus selalu berorientasi untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudarsono
Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, yogyakarta: karangkajen.
Iska
Syukri, 2005, Lembaga Keuangan Syariah, Batusangakar:
STAIN Batusangakar Press.
Soemitra
Andri, 2009, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, jakarta: kencana.
Ridwan
Muhammad, 2004, Managemen Bitul Maal Wa
Tamwi, yogyakarta: UII press.
https://www.google.com/search?q=contoh+gambar+struktur+pengurus+zakat&client=firefox-beta&rls=org.mozilla:en

Komentar
Posting Komentar