LEMBAGA KEUANGAN NON BANK Tentang: Seawa Guna Usaha (lEASING) Oleh: Annisa RAchmawati: 1630401020 Dosen: Dr. Syukri Iska, M. Ag Ifelda Nngsih, SEI., MA JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2017 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang. Istilah leasing memiliki pengertian yang beraneka ragam dan bervariasi, namun secara umum leasing berarti equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaa baik secara langsung maupun tidak langsung. Leasing juga berarti pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang modal tersebut dan dapat membeli atau memperpanjang berdasarkan nilai sisa. Perjanjian leasing tidak hanya sebatas suatu kontrak atau persetujuan sewa yang objeknya berupa barang modal, dan pihak lesse memilki hak ...